Pengertian Haji dan Hukum Meninggalkan Haji

Haji menurut istilah syara’ ialah menuju Baitullah di kota Makkah untuk maksud ibadah dalam waktu yang tertentu; haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Telah diriwayatkan dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :

 بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله, وان محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخارى ومسلم

“Islam dibangun atas lima pilar; membaca dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)”. 

Allah telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk melakukan haji satu kali dalam umurnya, dengan syarat sudah akil baligh, dan mampu menunaikannya. Kewajiban haji telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadits Rasul. Haji hanya dilakukan sekali sepanjang umur sesuai dengan sabda Rasulullah berikut ini :

 يا ايها الناس قد فرض عليكم الحج فحجوا, فقال رجل : اكل عام يا رسول الله؟ فسكت النبي حتى قالها ثلاثا, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم

“Wahai umat manusia, telah diwajibkan atas kamu sekalian melakukan haji, oleh karena itu berhajilah kamu”. Salah seorang bertanya : “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Nabi SAW diam, sampai ia mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian beliau menjawab: “Seandainya saya mengiakan, maka akan menjadi kewajiban, tetapi kalian tidak akan kuat melakukannya”. 

Allah berfirman mengenai masalah haji : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. 3 : 97). 

Bagian pertama ayat tersebut menunjukkan wajib haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah di Makkah. Dan pada bagian kedua, merupakan ancaman keras bagi orang yang meninggalkan haji. Karena, firman Allah : “Barangsiapa mengingkari” dihubungkan dengan kata-kata sebelumnya. Jadi, pengertiannya ialah : barangsiapa yang meninggalkan haji sedangkan kuat untuk melakukannya. Atau bisa juga bagi orang yang tidak meyakini kewajibannya. Adapun pengertian bagian ayat yang terakhir yaitu firman Allah : “Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta”, menunjukkan kemurkaan Allah bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Berbicara masalah haji ke Baitullah akan melibatkan kita untuk menceritakan asal-usul dibangunnya Baitullah ini, walaupun secara singkat. Berikut ini kami bahas mengenai kisah itu.