Untuk sahnya duduk di antara dua sujud, harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
- Dengan duduk itu, hendaklah bermaksud ibadat, bukan karena maksud lain, seperti karena menghindar dari sesuatu.
- Duduk tidak diperpanjang terlalu lama, sehingga melebihi lamanya bertasyahud yang terpendek.
- Tenang (Thuma’ninah) selama paling sediki bacaan tasbih.