Ruang Lingkup Fikih Islam Secara Lengkap

Ruang lingkup fikih adalah semua hukum-hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap orang yang sudah mendapatkan beban atau tanggungjawab untuk melaksanakan ajaran atau syariat islam. Orang yang demikian disebut dengan istilah mukallaf dengan tanda-tanda seperti sudah baligh, berakal, sadar, sudah masuk dan memeluk agama Islam).
 
Hukum yang diatur dalam ilmu fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, hukum sunah, hukum mubah, hukum makruh dan hukum haram. Di samping itu terdapat juga hukum dalam bentuk yang lain seperti batal, sah, salah, benar, dan sebagainya.
 
ruang lingkup fikih ISLAM
 
Sedangkan Obyek pembicaraan dalam Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian atau berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yaitu orang-orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak serta kewajiban untuk menjalankan syariat agama Islam. 
 

Ruang lingkup fikih Islam dan Bagiannya

 
Adapun ruang lingkup dari ilmu Fikih Islam sebagaimana yang telah disebutkan di depan, yaitu meliputi:
  • Yang Pertama adalah hukum yang bertalian atay berhubungan dengan hubungan manusia dengan sang penciopta atau sang Khaliq-Nya yaitu Allah Swt.). Hukum-hukum itu berhubungan dengan hukum-hukum ibadah.
  • Yang Kedua adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan muammalat, yaitu hukum-hukum islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesame manusia yang lain baik antar pribadi maupun antar kelompok atau golongan. 
 
Apabila dirinci lebih detail lagi, maka hukum yang bertalian dengan muammalat adalah sebagai berikut:
  • Hukum-hukum perdata, adalah hukum-hukum yang berhubungan atau bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut dengan muamalah maddiyah.
  • Hukum-hukum keluarga yang juga disebut dengan istilah Al-Ah wal Asy-Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur tentang manusia dalam keluarga baik mulai dati awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
  • Hukum-hukum lain yaitu yang termasuk hukum-hukum yang berhubungan dengan keuangan dan perekonomian yang juga disebut dengan al-ah kam al-iqtis adiyah wal maliyyah.
 
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang. Demikianlah keterangan secara detail mengenai Ruang lingkup fikih dalam ajaran agama Islam.

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Fikih Islam Secara Lengkap"