Sholat adalah tiang agama. Bagaimana dalil Hadits dan dalil Al-Quran tentang orang-orang yang meninggalkan sholat, menyepelekan sholat atau sholat pada akhir waktu sholat? Berikut ini adalah berbagai keterangan dari dalil hadits Nabi dan dari Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
۞فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا ٥٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ شَيۡٔٗا ٦٠
Artinya: Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun
sholat berjamaah |
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir (16/75). Dan As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur (4/498) menambahkan penisbatan ini kepada Abd Bin Humaid. Dari Ibnu Abbas berkata: arti dari menyia-nyiakan sholat bukanlah meninggalkan sholat sama sekali. Akan tetapi, mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.
Imam para tabi’in, Said bin Musayyib mengatakan: maksud dari ungkapan menyia-nyiakan sholat di atas adalah orang tersebut tidak mengerjakan sholat Zhuhur sehingga datang waktu Sholat Ashar sehingga datang waktu Sholat magrib. Tidak sholat Magrib sampai datang sholat Isya’. Tidak sholat Isya’ sampai fajar menjelang. Tidak sholat shubuh hingga matahari terbit. Barangsiapa mati dalam keadaan terus menerus melakukan hal ini dan mereka tidak bertaubat, maka Allah swt, menjanjikan baginya ‘Ghayy’ yaitu lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dasarnya dan lagi sangat tidak enak rasanya.
Juga dalam Firman Allah SWT yang lain menyatakan:
فَوَيۡلٞ لِّلۡمُصَلِّينَ ٤ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ ٥
Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (qs. Al-Ma’un: 4-5)
Bagaimana dengan orang yang lupa sholat dan apa ancamannya?
Adapun orang-orang yang lupa adalah orang-orang yang lalai dan meremehkan sholat. Sa’ad bin Abi Waqqash beliau berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Tentang orang-orang yang lupa akan sholatnya. Beliau menjawab: “yaitu pengakhiran waktunya” (Hadits Dha’if. Diriwayatkan oleh Al-Uqaili (3/377). Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘llal (1/187) dan Al-Baihaqi (2/214): dari jalur Ikrimah bin Ibrahim. Dia lemah. semua Ulama bersepakat bahwa ia mauquf dan ini yang lebih benar).
Mereka disebut orang-orang yang sholat. Akan tetapi ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu sholat yang seharusnya, maka mereka diancam dengan “wail” yaitu adzab yang berat.
Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa wail adalah sebuahlembah di neraka jahannam, apabila gunung-gunung yang ada di dunia dimasukkan ke dalamnya maka niscaya akan melelehkan semua yang ada karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi mereka orang-orang yang meremehkan sholat dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya. Kecuali bagi orang-orang yang bertaubat kepada Allah SWT dan menyesali atas kelalaiannya tersebut.
Dalam Ayat lain Allah SWT juga berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ٩
Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (QS. Al-Munafiqun : 9)
Dijelaskan oleh para mufassir bahwa maksud dari “mengingat Allah” pada ayat di atas adalah sholat lima waktu. Oleh sebab itu, barangsiapa yang disibukkan oleh harta benda dan perniagaannya, kehidupan dunia, sawah ladangnya, dan anak-anak mereka dari mengerjakan sholat pada waktunya, maka mereka termasuk orang-orang yang merugi.
Demikian, sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw.:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
Artinya: amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat dari seorang hamba adalah sholatnya. Jika sholatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya jika rusak, sungguh telah gagal dan merugilah dia. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3016) dari Abu Hurairah. Dan ia lemah. Dan diriwayatkan oleh Ath-Thayalisy, Adh-Dhiya’, dan selain mereka: Syaikh Al-Albani men-shahihkannya dalam Ash-Shahihah (1358), dengan berbagai jalur periwayatnnya dan hadits-hadits penguatnya, dengan lafal: Maka apabila sholatnya baik, baik seluruh amalnya, dan apabila rusak sholatnya, rusak seluruh amalnya. Lihat dalam Shahih Al-Jami’ (2573)
Meninggalkan sholat akan mejadi Penghuni Neraka
Berkaitan dengan penghuni Neraka, Allah SWT berfirman di dalam Kitabullah Al-Qur’an:
مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ ٤٢ قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ ٤٣ وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِينَ ٤٤ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَآئِضِينَ ٤٥ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤٦ حَتَّىٰٓ أَتَىٰنَا ٱلۡيَقِينُ ٤٧ فَمَا تَنفَعُهُمۡ شَفَٰعَةُ ٱلشَّٰفِعِينَ ٤٨
Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya dan adalah kami mendustakan hari pembalasan hingga datang kepada kami kematian". Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa´at dari orang-orang yang memberikan syafa´at. (QS. Al-Muddatstsir: 42-48)
Dalil-dalil hadits Nabi tentang meninggalkan sholat dan menyepelekan sholat
Di bawah ini adalah berbagai kumpulan hadits yang menerangkan tentang ancaman-ancaman dan bagi mereka yang meninggalkan sholat, menyepelekan sholat dan sholat pada akhir waktu yang seharusnya.
Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW. :
أن العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Artinya: Sesungguhnya ikatan (pembeda) antara kita dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka telah kafirlah ia. (Hasan (baik). Diriwayatkan oleh Ahmad (5/346), At-Tirmidzi (2621), An-Nasa’I (1/231), Ibnu Majah (1079), Ibnu Hibban (1352), Al-Hakim (1/6-7), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (2538), dan As-Sunan (3/366); dari Buraidah. Dan Syaikh Al-Albani menyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami’ (4022)
Nabi SAW juga bersabda:
بَيْنَ الْعَبْدُ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya: Batas antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan sholat. (diriwayatkan oleh Ahmad (3/370). Muslim (82). At-Tirmidzi (2618), Ibnu Hibban (1451), Al-Baihaqi dalam As-Sunan (3/366). Dan Asy-Syu’ab (2536) dari Jabir.
Juga dalil Sabda Nabi
مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
Artinya: Barangsiapa tidak mengerjakan sholat ‘Ashar’ terhaspuslah amalnya. (Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/349). Al-Bukhari (553). An-Nasa’I (1/236). Ibnu Majah (694). Ibnu Hibban (1461). Al-Baihaqi dalam As-Syu’ab (2588). Dan Buraidah. Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal : Seakan-akan keluarganya terampas)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ تَرَكَ الصَّالاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ
Artinya: barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja, sungguh telah lepaslah jaminan dari Allah. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/238). Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (20/117/233, 234),d ana da beberapa hadits penguatnya, yang membuat Syaikh Al-Albani menyatakans ebagai hasan dalam Shahih At-Targhib (568).
Juga, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan “La ilaaha illallah” (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan sholat serta membayar zakat. Jika mereka telah memenuhinya maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (25) dan Muslim (22) dan Ibnu Umar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
من حافظ عليها كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نورا ولا برهانا ولا نجاة ويأتي يوم القيامة مع قارون وفرعون وهامان وأبي بن خلف
Artinya: Barangsiapa menjaganya maka ia akan emmiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat nanti. Sedangkan yang tidak menjaganya maka tidak akan memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun dan Ubay bin Khalaf. (Isnadnya Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/169), Abd bin Humaid (353). Ad-Darimi (697.698). ibnu Hibban (1467). Ath-Thahawi dalam Musykil (Musykil Al-Atsar-ed) (4/229). At-Thabrani dalam Al-Ausath (1788), dan Al-Baihaqi dalam As-Syu’ab (2565) dan isnadnya Shahih.)
Umar bin Khathab berkata: sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan sholat. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Masail-nya dengan periwayatan anaknya, Abdullah (55), Ibnu Sa’ad (3/350), Muhammad bin Nashr dalam Ash-Shalah (925). Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (103), dan Ad-Saruquthni (2/52). Syaikh Al-Albani berkata: Isnadnya shahih menurut syarat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim.)
Sebagian ulama berkata: hanyasanya orang yang meninggalkan sholat dikumpulkan dengan empat orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan, dan perniagaannya dari sholat. Jika ia disibukkan dengan hartanya ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya ia akan dikumpuilkan dengan Fir’aun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatannya ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan jika ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di mekah saat itu.
Muaz bin Jabal meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ دَمَّةُ اللهِ
Artinya: barangsiapa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah. (telah diebutkan takhrijnya)
Umar bin khathab meriwayatkan, telah datang seorang kepada Rasulullah saw dan bertanya: Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang plaing dicintai oleh Allah ta’ala?. Beliau menjawab: Sholat pada waktunya. Barangsiapa meninggalkannya sungguh ia tidak lagi memiliki dien lagi, dan sholat itu tiangnya dien. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (2550). Al-Baihaqi mendha’ifkannya, juga Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’ (170).
Ketika Umar terluka yang dikarenakan tusukan seseorang mengatakan: anda tetap ingin mengerjakan sholat, wahai Amirul Mukminin?. Beliau menjawab: Ya, dan sungguh tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan sholat. Lalu beliaupun mengerjakan sholat meskipun dari lukanya mengalir (darah yang cukup banyak.(telah disebutkan tahrijnya).
Seorang Tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq, beliau menuturkan: tidak satu amalan pun yang meninggalkannya dianggap kufur oleh para sahabat selain sholat (Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah dalam Al-iman (137). At-Tirmidzi (2622). Muhammad bin Nashr dalam Ta'zhim Qadr Ash-Shalah (948). Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahih At-Targhib (564).
Pernah suatu ketika, Ali bin Abi Thalib ditanya oleh seorang wanita yang tidak sholat, dan beliau menjawab: “ barangsiapa tidak sholat telah kafirlah ia”. (Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah secara marfu' (periwayatan sampai kepada Rasulullah) dengan lafazh: faqad kafara (sungguh dia telah kafir) "Li hat dalam Shahih At Targhib (230).
Juga Ibnu Mas’ud berkata: Barangsiapa tidak sholat maka ia tidak mempunyai dien (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam Ta 'zhim Qadr Ash-Sha/ah, lbnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (2/184). Ath-Thabrani dalam Al-Kabir(3!19/1) Syaikh Al-Albani berkata, ''\snadnya hasan".
Juga Ibnu Abbas berkata: Barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja sekali saja niscaya akan rnenghadap Allah yang dalam keadaan murka kepadanya." (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr secara mauquf (periwayatan sampai pada shahabat saja) dengan lafazh. "faqad kafara (sungguh dia teiah kafir)"
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan sholat, Dia tidak akan mempedulikan suatu kebaikan pun darinya.( Al Iraqi pada Ath-Thabrani dalam A/-AusathdariAnas)
Juga dari Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah svirik selain mengakhirkan sholat dari wakrunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya."
Dari Ibrahim an-Nakha'iy menuturkan, dan berkata: Barangsiapa meninggalkan shalat maka telah kafir." Hal senada juga diungkapkan oleh Ayyub as-Sikhtiyaniy.
Dari 'Aun bin Abdullah berkata: Apabila seorang hamba dimasukkan kedalam kuburnya. ia akan ditanya tentang shalat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan. Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat. Sebaliknya jika tidak baik, tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik semuanya)."
Beliau Rasulullah SAW bersabda : Apabila seorang hamba mengerjakan shalat di awal waktu, shalat itu -ia memiliki cahaya- akan naik ke langit sehingga sampai ke 'arsy, lalu memohonkan ampunan bagi orang yang telah mengerjakannya, begitu seterusnya sampai hari kiamat. Sha/at itu berkata,"Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu telah menjagaku." Dan apabila seorang hamba mengerjakan shalat bukan pada waktunya, shalat itu –ia memiliki kegelapan- akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya. Sha/at itu berkata, "Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakanku. (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar (350), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab (2871). Al-Khatib dalam Tarikh-nya. Hadits ini dha’if lihat Dha'if Al-Jami’'(400).
Juga dalil Rasulullah SAW bersabda:
ثلاثة لا يقبل الله منهم صلاة: من تقدم قوما وهم له كارهون، ورجل أتى الصلاة دبارا ـ والدبار أن يأتيها بعد أن تفوته ـ ورجل اعتبد محررة
Artinya: Ada tiga orang yang shalatnya tidak diterima oleh Allah: seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya, seseorang yang mengerjakan shalat ketika telah lewat waktunya, dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri. (diriwayatkan oleh Syaikh Al-Albani dan lbnu Majah (970) Hadits ini dha’if dengan teks iengkapnya. Lihat Al-Jami’' (119)
Beliau Rasulullah SAW juga bersabda: Barangsiapa menjama' dua shalat tanpa udzur, sungguh ia telah memasuki pintu terbesar diantara pintu-pintu dosa besar.(Hadits Dha’if dan lemah sekali) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (188). Al-Hakim (1/275), Ath-Thabrani dalam Al•Kabir(11540), dan Abu Ya'la (1/2/139) At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi men-dha'if-kannya, juga Syaikh AlAlbani dalam Dha'if Al-Jami'(5556). Hadits ini dari lbnu Abbas.
Marilah kita memohon taufiq dan inayah kepada Allah SWT, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Pengasih diantara mereka yang mengasihi.Semoga kita menjadi orang yang ahli sholat. Amin amin amin
Posting Komentar untuk "Jangan Menyelepelekan, Meninggalkan Sholat, Sholat di Akhir Waktu"