Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting. Hukum zakat adalah wajib dilaksanakan. Ia mempunyai dalil-dalil qath'iy, baik mengenai dalalahnya maupun kepastiannya, sehingga merupakan hukum-hukum yang jelas, sebagai perkara agama yang musti diketahui (Ma'lum bi 'dh-Dharurah), sehingga siapa pun yang mengingkarinya maka kafirlah ia.
Adapun dalil zakat dari al-Kitab al-Qur'an ialah firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. "
(Q.S. al-Baqarah 2:43)
Perintah menunaikan zakat dalam al-Qur'an diulang-ulang dalam berbagai ayat, di samping kata-kata itu sendiri disebutkan pada 32 tempat di sana.
Buku Petunjuk perhitungan Zakat secara Fikih
Buku Petunjuk perhitungan Zakat secara Fikih
Sedang dalilnya dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW:
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ׃ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ اﷲِ ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٬ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ٬ وَالْحَجِّ ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ٠
Artinya:
"Islam dibangun atas lima perkara: 1) Bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah 2) Mendirikanlah shalat 3) Menunaikan zakat 4) Berhaji, dan 5) Berpuasa di bulan Ramadhan."
(H. R. al-Bukhari: 8, Muslim: 16, dan lainnya)
Dan juga sebuah dalil dari hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yakni dalil dari hadits yang telah tersebut di atas, yang disampaikan oleh Nabi kepada Mu'adz RA ketika dikirim ke Yaman:
فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذُلِكَ فَاَعْلِمُهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya:
" Apabila mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir mereka. "
Dalil di atas merupakan dalil yang jelas tentang hukum dari zakat yaitu wajib apabila telah memenuhi ketentuan dan syaratnya.
Dan hadits-hadits lain yang cukup banyak dalam masalah ini.