Syarat melakukan duduk antara dua sujud dalam sholat

Untuk sahnya duduk di antara dua sujud, harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut: 
  • Dengan duduk itu, hendaklah bermaksud ibadat, bukan karena maksud lain, seperti karena menghindar dari sesuatu. 
  • Duduk tidak diperpanjang terlalu lama, sehingga melebihi lamanya bertasyahud yang terpendek. 
  • Tenang (Thuma’ninah) selama paling sediki bacaan tasbih.