Beberapa Hukum Tentang Haji

Wanita yang dimahrami, dia wajib membayar upah kepada mahramnya itu, kalau dia tak mau berangkat dengannya kecuali bila diberi upah, yakni bila mampu membayar upah. Tetapi kalau tidak mampu, maka dia tidak lagi tergolong orang yang mampu menunaikan haji, dan dengan demikian dia tidak wajib melakukannya. 

Penuntun orang buta sama hukumnya dengan mahram bagi wanita. Artinya, kalau orang buta itu tidak mendapat seorang penuntun kecuali bila diupah, maka upah itu pun wajib dia bayar. 

Orang yang tidak bisa melakukan haji sendiri yaitu orang yang lumpuh berkewajiban mengupah orang lain yang bersedia menghajikannya dengan upah yang sepadan. Tetapi kalau yang ada hanya orang yang bersedia menghajikannya dengan upah yang melebihi upah sepadan, maka haji pun tidak wajib lagi. 

Apabila seorang ayah diberi uang oleh anaknya atau orang lain untuk dia bayarkan sebagai upah bagi orang yang akan menghajikannya, maka dia tidak wajib menerima uang itu. Adapun kalau ada orang yang dengan suku rela bersedia menghajikannya, maka dia wajib menerimanya dan mengizinkan. 

Apabila orang-orang yang melakukan haji berwuquf pada tanggal 10, bukan tanggal 9 karena keliru, maka wuquf mereka sah, dan mereka tidak wajib qadha', karena Nabi SAW pernah bersabda:

 يَوْمُ عَرَفةَ اَلْيَوْمُ اَلَّذِى يَعْرِفُ فِيهِ الٔنَّا سُ٬ 

Artinya: “Hari ‘Arafat ialah hari yang dikenal semua orang. " 

Wanita haid boleh meninggalkan Mekah tanpa harus melakukan Thawaf Wada' terlebih dahulu, karena menurut sebuah riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas:

 اَمْرُ الْنَاسَ َنْيَكُوْنَ اخِرُعَهْدِهِمْ بِا لْبَيتِ٬ اِلاَّاَنّهُ قَدْخَففَ عَنِلْمَرْاَةِالحَاءِضِِ٠ 

Artinya: "Nabi telah menyuruh orang-orang, supaya waktu mereka yang terakhir (digunakan untuk berthawaf) di sekeliling Ka'bah, hanya saja beliau benar-benar telah memberi keringanan kepada wanita haid." 

Di samping dilarang berburu, orang yang berhaji juga diharamkan memotong tumbuhan di Tanah Hram, sekalipun tumbuhan yang tidak sengaja ditanam. Dan atas perbuatan itu diwajibkan membayar fidyah (denda): untuk pohon yang besar seekor unta, dan untuk pohon yang kecil seekor kambing, sedang untuk tumbuhan lainnya dibayar harganya. 

Binatang buruan di Madinah juga haram dibunuh, seperti halnya di Tanah Haram (Mekah), hanya saja tidak wajib diganti. 

Apabila anak kecil melakukan haji, maka sah hajinya, tetapi bukan berarti telah menunaikan haji sebagai rukun Islam. Jadi, kalau telah dewasa nanti, dia masih berkewajiban melakukan haji lagi memenuhi rukun Islamnya, manakala dia telah memenuhi syarat-syarat kemampuan.