Hukum dan Dalil Haji. Kaum muslimin semuanya sepakat bahwa haji itu fardhu, dan merupakan salah satu rukun Islam, tanpa ada seorang muslim pun yang berpendapat lain dalam hal ini. Sehingga Hukum dari melaksanakan Haji adalah Wajib. Dan dalilnya ialah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma'.
Adapun al-Kitab, yang dimaksud ialah firman Allah Ta'ala dalam Surat Ali'Imran 3:96-97:
ِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىْ بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٠ فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ ٬ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ٬ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ٠
Artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam. "
Sedang dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA:
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً٠
Artinya:
“Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana."
Adapun ijma', maksudnya bahwa para ulama' kaum muslimin seluruhnya sepakat atas fardhunya haji ini, tanpa ada seorang pun di antara mereka yang berpendapat lain. Dan oleh karenanya, mereka menghukumi kafir terhadap orang yang mengingkari kefardhuan haji, karena berarti mengingkari sesuatu yang secara otentik dinyatakan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma'.
Hukum Umrah dan Dalil Umrah. Umrah juga fardhu, seperti haji sehingga hukumnya adalah wajib bagi orang muslim. Demikian menurut pendapat yang lebih nyata dari Imam asy-Syafi'i, Rahimahullahu Ta'ala; yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah:
Di dalam al-Kitab, Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠
Artinya:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. "
Maksudnya, tunaikanlah keduanya secara sempurna.
Sedang menurut as-Sunnah, dinyatakan oleh Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan lainnya dengan isnad-isnad shahih, dari 'Aisyah RA, dia berkata:
قُلْتُ يَا رَسُوْلُ اﷲِ ׃هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ׃ نَعَمْ ׃ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ ׃ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةُ ٠
Artinya:
"Pernah aku bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?"
"Ya", jawab Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah."