Rukun-rukun Sholat dan Pengertiaannya

Apa itu Rukun Shalat? Rukun sesuatu ialah hal yang merupakan bagian terpenting dari sesuatu itu, seperti dinding bagi kamar. Jadi, bagian terpenting shalat disebut rukun shalat, seperti ruku’, sujud dn lain sebagainya. Keberadaan dan keesahan shalat takkan terpenuhi dengan sempurna, kecuali dengan terpenuhinya semua bagian-bagiannya, dalam bentuk dan urutan sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Rasulullah SAW dari Jibril AS. 

Rukun-rukun shalat ringkasnya ada tiga belas, yang akan kami terangkan satu persatu:

1. NIAT 

Niat ialah menyengaja melakukan sesuatu bebareng dengan dilakukannya bagian pertama dari sesuatu itu. Tempat niat ada dalam hari. Adapun dalilnya ialah sabda Nabi SAW:

 اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ(رواه البخارى 1 ومسلم 1907) 

Sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan itu bergantung pada niat-niatnya. (H.R. al-Bukhari: 1, dan Muslim: 1907)

Sahnya niat dalam shalat, harus berbareng dengan Takbiratul Ihram. Yakni ketika mengucapkan takbir hendaklah hari sadar betul bermaksud melakukan shalat, dengan mengingat shalat apa yang dilakukan, dan juga tentang kefardhuannya. Dan tidak dipersyaratkan menggerakkan lidah dalam berniat.
2. BERDIRI, JIKA MAMPU, DALAM SHALAT FARDHUNYA 

Dalil dari rukun ini ialah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1066), dari “Imran bin Hushain RA, dia berkata:

 كَانَتْ بِى بِوَاسِرُ، فَسَأَلْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ صَلِّ قاَئِمًا، فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah aku terkena wasir. Maka, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat. Beliau menjawab: “Shalatlah sambil berdiri kalau kamu tidak mampu, maka duduklah. Kalau tidak mampu juga, mka berbaringlah miring.”

Seseorang bisa dikatakan berdiri, apabila dia tegak lurus. Tetapi apabila dia membungkuk tanpa uzur, sehingga telapak tangannya dapat menyentuh lututnya, maka batal shalatnya. Karena salah satu rukun, berdiri, tidak terdapat pada salah satu bagian dari shalatnya. Dan apabila orang yang mampu shalat itu mampu berdiri pada sebagian shalatnya, sedang pada sebagian lainnya tidak, maka dia wajib berdiri dimana saja yang memungkinkan, dan selebihnya duduk.

Dengan adanya ikatan shalat fardhu, maka shalat sunnah tidak termasuk yang diwajibkan berdiri. Artinya, berdiri dalam shalat sunnah adalah mutlak mandub hukumnya. Jadi, orang oleh duduk dalam shalat sunnah, baik dia mampu berdiri atau tidak. Al-Bukhari (1065) telah meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda:

 مَنْ صَلَّى قاَئِمًا فَهُوَاَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِالْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِالْقَاعِدِ 

Barangsiapa shalat sambil berdiri, itu lebih baik. Barangsiapa shalat sambil duduk, dia memperoleh separo pahala orang yang berdiri. Dan barangsiapa shalat sambil tiduran, maka dia memperoleh separo pahala orang yang duduk. Yang dimaksud tifuran (na’iman): berbaring. 
 3. TAKBIRATUL IHRAM 

Dalilnya ialah sebuah hadits riwayat at-Tirmidzi (3), Abu Daud (61) dan lainnya, bahwa Nabi SAW bersabda:

 مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُوْرِ وَتَحْرِيْمُهَاالتَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

Kunci shalat ialah bersuci, tahrimnya ialah takbir, dan ahlilnya ialah mengucapakan salam. Tahrim: pengharaman. Maksudnya, saat mulai diharamkannya beberapa hal selama dalam shalat. Tahlil: penghalalan. Maksudnya, saat mulai dihalalkan kembali hal-hal tersebut. –Pent.
Cara Takbiratul Ihram

4. MEMBACA AL-FATIHAH 
Membaca surat al-Fatihah adalah rukun pada setiap rakaat dalam shalat apa pun. Dalilnya adalah sebuah hadits riwayat al-Bukhari (723), dan Muslim (394), bahwa Nabi SAW bersabda:

 لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ 

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihah Kitab 

Sedang Basmalah adalah salah satu ayat dalam Surat al-Fatihah. Dengan demikian, tidaklah sah bacaan surat al-fatihah, apabila tidak dimulai dengan: Bismi’l-Lahi ‘r-Rohmani ‘r-Rohim. Karena ada sebuah hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dengan Isnad shahih, dari Ummu Slamah RA: اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَدَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَيَةً Bahwasanya Nabi SAW menghitung Bismi’l-Lahi ‘r-Rohmani ‘r-Rohim sebagai salah satu ayat. 
Syarat-Syarat membaca Alfatihah dalam Shalat

5. RUKU’ 

Menurut syara’, ruku’ ialah menunduk seukuran yang memungkin seorang mustahalli meletakkan telapak tangannya pada lututnya. Ini adalah umuran minimal. Sedang ruku’ yang paling sempurna ialah menunduk sehingga punggung menjadi rata. 

6. BERDIRI TEGAK (I’TIDAL) SESUDAH RUKU’ 
I’tidal ialah berdri tegal yang memisahkan antara ruku’ dan sujud. 

7. SUJUD DUA KALI PADA TIAP-TIAP RAKAAT 
Menurut syara’, definisi ialah menempelnya kening orang shalat pada tempat sujud. 

8. DUDUK ANTARA DUA SUJUD 
Duduk antara dua sujud wajib dilakukan pada setiap rakaat. 

DALIL DUDUK ANTARA DUA SUJUD Adapun dalilnya ialah sabda Nabi SAW dalam hadits tersebut di atas, yang antara lain:

 ...... ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا .......

Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tenang (Thuma’ninah). (Lihat dalil sujud). 

9. DUDUK YANG TERAKHIR 

Yang dimaksud ialah duduk pada akhir rakaat yang terakhir dari shalat itu, yang dipungkasi dengan salam. 

10. TASYAHUD PADA DUDUK TERAKHIR 
Tasyahud termasuk rukun shalat, karena ada sebuah hadits riwayat al-Bukhari (5806), dan Muslim (402) dan lainnya dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Dulu, apabila kamu shalat bersama Nabi SAW, kami mengucapkan –sedang menurut al-Baihaqi (2/138), dan ad-Daruquthni (1/350), kami mengucapkan sebelum kami diwajibkan membaca tasyahud-:

 اَلسَّلاَمُ عَلَى اللهِ قَبْلَ عِبَادِهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَى جِبْرِيْلَ، اَلسَّلاَمُ عَلَى مِيْكَائِيْلَ، اَلسَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ 

Sejahtera atas Allah sebelum hamba-hamba-Nya. sejahetera atas Jibril. Sejahtera atas Mika’il. Sejahtera atas Fulan. 

Namun, setelah Nabi SAW berlalu, maka beliau menghadapkan ke mukanya kepada kami, lalu bersabda: 

اِنَّ اللهَ هُو اَلسَّلاَمُ، فَاِذَا جَلَسَ اَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ، فَلْيَقُلْ: اَلتَّحِيّاتُ..

....... Sesunguhnya Allah adalah Maha Sejahtera. Mka, apabila seorang dari kamu sekalian duduk dalam shalat, ucapkanlah, “at-Tahiyatu.....” 

Huwa ‘s-Salam, maksudnya, as-Salam adalah salah satu di antara nama-nama Allah Ta’ala yang konon artinya: Allah Sejahtera dari hal-hal yang menimpa makhluk-Nya, seperti cacat dan kebinasaan. (An-Nihayah). 

Tasyahud yang terpendek ialah:

 اَلتَّحِيّاتُ لِلّهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلاَمٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 

Segala ucapan selamat bagi Allah, sejahtera atasmu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berka-berkat-Nya. sejahtera atas kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. 

Ada banyak riwayat mengenai ucapan-ucapan tasyahud ini, yang semuanya shahih. Adapun ucapan tasyahud yang lengkap, yang diutamakan oleh asy-Syafi’i RH, ialah tasyahud yang diriwayatkan oleh Muslim (403) dan lainnya, dari Ibnu Abbas RA, bahwa dia berkata: “Rasulullah SAW pernah mengajari kami tasyahud, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari al-Qur’an. 

Beliau mengucapkan:

 اَلتَّحِيّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلاَمٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 

Segaloa ucapan selamat yang diberkati, dan segala do’a yang baik adalah bagi Allah. Sejahtera atasmu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkat-berkat-Nya. sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. 

11. SHALAWAT ATAS NABI SAW SESUDAH TASYAHUD AKHIR 

Maksudnya, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW sesudah selesai membaca tasyahud tersebut di atas, sebelum salam. 
12. SALAM YANG PERTAMA 

Yaitu ucapan mushalli dengan menengok ke kanan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ Yang artinya: Sejahtera dan rahmat Allah atas kamu sekalian. 

13. MENERTIBKAN RUKUN-RUKUN TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN NASH YANG DIRIWAYATKAN 

Yakni, dimulai dengan niat dan Takbiratul Ihram, kemudian membaca al-Fatihah, lalu ruku’, i’tidal, sujud.....dst. 

Apabila ada salah satu di antara rukun-rukun ini didahulukan daripada yang semestinya, maka shalat menjadi batal, manakala disengaja. Adapun kalau hal itu dilakukan tanpa disengaja, maka shalat itu, sejak yang pertama-tama dilakukan tidak pada tempatnya, menjadi batal. 

Dengan demikian, dari sejak iru seluruhnya wajib diulangi. Dengan demikian, kalau mushalli meneruskan shalatnya –setelah merubah urutan yang diperintahkan- sampai kepada tempat yang serupa pada rakaat berikutnya, maka amalan yang benar pada rakaat berikutnya itu, menggantikan amalan yang rusak pada rakaat sebelumnya tadi. Dan dengan demikian, shalatnya wajib ditambah satu rakaat lagi, sebagai ganti rakaat yang rusak, dikarenakan rusaknya urutan di antara rukun-rukun.