Sholat adalah merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim. Berikut ini adalah sebuah pemaparan ringkas mengenai hal-hal yang ada dalam shalat agar sholat kita menjadi sempurna. Bagaimana caranya agar shalat kita bisa menjadi sempurna? Adalah dengan memahami hal-hal yang ada dalam sholat.
Dengan meyakini bahwa Allah telah mewajibkan kepada hamba-hambaNya sholat lima waktu sehari semalam, yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya dan shubuh. Dalil dalam Al Qur'an, Allah berfirman:
Dengan meyakini bahwa Allah telah mewajibkan kepada hamba-hambaNya sholat lima waktu sehari semalam, yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya dan shubuh. Dalil dalam Al Qur'an, Allah berfirman:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (an-Nisaa [4]:: 103) artinya sholat diwajibkan pada waktu – waktu yang khusus.
فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ حِينَ تُمۡسُونَ وَحِينَ تُصۡبِحُونَ
Allah berfirman: “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagiNyalah segala puji di langit dan di bumi dan diwaktu kamu berada pada sore hari dan diwaktu berada diwaktu zuhur.” (ar-Rum [10] : 18)
Tasbih (bertasbihlah) artinya dalam ayat ini adalah sholat, tumsuun (dipetang hari) adalah maghrib dan isya, tushbihun dipagi hari (diwaktu shubuh), ‘asyiyan (pada sore hari) adalah ashar dan hina tuzhhiruun (disiang hari) adalah zuhur.
Dalil firman Allah:
“Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (al-Israa [17]:78)
Maksu dari ayat di atas artinya kerjakanlah sholat dari matahari tergelincir sampai gelapmya malam yaitu malam yang sangat gelap. Ini merupakan waktu-waktu sholat yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya dan dilanjutkan dengan ayat, ‘qur’an al-fajr’ yaitu shubuh. sholat shubuh dinamakan qur’an al-fajr karena kekhususan sholat tersebut dipanjangkan bacaan al-Qur’an di dalamnya.
Hadits diriwayatkan oleh Ibn Umar ra, Rasulullah saw., bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan sholat dan membayar zakat. Apabila mereka melakukan itu maka mereka terjaga dariku darah dan hartanya, kecuali berkaitan hukum Islam (had) dan nisab mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari – Muslim)
Rasulullah saw., bersabda: “Allah mewajibkan kepada umatku pada malam isra’ 50 sholat, lalu aku terus memohon kepadaNya keringanan sehingga Allah menjadikannya 5 waktu dalam sehari semalam.” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah saw., berkata kepada Mu’az bin Jabal ketika akan dikirim ke Yaman , “Beritahu kepada mereka bahwa Allah yang Maha Tinggi telah mewajibkan mereka sholat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari – Muslim)
Ketahuilah! sholat itu terdiri dari rukun sholat, sunnah ab’adh sholat (menyerupai rukun), sunnah hai'at dan sunah sunnah sholat.
Rukun shalat yaitu takbiratul ihram, dengan niat mengerjakan sholat, berdiri bagi yang mampu (begitu pula untuk seluruh rukun), membaca ayat al-Qur’an, ruku’, i’tidal, sujud dua kali, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca salawat nabi, salam dengan niat akan keluar dari sholatnya dan tertib atas seluruh pekerjaan sholat.
Sunnah Ab’adh yaitu tasyahud pertama dengan duduk tasyahud, membaca shalawat nabi pada saat tasyahud pertama, doa qunut pada rakaat kedua shubuh, berdiri saat membaca doa qunut dan membaca shalawat pada saat qunut.
Sunnah-sunnah shalat yaitu seluruh pekerjaan sholat baik perkataan atau perbuatan, selain yang ada dalam rukun dan ab’adh.
Hukum dari ketiga bagian ini:'
Rukun sholat hukumnya harus dikerjakan dan tidak sah sholat tanpa melaksanakan salah satu darinya. Sunnah Ab’adh sholat hukumnya sunah mu’akkad bagi yang meninggalkannya tetap sah sholatnya, tetapi disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi di akhir sholat. Sunah sholat adalah apabila meninggalkannya tidak membatalkan sholat dan tidak disunahkan untuk sujud sahwi, akan tetapi hilang kesempurnaan dari fadhilah sholat.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka sempurnakanlah wudhu’, kemudiamn menghadap kiblat dan mengucapkan takbir. Kemudian ruku’ sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam ruku’mu. Kemudian bangun sampai berdiri lurus (i’tidal). Kemudian sujud sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam duduk antara dua sujud. Kemudian sujud (kedua) sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam sujud. Kemudian lakukan seperti itu dalam sholatmu seluruhnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini menjelaskan cukup gamblang mengenai syarat dan rukun sholat. Akan tetapi tidak disebutkan kewajiban membaca surah al-Fatihah dan melakukan tasyahud. Berdasarkan hadits inilah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca surah al-Fatihah dan tasyahud hukumnya sunah mu’akkad.
Sedangkan Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat: “Keduanya (baca al-Fatihah dan tasyahud) hukumnya wajib.” Berdasarakan hadits nabi: “Tidaklah sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.” (HR. Bukhari-Muslim)
Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud ra., dia berkata: “Sebelum diperintahkan membaca doa tasyahud kami membaca: as-salamu’alaAllah, as-salamu’ala Fulan (salam sejahtera bagi Allah, salam sejahtera bagi Fulan). Lalu Rasulullah saw., berkata: “Bacalah: at-tahiyyatu lillah sampai akhir.” (HR. Nasa’i, Baihaqi dan Daruquthni)
Tasyahud pertama, membaca takbir selain takbiratul ihram dan membaca tasbih (subhanallah saat ruku’ dan sujud) hukumnya sunah menurut Syafi’i, Maliki dan Abu Hanifah rahimahumullah. Sedangkan menurut Ahmad dan Hannbal rahimahumullah hukumnya wajib, dia berkata: “Tidak sah sahabat seseorang tanpa melakukan itu. Berdasarkan hadits nabi: “sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR.Bukhari)
Akan tetapi barangsiapa ingin berhati-hati dalam melaksanakan sholat, hendaknya melaksanakan seluruh gerakan sholat, tanpa meremahkan salah satunya meskipun gerakan itu hukumnya sunah. Agar terhindar dari tidak sahnya sholat.
“Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (al-Israa [17]:78)
Maksu dari ayat di atas artinya kerjakanlah sholat dari matahari tergelincir sampai gelapmya malam yaitu malam yang sangat gelap. Ini merupakan waktu-waktu sholat yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya dan dilanjutkan dengan ayat, ‘qur’an al-fajr’ yaitu shubuh. sholat shubuh dinamakan qur’an al-fajr karena kekhususan sholat tersebut dipanjangkan bacaan al-Qur’an di dalamnya.
Hadits diriwayatkan oleh Ibn Umar ra, Rasulullah saw., bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan sholat dan membayar zakat. Apabila mereka melakukan itu maka mereka terjaga dariku darah dan hartanya, kecuali berkaitan hukum Islam (had) dan nisab mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari – Muslim)
Rasulullah saw., bersabda: “Allah mewajibkan kepada umatku pada malam isra’ 50 sholat, lalu aku terus memohon kepadaNya keringanan sehingga Allah menjadikannya 5 waktu dalam sehari semalam.” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah saw., berkata kepada Mu’az bin Jabal ketika akan dikirim ke Yaman , “Beritahu kepada mereka bahwa Allah yang Maha Tinggi telah mewajibkan mereka sholat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari – Muslim)
Ketahuilah! sholat itu terdiri dari rukun sholat, sunnah ab’adh sholat (menyerupai rukun), sunnah hai'at dan sunah sunnah sholat.
Rukun shalat yaitu takbiratul ihram, dengan niat mengerjakan sholat, berdiri bagi yang mampu (begitu pula untuk seluruh rukun), membaca ayat al-Qur’an, ruku’, i’tidal, sujud dua kali, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca salawat nabi, salam dengan niat akan keluar dari sholatnya dan tertib atas seluruh pekerjaan sholat.
Sunnah Ab’adh yaitu tasyahud pertama dengan duduk tasyahud, membaca shalawat nabi pada saat tasyahud pertama, doa qunut pada rakaat kedua shubuh, berdiri saat membaca doa qunut dan membaca shalawat pada saat qunut.
Sunnah-sunnah shalat yaitu seluruh pekerjaan sholat baik perkataan atau perbuatan, selain yang ada dalam rukun dan ab’adh.
Hukum dari ketiga bagian ini:'
Rukun sholat hukumnya harus dikerjakan dan tidak sah sholat tanpa melaksanakan salah satu darinya. Sunnah Ab’adh sholat hukumnya sunah mu’akkad bagi yang meninggalkannya tetap sah sholatnya, tetapi disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi di akhir sholat. Sunah sholat adalah apabila meninggalkannya tidak membatalkan sholat dan tidak disunahkan untuk sujud sahwi, akan tetapi hilang kesempurnaan dari fadhilah sholat.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka sempurnakanlah wudhu’, kemudiamn menghadap kiblat dan mengucapkan takbir. Kemudian ruku’ sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam ruku’mu. Kemudian bangun sampai berdiri lurus (i’tidal). Kemudian sujud sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam duduk antara dua sujud. Kemudian sujud (kedua) sampai kamu melakukan tuma’ninah dalam sujud. Kemudian lakukan seperti itu dalam sholatmu seluruhnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini menjelaskan cukup gamblang mengenai syarat dan rukun sholat. Akan tetapi tidak disebutkan kewajiban membaca surah al-Fatihah dan melakukan tasyahud. Berdasarkan hadits inilah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca surah al-Fatihah dan tasyahud hukumnya sunah mu’akkad.
Sedangkan Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat: “Keduanya (baca al-Fatihah dan tasyahud) hukumnya wajib.” Berdasarakan hadits nabi: “Tidaklah sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.” (HR. Bukhari-Muslim)
Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud ra., dia berkata: “Sebelum diperintahkan membaca doa tasyahud kami membaca: as-salamu’alaAllah, as-salamu’ala Fulan (salam sejahtera bagi Allah, salam sejahtera bagi Fulan). Lalu Rasulullah saw., berkata: “Bacalah: at-tahiyyatu lillah sampai akhir.” (HR. Nasa’i, Baihaqi dan Daruquthni)
Tasyahud pertama, membaca takbir selain takbiratul ihram dan membaca tasbih (subhanallah saat ruku’ dan sujud) hukumnya sunah menurut Syafi’i, Maliki dan Abu Hanifah rahimahumullah. Sedangkan menurut Ahmad dan Hannbal rahimahumullah hukumnya wajib, dia berkata: “Tidak sah sahabat seseorang tanpa melakukan itu. Berdasarkan hadits nabi: “sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR.Bukhari)
Akan tetapi barangsiapa ingin berhati-hati dalam melaksanakan sholat, hendaknya melaksanakan seluruh gerakan sholat, tanpa meremahkan salah satunya meskipun gerakan itu hukumnya sunah. Agar terhindar dari tidak sahnya sholat.
Posting Komentar untuk "Menyempurnakan Sholat agar Selamat dari Kekurangan"