Cara Haji Secara Berurutan

Bagaimana Cara haji dengan benar? Sekarang, kami ingin menerangkan cara haji atau pekerjaan-pekerjaan haji secara berurutan, supaya mudah difahami oleh orang Islam yang hendak menunaikan kewajiban yang besar ini. 

Cara Haji

Mulailah perjalanan haji dengan melunasi tanggungan-tanggungan yang menjadi kewajiban Anda. Bila Anda mempunyai hutang pada seseorang, maka lunasilah terlebih dahulu hutang Anda itu, atau mintalah izin kepadanya untuk pergi haji. Dan jika Anda pernah menyatiki seseorang, mintalah maaf dan redha kepadanya. 

Untuk berhaji pilihlah kawan-kawan yang saleh, terutama orang-orang yang faqih dalam ilmu agama, karena itu sangat penting agar dapat melaksanakan kefardhuan haji ini dengan sebaik-baiknya. 

Sebelum perjalanan dilakukan, belajarlah dulu hukum-hukum haji yang mesti diketahui. Bahkan Imani Al-Ghazali menganggap belajar ini fardhu'ain atas siapapun yang hendak menunaikan kefardhuan ini. 

Apabila perjalanan haji telah dimulai, maka Anda boleh berihram dari rumah Anda, dan boleh juga nanti dari miqat.. Dan apabila hendak berihram, baik dari rumah maupun dari miqat, pertama-tama hendaklah Anda mandi, lalu mengenakan pakaian ihram, yaitu kain dan selendang yang tidak dijahit menyarung. Sesudah itu lakukanlah shalat sunnah ihram dua rakaat, kemudian menghadaplah ke kiblat seraya mengucapkan:

 َلبَيْلكَ اللَّهُمََّ بِحَجٍّ٠ 

Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, untuk menunaikan haji." 

Sedangkan dalan hati juga berniat seperti itu. Dan ini apabila yang dikehendaki adalah memasuki ibadah haji. Adapun kalau yang diinginkan adalah memasuki ibadat umrah, maka ucapkanlah:

 لبَيْلكَ اللَّهُمََّ بِعُمْرَةٍ٠ 

Artinya: "Aku memenuhipanggilan-Mu Ya Allah, untuk menunaikan umrah." 

Apabila ini telah dilakukan, maka berarti Anda telah berkeadaan ihram, yakni telah berniat melakukan manasik haji dan diharamkan atas Anda hal-hal yang pernah kami terangkan dulu pada Bab Hal-Hal Yang Diharamkan Selama Ihram. Artinya, kalau Anda melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, maka akibatnya Anda wajib membayar fidyah (denda) yang dulu juga sudah kami terangkan. Dan kalau yang dilakukan berupa persetubuhan, maka hajinya rusak, disamping wajib pula membayar fidyah, seperti yang telah kami terangkan. 

Apabila perjalanan haji dilakukan dengan pesawat terbang, maka sebaiknya ihram dimulai ketika pesawat telah siap, karena khawatir jangan-jangan karena cepatnya, miqat dilewati sebelum sempat berihram, yang akibatnya wajib membayar dam. 

Apabila ihram untuk melakukan manasik telah dilaksanakan, maka Anda disunnatkan mengucapkan:

 اللَّهُمََّ اُحَرِّمُ لَكَ شَعَرِىْوَلَََحْمِىْ وَدَمِى٠ 

Artinya: "Ya Allah, demi Engkau, aku telah mengharamkan rambutku, kulitku, dagingku dan darahku." 

Dan disunnatkan pula membaca talbiyah, khususnya ketika men-daki suatu tanjakan atau menuruni lembah atau bertemu dengan suatu jamaah. Dan talbiyah yang dimaksud ialah bacaan:

 لبَيْلكَ اللَّهُمََّ َلبَيْلكَ ٬لبَيْلكَ لاَشَرِيْكَ لَك لبَيْلكَ اِنَّ الحَمْدَوَالنّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكُ لاَشَريْكَ لَك٠ 

Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, karunia dan kerajaan adalah kepunyaan Mu, dada sekutu bagi-Mu." 

Dalam hal hal tersebut di atas, wanita sama saja dengan laki-laki, hanya saja dia tidak wajib melukar pakaian yang dijahit menyarung, dan tidak perlu bersuara nyaring ketika membaca talbiyah. Dan patut pula kami ingatkan di sini, bahwa wanita wajib membuka wajah dan telapak tangannya, dan sunnah mewarnai kedua telapak tangan dengan inai, sebagaimana telah diterangkan. 

Ketika orang yang telah berihram hampir memasuki kota Mekah, maka ia disunnatkan mandi sebelum memasukinya. Dan yang terbaik mandi di sumur Dzuthuwa, seperti keterangan lalu. 

Selanjutnya., begitu sampai di Mekah, bergegaslah pergi ke Baitullah al-Haram untuk melakukan Thawaf Qudum, manakala telah berniat haji. Sedang kalau niatnya umrah, maka lakukanlah thawaf dengan niat Thawaf Umrah. Dan ketika menyaksikan Ka'bah yang mulia itu, angkatlah kedua tangan Anda sambil bertakbir dan membaca doa berikut:

 اللَّهُمََّ زِدْهذَََ ااْلبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًاوَمَهَابَةًً٠ وَزِِدْمَنْشَرَّفَهُ وَعَظَّمَهُ مِمَنْ حَجَهُ اَوِعْتَمَرَهُ تَشْرِيفًا وَتعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًا وَبِررًا٠ اللَّهُمََّ اَنْتَ السَّلاَمُْ٬َ فَحِيِّنَارَبَّنَابِالسَلاََ مِ٠ 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah rumah ini semakin terhormat, agung, mulia dan berwibawa, dan jadikanlah orang yang memuliakannya dan mengacungkannya dengan berhaji atau berumrah kepadanya, semakin terhormat, agung, mulia dan bertambah baik. Ya Allah, Engkaulah Dzat Yang Maha Sejahtera, dan dari Engkaulah kesejahteraan, maka berilah kami ya Tuhan kami hidup yang sejahtera. " 

Sesudah itu, berdoalah sesuka hati Anda. Sedang untuk memasuki masjid, disunnatkan melewati pintu Bani Syaibah, karena Nabi SAW dulu masuk dari situ. 

Selanjutnya, majulah ke depan Ka'bah yang mulia itu, dan mulailah thawaf dari sisi Hajar Aswad. Terlebih dahulu salamilah batu hitam itu dengan tangan Anda, atau ciumlah langsung jika dapat, tetapi ini sun- nah hukumnya. Apabila berhasil menciumnya, maka Anda wajib mengangkat kepala Anda, terus mundurlah sedikit ke belakang garis yang setentang dengan sudut bangunan Ka'bah. Tetapi kalau itu semua tidak bisa dilakukan, maka cukuplah dengan mengacungkan tangan ke arah Hajar Aswad dari jauh. 

Kemudian, teruskanlah dengan berkeliling mengitari Ka'bah, dimulai dari Hajar Aswad, sedang Ka'bah senantiasa berada di sebelah kiri Anda. Dan setiap kali sampai ke Hajar Aswad, berarti telah selesai satu kali putaran. Demikian seterusnya Anda lakukan sampai tujuh kali. Karena thawaf itu tujuh kali putaran.

Ketika thawaf, Anda wajib senantiasa menutup aurat dan suci dari hadats dan najis. Jika di tengah-tengah thawaf Anda mengalami hadats, maka bersucilah lalu teruskan thawaf Anda. 

Thawaf wajib dilakukan di luar Ka'bah al-Haram. Jadi, kalau Anda masuk salah satu lorong Hijir Isma'il yaitu tempat yang dikelilingi tembok pendek- lalu keluar dari lorong satunya lagi, itu tidak dihitung satu putaran. Karena Hijir Isma'il termasuk Ka'bah. 

Pada permulaan thawaf disunnahkan membaca:

 بِسْمِ اﷲِوَاﷲُاَكْبَرُ٬اللَّهُمََّاِيْمَانًابِكَ٬وَتَصْدِيقًابِكِتاَبِكَ٬ وَوَفَاءَبِعَهْدِكَ٬وَاتِباعًاِسُنَّةِنَبِيَّكَ مُحمّدٍ صَلِّ عَلَى عَلَيْهِ وَسَلَمَ٠ 

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, f,aku melakukan ini) karena beriman kepadaMu, membenarkan Kitab-Mu, menunaikan janji-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad SA W. " 

Sedang ketika sampai di depan pintu Ka'bah, bacalah:

 اللَّهُمََّ اِنَّ الْبَييَتَ بَيْتُكَ٬وَالْحَرَمَ َرَمَُكَ٬وَالامْنَ اَمَنَكَ٬وَهذَا مَقَامُ الْعاَِِِ ﺋذِبِكَ مِنَ النَّارِ٠ 

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya rumah ini adalah rumah-Mu, dan Tanah Haram ini adalah Tanah Haram-Mu, dan keamanan ini adalah keamanan (dari))-Mu. Dan di sinilah tempat orang yang memohon perlindungan kepadaMu dari neraka. " 

Dan ketika sampai di antara kedua rukun (sudut) Yamani, ucapkanlah doa:

 رَبَنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةًوَفِىاْلاخِرَةِ حَسَنَةََوَقِنَاعَذَابَ النَّار٠ 

Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharah kami dari siksa neraka. " 

Selanjutnya, selagi berthawaf boleh berdoa apa saja. 

Dan disunnahkan pula berjalan cepat pada ketiga putaran pertama, apabila thawaf yang dilakukan ini akan dilanjutkan dengan sa'yi: yakni berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek, lalu berjalan biasa pada rmpat putaran berikutnya. Dan ketika berjalan cepat itu, hendaklah berdoa:

 اللَّهُمََّ جْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُووْرًاًوَذَََنَْامَغْفُوْرًاوَسَعْيًامشْكُرًا٠ 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah ini haji yang diterima, dosa yang diampuni dan sa’yi yang dipuji. " 

Dan disunnatkan pula melakukan idhthiba' pada seluruh putaran thawaf yang akan dilanjutkan dengan sa'yi- Dan yang dimaksud idhthiba' ialah berpakaian dengan meletakkan bagian tengah selendang ke bawah pundak kanan, dan pundak kanan ini dibiarkan terbuka, sedang kedua ujung selendang diletakkan di atas pundak kiri. 

Berjalan cepat maupun idhthiba' hanya dilakukan oleh laki-laki, sedang bagi wanita kedua-duanya tidak disunnatkan. 

Dan disunnahkan pula agar thawaf dilakukan dekat dengan Ka'bah, kira-kira tiga langkah jauhnya, kecuali bila hal itu akan mengganggu orang lain, maka lebih baik agak jauh. Ini bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, maka disunnatkan ia berthawaf di pinggiran tempat thawaf manakala keadaan penuh-sesak. 

Dan juga disunnatkan menyalami rukun (sudut) Yamani bila mungkin. Dan kalau tidak, maka cukup dengan berisyarat dari jauh. Namun mengenai rukun Yamani ini tidak ada hadits yang menyuruh menciumnya. Hanya, kalaupun dicium itu pun tidak makruh. 

Dalam pada itu patut pula diterangkan, bahwa Ka'bah mempunyai empat sudut (rukun), yaitu rukun yang ada Hajar Aswadnya, dan berikutnya menurut arah thawaf adalah rukun 'Iraqi, kemudian rukun Syami, kemudian rukun Yamani. Rukun Yamani dan rukun yang ada Hajar Aswadnya, kedua-duanya disebut pula dua rukun Yamani (Ruk- nain Yamaniyain). 

Selesai thawaf, lakukanlah shalat sunnah thawaf, dua rakaat, di be-lakang Maqam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca: Qul ya ayyuhal kafi run, dan para rakaat kedua membaca: Qui Huwallahu Ahad. 

Dan sehabis shalat, datanglah untuk mencium Hajar Aswad sekali lagi jika mungkin, atau menyalaminya. Selanjutnya, keluarlah dari pintu Shafa, dan naiklah ke bukit itu untuk memulai sa'yi. Apabila telah naik ke atas bukit, maka ucapkanlah:

 اﷲُاَكْبَراﷲُاَكْبَراﷲُاَكْبَرَوَﷲِالْحَمْدُ٬ﷲاَكْبَرعَلَى مَاهَذَانَ ٬ ولْحَمْدُِﷲِعَلَى مَااَوْلاَنَا ٬لاالَه لااﷲُوَحْدَهُ لاَشَرِيْكَلَ لَهُ٬ لَهُ الْمُلْكُ وََ لَهُ لْحَمْدُيُحْيِْىوَيُمِيْْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُوَهُوَعَلَى كُلِّشَىْءٍقَدِيْرًٌٌ٬لآاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَحْدَهُ اَنْجََزَ وَعْْدَهُ ٬ وَنَصَرَعَبدَهُ٬وَهَزَمَالاْخْزَابَ وَحْدَهُ٬ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَلاَ نَعْبُدُ اِلاَّ اِيَّاهُ مُُخْْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهََ الْكَافِرُوْنَ٠ 

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi Allah lah segala puji. Allah Maha Bear, (aku membesarkan Allah) atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas karunia-Nya kepada kami. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, pada kekuasaan-Nya segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa. Dia menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan sendiri musuh-musuh(Nya). Tiada Tuhan selain Allah, dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan semata kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir tiada suka.” 

Seterusnya berdoalah apa saja, baik perkara agama maupun dunia. Dan disunnatkan agar dzikir dan doa di atas diulang dua-tiga kali. 

Sesudah itu turunlah dari Shafa, dan berjalan hingga sampai ke tiang hijau, maka berjalanlah cepat sampai dengan tiang hijau berikutnya, lalu berjalan seperti biasa lagi, sehingga sampai ke Marwah. Dan sampai di sini dihitung satu kali putaran. 

Berikutnya, kembalilah dari Marwah menuju Shafa, dan sampai di Mina dihitung satu kali putaran pula. Sedang sa'yi yang diwajibkan ialah tujuh kali putaran. Adapun tentang berjalan cepat, ini hanya disunnatkan bagi laki-laki, sedang bagi wanita tidak, jadi sama seperti hukum berjalan cepat dalam thawaf. 

Ketika melakukan sa'yi. disunnatkan membaca :

 رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمََّا تَعْلَمُ، اِنَّكَ اَنْتََ الاَعَزُّ الاَكْرَمُ٠ 

 Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah, kasihilah dan maafkanlah dosa apapun yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia.” 

Dari keterangan lalu diketahuilah, bahwa sa'yi itu wajib dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Dan patut pula diperhatikan, bahwa sa'yi itu hanya dilakukan sesudah Thawaf Qudum atau Thawaf Rukun. 

Apabila sa'yi telah selesai dilakukan, maka kalau ihram yang telah dilakukan itu untuk umrah, bercukurlah atau potong rambut, dan berarti telah selesai umrahnya. Tetapi kalau ihram yang telah dilakukan adalah untuk haji, maka belum lagi halal, tapi masih tetap dalam keadaan ihram, dan hari-hari berikutnya tetap tinggal di Mekah, menunggu sampai tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu Hari Tarwiyah. 

Apabila Hari Tarwiyah tiba, maka lakukanlah ihram haji bagi yang belum ihram kemudian seluruh jamaah haji berangkat ke Mina untuk bermalam di sana pada malam itu. Berangkat ke Mina pada tanggal 8 ini adalah sunnah, yang bila ditinggalkan tidak membatalkan haji. 

Pagi harinya, yaitu pada tanggal 9 sesudah terbitnya matahari, jamaah haji bertolak dari Mina menuju 'Arafat. Dan sunnahnya, jangan memasuki 'Arafat kecuali sesudah condongnya matahari, bahkan sunnahnya hendaklah tinggal di Namirah sampai masuk waktu Zhuhur, lalu melakukan shalat Zhuhur dan 'Ashar dengan dijama' taqdim. 

Kemudian masukilah 'Arafat dan tinggallah di sana sampai ter-benam matahari. Dan di 'Arafat berdzikirlah dan berdoa apa saja kepada-Nya, dan perbanyaklah tahlil. Wuquf di 'Arafat ini adalah rukun, yang mau tidak mau mesti dilakukan, sebagaimana keterangan di atas. 

Banyak doa-doa yang diriwayatkan orang, yang patut diucapkan pada hari yang agung dan terbesar itu, antara lain:

 اللَّهُمََّ جْعَلْ فِى قَلْبِِى نُوْرًا ٬ وَ فِى سَمْعِِى نُُوْْرًا ٬وَ فِى بَصَرِىْ نُُوْْرًا٬ اللَّهُمََّ اشْرحْْ لِِى صَدْرِىْ وَيََسِِّرْ لِى اَمْرِىْ٠ 

Artinya: "Ya Allah, pasanglah cahaya dalam hatiku, cahaya pada pendengaranku, dan cahaya pada penglihatanku. Ya Allah, lapangkanlah bagiku dadaku, dan mudahkanlah bagiku urusanku. " 

 Dan boleh juga:

 رَبَّّنَا آتِنَا فِى الدُُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِِنَا عَذَابَ النَّارِ ٠ اللَّهُمََّ اِنِّى ظلَمْتُ نََفْْسِِى ظُُلْمًًا كَثِِيْرًًا وَلاَ يََغْفِرُ الذُّنُوْْبَ اِلاَّ اَنْتَ ٠ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحََمْنِى اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٠ اللَّهُمََّ انْقُلْْنِى مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاعَةِ ٠وَاكْفِنِى بِِحَلاَلِكَ عَنْْ حَرَامِِكَ ٬ وَاَعْنِنِىْ بِفَضْلكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ٬ وَنَوِّرْ قَلْبِى وَ قََبْرِىْ٬ وَاحْدِنِىْ وَاَعِذْنِى مِِنَ الشَّرِّكُلِّهِ ٬ وَاجْمَعْ لىَ الْخََيْرَ ٬ اللَّهُمََّ اِنِّى اَََسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى٠ 

Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dengan kezaliman yang banyak, sedang tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau. Maka dari itu, ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih." Ya Allah, pindahkanlah aku dari kemaksiatan yang hina kepada ketaatan yang mulia, dan jadikanlah aku merasa cukup dengan apa yang Engkau halalkan hingga tidak memerlukan apa yang Engkau haramkan, dan jadikanlah aku merasa kaya dengan karunia-Mu hingga tidak memeriakan siapa pun selain Engkau, dan terangilah hatiku dan kuburku, dan tunjukilah, dan lindungilah aku dari segala keburukan, dan himpunlah semua kebaikan bagiku. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, jauh dari maksiat, dan kekayaan. " 

Dan boleh juga dengan doa berikut:

 اللَّهُمََّ اِنَّكَ تَرَى مَكانِى ٬ وَتَسْمَعُ كَلاَمِىْ ٬ وَتَعْلَمُ سِرِّى وَعََلاَنِيَتِىْ وَلاَ يَخْفَى عَلَيْكَ شَىْءٌ مِنْ اَمْرِِى ٠ اَنَا الْبَائِسُ الْفَقِيرُ الْمُسْتَغِيْثُ الْمُسْتَجِيْرُ ٬ الْوَاجِلُ الْمُشْفِقُ ٬ الْمُقِرُّ الْمُعْتَرِفُ بِذَنْبِهِ ٬ اَََسْأَلُكَ مَسْأَلَةَ الْمِسْكِيْنِ ٬ وَاَبْتَهِلُ اِلَيْكَ اِبْتِهَالَ المُذْْنبِ الذَّلِيْلِِ ٬ وَاَدْعُوْكَ دُعَاءَ الخَائِفِ الضَّرِيْرِِ ٠ مَنْ خَشَعَتْ لَكَ رَقَبَتُههُ ٬ وَذَلَّ لَكَ جَسَدُهُ٬ وَفَاضَتْْ لَكَ عَيْنُهُ ٬ وَرَغِمَ لَكَ اَنْفُهُ٠ 

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau melihat tempatku, mendengar perkataanku, mengetahui rahasiaku dan keterusteranganku, dan tidak ada satupun dari urusanku yang tidak jelas bagi-Mu. Aku inilah orang yang sengsara dan papa, orang yang memohon pertolongan dan penyelamatan, orang yang takut dan khawatir, orang yang merasa dan mengakui dosanya. Aku meminta kepada-Mu sebagaimana permintaan orang miskin, dan memohon kepada-Mu sebagaimana permohonan orang yang berdosa dan hina, dan berdoa kepada-Mu sebagaimana doa orang yang takut lagi buta, yaitu orang yang tunduk tengkuknya di hadapan- Mu, hina tubuhnya di hadapan-Mu, banjir air matanya di hadapan-Mu, dan tersuruk hidungnya di hadapanMu. 

Apabila matahari telah terbenam, maka jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. 

Untuk wuquf di 'Arafat, sebenarnya cukup dengan hadir di sana sebentar, asal masih dalam waktu antara tergelincirnya matahari di Hari ‘Arafat sampai fajar Hari Idul Adhha. Jadi, kapan saja berwuquf di antara batas-batas waktu tersebut, cukuplah. Hanya, yang lebih utama wuquf itu dilakukan dengan menggabungkan antara sebagian waktu siang dan sebagian waktu malam. 

Apabila jamaah haji telah sampai ke Muzdalifah, di sana melakukan shalat Maghrib dan 'Isya dengan diqashar dan dijama' ta'khir, dan wajib tetap tinggal di sana sampai lewat tengah malam. Artinya, kalau sudah keluar dari sana sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam. Dan Muzdalifah ini disunnatkan memungut batu-batu kecil untuk melempar jumrah, kemudian shalat fajar, lalu berhenti (wuquf) di Masy’aril Haram, yaitu sebuah bukit kecil di batas akhir Muzdalifah. Uri doalah kepada Allah di sana, antara lain sebagai berikut:

 اللَّهُمََّ كَمَا اَوْقَفْتَنَا فِيْهِ وَاَرَيْتَنَا اِيَّاهُ ٬ فَوََقِِّفْنَا لِذِكْرِكَ كَمَا هَدَيْتَنَا ٬ وَاغْفِرْلَنَا وَارحَمْنَا كَمَا وعَدْتَنَا بِقَوْلِكَ وَقَوْلُكَ الْحََقُّ ׃ فَاِذَا اَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوااﷲَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَاِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِِنَ الضّالِّيْنَ ٠ ثُمَّ اَفِيْضُوْامِنْ حَيثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوااﷲَ اِنَّ اﷲَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ٠ 

Artinya: "Ya Allah, sebagaimana Engkau telah menghentikan kami di sini dan memperlihatkan kepada kami tempat ini, maka berilah kami taufik untuk mengingat Engkau seperti yang Engkau tunjukkan kepada kami, dan ampunilah kami dan kasihilah kami seperti yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan firman-Mu, sedang firman-Mu adalah benar: "Maka, apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, maka berdzikirlah kepada Allah sebagaimana yang Dia tunjukkan kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang banyak ('Arafat), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " 

Dan disunnahkan agar tetap wuquf di Masy'aril Haram dengan menghadap kiblat sampai terang-benderang, yakni sampai terbitnya cahaya pagi dari timur saat wajah orang kelihatan dengan jelas. Barulah sesudah itu melanjutkan perjalanan supaya sampai di Mina sesudah terbitnya matahari. 

Apabila telah sampai di Mina, maka wajib melempar Jumrah 'Aqabah, yaitu tugu terbesar yang terletak di ujung barat Mina, di mulut jalan menuju Mekah. 

Ketika melempar jumrah, disunnatkan berdiri menghadap kepada-nya, sedang Mina berada di sebelah kanan, dan Mekah di sebelah kiri. Dan sejak itu talbiyah tidak dibaca lagi. Dan disunnatkan pula bertakbir pada tiap-tiap melempar sebutir batu, yaitu mengucapkan:

 اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ ٬ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اﷲُ اَكْبَرُ وَﷲِ الْحَمْدُ ٠ 

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada Tuhan melainkan Allah, dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, dan kepunyaan Allah-lah segala puji." 

Disunnatkan agar pelemparan dilakukan dengan tangan kanan, yakni dengan mengangkatnya tinggi-tinggi sampai kelihatan putih ketiaknya. Hanya, bagi wanita tidak disunnatkan mengangkat tangan. Dan batu yang dilemparkan wajib mengenai sasaran. Apabila ada sebutir batu yang tidak mengenainya, maka tidak sah, jadi lemparan yang gagal ini wajib diulangi. 

Sehabis melempar Jumrah 'Aqabah, penyembelihan hadya dilaksanakan bagi yang membawa hadya. Adapun yang dimaksud hadya ialah binatang ternak yang digiring pengibadat haji untuk dikurbankan di Mekah dan Tanah Haram sekitarnya demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. 

Sesudah itu mencukur rambut atau memotongnya sebagian. Bagi laki laki lebih baik cukur, sedang bagi wanita potong. Mencukur atau memolong rambut adalah salah satu rukun haji. 

Dengan telah dilakukannya pelemparan Jumrah 'Aqabah dan bercukur, berarti telah melakukan tahallul awal, dan sejak itu menjadi halal baginya hal-hal yang semula diharamkan, seperti mengenakan pakaian dijahit menyarung, memakai minyak wangi dsb. Semua itu tidak haram lagi, selain menggauli isteri. 

Sehabis bercukur, pergilah ke Mekah lalu berthawaf sekeliling Ka'buh tujuh kali putaran, yakni Thawaf Ifadhah yang merupakan salah satu rukun, sehingga haji menjadi tidak sah tanpa itu. 

Selanjutnya melakukan sa'yi, jika sesudah Thawaf Qudum dulu tidak melakukan Thawaf Haji. Apabila seorang pengibadat haji telah melempar Jumrah 'Aqabah, telah bercukur, dan telah melakukan Thawaf ifadhah dan sa'yi, maka berarti menjadi halal baginya semua yang usainya diharamkan karena ihram, hatta menggauli isteri dan akad nikah. hrmalam di Mina adalah wajib, yang mengakibatkan wajib membayar dan jika ditinggalkan. 

Esok harinya, sesudah tergelincirnya matahari dari tengah langit, yakni ketika masuknya waktu Zhuhur, dimulailah waktu melempar lumrah. Di waktu itu lemparlah jumrah pertama dengan tujuh butir batu, demikian pula seterusnya, yaitu jumrah tengah (wustha) dan lumrah terakhir ('aqabah). Dalam melaksanakan pelemparan wajib tertib antara satu jumrah dengan jumrah lainnya. 

Kemudian bermalam lagi di Mina pada malam kedua. Dan esok harinya bila telah masuk waktu Zhuhur, maka masuk pula waktu pelemparan. Maka lemparlah jumrah ula, kemudian jumrah wustha, kemudian jumrah 'aqabah. Dan sesudah pelemparan ini, yakni pelemparan pada hari kedua dari hari-hari Tasyriq, maka diperbolehkan segera kembali ke Mekah, dan dengan demikian selesailah sudah semua amalan-amalan haji. Tetapi dalam hal ini wajib meninggalkan Mina sr belum terbenamnya matahari. Dan apabila matahari terbenam, tetapi belum juga keluar dari Mina, maka wajib bermalam sekali lagi padi malam ketiga. Kemudian esok harinya pada waktu Zhuhur melempm lagi jumrah-jumrah tersebut, dilanjutkan dengan bertolak ke Mekah. 

Nanti, apabila hendak pulang ke tanah air, berthawaflah terlebil dahulu mengelilingi Ka'bah, yaitu Thawaf Wada' yang hukumnya wajib, yakni bila ditinggalkan maka wajib membayar dam, selain bagi wanita yang sedang haid. Bagi wanita haid diperbolehkan meninggalka Mekah tanpa melakukan Thawaf Wada', karena telah gugur kewajibai nya dari dia. Sesudah Thawaf Wada' tidak boleh lagi menangguhku perjalanan. Artinya, kalau sesudah itu masih juga tinggal di Meka maka Thawaf Wada' wajib diulangi. 

Dan disunnatkan ketika itu meminum air Zamzam disertai niat hendak melakukan kebaikan apa saja yang diinginkan. Dan disunnatkan pula ketika minum menghadap kiblat.