Dosa Besar Meninggalkan Haji Ketika Mampu

Tidak mengerjakan ibadah haji padahal mampu adalah merupakan dosa besar. Ibadah haji adalah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh syariat Islam. Allah swt. berfirman di dalam al-qur’an al-Karim yang berbunyi sebagai berikut :

فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Qs. Ali-'Imran ayat 97).


Senada dengan firman Allah swt. di atas, juga dalil hadits sabda Nabi Muhammad saw. yang menerangkan wajibnya mengerjakan ibadah apabila mampu:

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا اَوْ نَصْرَانِيًّا

http://islamiwiki.blogspot.com/
Artinya: Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi tid ak melaksanakannya , semoga saja ia tidak mati sebagai seorang yahudi atau nasrani.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, lbnu Jam Al-Uqaili, lbnu Adi, dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab)

Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab berkata: sungguh, aku pernah berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru untuk melihat siapa saja yang sehat dan mempunyai bekal akan tetapi mereka tidak melaksanakan haji agar diminta jizyahnya (pajak) serta menganggap mereka sebagai bukan muslim.

Juga diceritakan dari Abdullah bin Abbas beliau berkata : Barangsiapa yang mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan ibadah haji akan tetapi mereka tidak mengerjakannya atau mempunyai harta sampai batas nishab akan tetapi mereka tidak membayarkan zakatnya niscaya akan meminta raj’ah (kembali) di kala meninggal. Kemudian seorang berkata:  bertakwalah kepada Allah , wahai Ibnu Abbas. Hanya saja orang kafir sajalah yang meminta raj’ah. Ibnu  Abbas kemudian menjawab: akan aku bacakan satu ayat:

وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang sholeh? QS. Al-Munafiqun ayat 10.

Maksud dari bersedekah dalam ayat di atas adalah membayar zakat, dan maksud dari menjadi salah seorang sholeh adalah mengerjakan atau menunaikan ibadah haji.

Salah seorang pun bertanya: berapa nishab harta? Apabila uang perak sudah mencapai 200 dirham atau uang emas yang nilainya sebanding dengannya, wajib dikeluarkan zakatnya.


Seseorang bertanya, "Berapa nishab harta? Jawab Ibnu Abbas: apabila uang perak telah mencapai 200 dirham atau uang emas yang setara dengannya. wajib dikeluarkan zakatnya. Bertanya seorang yang lain: apakah yang mewajibkan berhaji? Ibnu Abbas berkata: perbekalan dan kendaraan.

Diceritakan dari Sa'id bin Jubair beliau bercerita: Seorang tetanggaku yang kaya namun belum menunaikan ibadah haji dan meninggal, dan aku tidak mensholatinya.


Sebagaimana keterangan dari sumber al-Qur’an dan dalil hadits Nabi saw. menerangkan bahwa ibadah haji adalah merupakan suatu kewajiban yang mutlak dilaksanakan apabila telah mampu dalam hal kendaraan dan perbekalan. 

Dalam keterangan nash-nash di atas, terdapat berbagai macam sindiran, ancaman yang diberikan kepada mereka yang tidak menunaikan ibadah haji ketika mampu di antaranya adalah dianggap bukan muslim, tidak disholati ketika mereka meninggal, meninggal sebagai seorang nasrani atau yahudi. Dengan demikian, meninggalkan perintah Allah yang wajib adalah merupakan sebuah dosa besar. Naudzubillah min dzalik. Wallahu a’lam

Posting Komentar untuk " Dosa Besar Meninggalkan Haji Ketika Mampu"