Berjabat tangan atau bersalaman sering dilakukan antara satu orang dengan orang yang lain. Namun, apa sebenarnya arti hakikat dari bersalaman atau berjabat tangan dari sudut pandang syariat ajaran Islam? Apa pahala atau manfaat yang diberikan Allah dari berjabat tangan/bersalaman berjabat tangan? Bagaimana cara bersalaman yang benar antara sesama jenis dan berlawanan jenis atau bukan muhrim?
Berikut ini adalah penjelasan tentang hakikat dari bersalaman/berjabat tangan berdasar syariat islam, manfaat dan pahalanya serta cara berjabat tangan yang benar sesuai dengan dalil hadits Nabi Muhammad saw.
Pahala dan manfaat bersalaman
Berjabat tangan mempunyai arti dan manfaat yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Bersalaman adalah merupakan suatu tanda atau simbol dari tanda kemesraan, dan penghormatan di antara sesama manusia sehingga dari bersalaman ini akan berdampak positif pada hubungan antar individu dan dapat tercipta rasa kasih saying, perkenalan, persahabatan, kemesraan.
Di samping itu, selain manfaat secara sosial, dari sudut pandang islami dengan berjabat tangan, maka Allah akan memberikan pahala yang besar yaitu hilangnya dosa-dosa meskipun dosa tersebut seperti buih di lautan. Begitu besar pahala yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bersalaman sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya :
Sesungguhnya seorang muslim itu jika bertemu saudaranya kemudian bersalaman oleh kedua-duanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana berguguran daun-daun dari pokok yang kering ditiup oleh angin kencang, melainkan kedua-duanya diampuni semua dosa mereka meskipun banyak seperti buih di lautan. (HR. Thibrani)
Dalam dalil hadits Nabi yang lain, menjelaskan bahwa anjuran berjabat tangan juga dapat di implementasikan kepada para sahabat, saudara atau anggota keluarga yang bepergian jauh. Bagaimana adabnya, berikut Hadits Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang menjelaskan adab bersalaman tersebut :
Keadaan sahabat Rasulullah apabila mereka bertemu mereka bersalaman dengan berjabat tangan, dan jika mereka menyambut kepulangan yang jauh, maka mereka berpelukan. (HR. Abu Daud)
Dalam dalil Hadits yang lain dijelaskan sebagai berikut : Apabila bertemu antara dua orang muslim kemudian kedua-duanya bersalaman serta memuji Allah kemudian kedua-duanya meminta ampun kepada Allah, maka Allah mengampunkan dosa kedua-duanya. (Riwayat Abu Daud)
Dari keterangan hadits di atas, memberikan penjelasan bahwa persaudaraan Islam mempunyai peranan penting dan besar dalam pengukuhan suatu bangsa dan masyarakat itu sendiri ke arah persatuan perpaduan kaum secara sehat dan harmoni serta selalu dengan dan dalam keridhaan Allah swt. Meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa bersalaman dengan berjabat tangan hanya diperbolehkan antara perempuan dengan perempuan dan lelaki dengan lelaki.
Selain itu, ajaran Islam juga memperbolehkan bersalaman atau berjabat tangan antara perempuan Islam dengan perempuan bukan Islam, atau antara lelaki Islam dengan laki-laki yang bukan Islam. Hal ini mempunyai maksud dan tujuan agar tidak ada rasa tersisih atau kecil hati serta bertujuan untuk semata-mata menjalin perpaduan menuju keamanan hidup.
Hukum Bersalaman atara lelaki dengan perempuan.
Dalam Islam melarang keras bersalaman dengan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim atau tidak ada hubungan atau pertalian persaudaraan. Pernyataan tersebut adalah berdasarkan madzhab Syafi’i dan telah diterangkan oleh Sheikh 'Athiah Saqar dari Majlis Fatwa Al-Azhar dengan berdasarkan kaidah dari mazhab Syafi’i: Tidak halal bersalaman antara lelaki dan perempuan melainkan dengan berlapik. Lapik berarti alas atau alasan yang melapisi kulit tangan.
Keterangan di atas, juga berdasarkan dalil Firman Allah swt. dalam ayat al-Quran Al-Karim yang berbunyi:
Artinya : atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (QS. Al-Nisa': 43)
Mengacu pada firman Allah di atas, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’ii, maka apabila laki-laki bersentuhan dengan wanita tanpa adanya alas, maka batallah wudhunya. Maka dengan demikian hokum bersalaman dengan berjabat tangan atau bersentuhan dengan sengaja adalah haram atau dilarang. Maka, bersalaman dengan berjabat tangan itu tidak boleh kecuali dengan beralas atau berlapik.
Namun, pendapat dari madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa bersalaman dengan berjabat tangan itu diperbolehkan apabila hanya sekedar bersalaman antara lelaki dan perempuan yang sekiranya tidak ada keinginan nafsu di antara mereka.
Meskipun tidak ada keinginan nafsu, namun menurut fatwa dari Sheikh Mohd Mutwalli al-Sha'rawi menerangkan bahwa hendaknya tidak diperbolehkan bersalaman antara lelaki dengan perempuan meskipun niatnya adalah hanya sekedar bersalaman saja. Hal ini dikarenakan ini merupakan peraturan dari hukum syara’ ditakuti akan adanya wujud benih-benih keinginan hawa nafsu syahwat melalui antara dua tangan yang berjabat tangan tersebut.
Merujuk buku dari Al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarafi Al-Nawawi Al-Demsyacli. 1992. halaman 185 s/d 186 dan menurut mazhab Imam Syafi’I, apabila antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya berjabat tangan tanpa lapik maka mereka berdosa. Hal ini karena sentuhan di antara dua tangan yang bukan muhrimnya adalah haram hukumnya sehingga wajiblah mereka untuk beristighfar dan bertaubat memohon ampunan dari Allah swt.
Berhubungan dengan salaman berjabat tangan, apabila dianggap sebagai suatu masalah yang remeh dan ringan dan remeh, sesungguhnya masalah ini adalah berat dan besar di sisi Allah swt. dan dari sudut akhlak orang Islam, terutama di kalangan para remaja karena hal ini akan berdampak yang lebih besar pada kemaksiatan dan mengarah kepada dosa zina apabila sudah melibatkan hawa nafsu. Oleh sebab itu, agar permasalahan ini tidak menjalar pada permasalahan yang lebih berat dan besar maka jalan-jalan yang memicu timbul dam berkembangnya harus dipotong dan dihalangi lebih dahulu.
Berkaitan dengan masalah jabat tangan atau bersalaman ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam Hadits: Seandainya ditikam di kepala seseorang kamu dengan sebatang besi adalah lehih baik baginya dari menyentuh kulit wanita yang tidak halal untuk disentuh. (HR. Baihaki)
Sabda Nabi di atas menjelaskan bahwa syariat agama Islam adalah benar-benar tidak memperbolehkan, mencegah dari menyentuh tubuh perempuan atau wanita yang normal, sehat dan sempurna, kecuali dikarenakan karena alas an tertentu seperti penyakit yang memerlukan pertolongan ataupun dengan tujuan untuk mengobati, maka hal seperti ini diperbolehkan dari sisi syariat islam. Hal ini pun dengan catatan hanya seperlunya saja serta disaksikan oleh orang lain yaitu bukan berdua-duaan dan tidak melampaui batasan-seperlunya saja.
Isyarat bersalaman dengan lawan Jenis
Nabi Muhammad saw. selalu memberi salam kepada wanita dengan mengucapkan Assalamu’alaikum serta memberi sebuah isyarat sebagai suatu penghormatan dengan cara mengangkat tangan beliau dan tidak bersalaman dengan berjabat tangan.
Hal tersebut di atas, adalah berdasarkan dalil sabda Nabi saw. yang diceritakan oleh Asma' binti Yazid yang artinya : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah melambai di pekarangan masjid pada suatu hari terdapat sekumpulan kaum perempuan sedang duduk di sisi masjid. Maka Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucapkan kalimat salam.’(HR. Tarmizi)
Demikianlah perbezaan amalan bersalaman antara lelaki dan perempuan namun ganjarannya adalah sama di sisi Allah dengan mendoakan semoga selamat sejahtera, asalkan salam yang diberi itu betul dan ikhlas, Allah sahaja yang membalas.
Dari syariat Islam berdasarkan Kitabullah al-Qur’an dan dalil Hadits Nabi, jelaslah bahwa bersalaman dengan berjabat tangan mempunyai peranan penting. Berjabat tangan atau salaman dengan bersentuhan tangan yang diperbolehkan adalah antara lelaki dengan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan. Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim hukumnya adalah haram sebagaimana keterangan di atas. Nabi dalam hal ini mengajarkan hanya memberikan isyarat dengan mengangkat tangan sebagai ganti dari bersalaman dengan berjabat tangan
Berikut ini adalah penjelasan tentang hakikat dari bersalaman/berjabat tangan berdasar syariat islam, manfaat dan pahalanya serta cara berjabat tangan yang benar sesuai dengan dalil hadits Nabi Muhammad saw.
Pahala dan manfaat bersalaman
Berjabat tangan mempunyai arti dan manfaat yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Bersalaman adalah merupakan suatu tanda atau simbol dari tanda kemesraan, dan penghormatan di antara sesama manusia sehingga dari bersalaman ini akan berdampak positif pada hubungan antar individu dan dapat tercipta rasa kasih saying, perkenalan, persahabatan, kemesraan.
Di samping itu, selain manfaat secara sosial, dari sudut pandang islami dengan berjabat tangan, maka Allah akan memberikan pahala yang besar yaitu hilangnya dosa-dosa meskipun dosa tersebut seperti buih di lautan. Begitu besar pahala yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bersalaman sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya :
Sesungguhnya seorang muslim itu jika bertemu saudaranya kemudian bersalaman oleh kedua-duanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana berguguran daun-daun dari pokok yang kering ditiup oleh angin kencang, melainkan kedua-duanya diampuni semua dosa mereka meskipun banyak seperti buih di lautan. (HR. Thibrani)
Dalam dalil hadits Nabi yang lain, menjelaskan bahwa anjuran berjabat tangan juga dapat di implementasikan kepada para sahabat, saudara atau anggota keluarga yang bepergian jauh. Bagaimana adabnya, berikut Hadits Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang menjelaskan adab bersalaman tersebut :
Keadaan sahabat Rasulullah apabila mereka bertemu mereka bersalaman dengan berjabat tangan, dan jika mereka menyambut kepulangan yang jauh, maka mereka berpelukan. (HR. Abu Daud)
Dalam dalil Hadits yang lain dijelaskan sebagai berikut : Apabila bertemu antara dua orang muslim kemudian kedua-duanya bersalaman serta memuji Allah kemudian kedua-duanya meminta ampun kepada Allah, maka Allah mengampunkan dosa kedua-duanya. (Riwayat Abu Daud)
Dari keterangan hadits di atas, memberikan penjelasan bahwa persaudaraan Islam mempunyai peranan penting dan besar dalam pengukuhan suatu bangsa dan masyarakat itu sendiri ke arah persatuan perpaduan kaum secara sehat dan harmoni serta selalu dengan dan dalam keridhaan Allah swt. Meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa bersalaman dengan berjabat tangan hanya diperbolehkan antara perempuan dengan perempuan dan lelaki dengan lelaki.
Selain itu, ajaran Islam juga memperbolehkan bersalaman atau berjabat tangan antara perempuan Islam dengan perempuan bukan Islam, atau antara lelaki Islam dengan laki-laki yang bukan Islam. Hal ini mempunyai maksud dan tujuan agar tidak ada rasa tersisih atau kecil hati serta bertujuan untuk semata-mata menjalin perpaduan menuju keamanan hidup.
Hukum Bersalaman atara lelaki dengan perempuan.
Dalam Islam melarang keras bersalaman dengan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim atau tidak ada hubungan atau pertalian persaudaraan. Pernyataan tersebut adalah berdasarkan madzhab Syafi’i dan telah diterangkan oleh Sheikh 'Athiah Saqar dari Majlis Fatwa Al-Azhar dengan berdasarkan kaidah dari mazhab Syafi’i: Tidak halal bersalaman antara lelaki dan perempuan melainkan dengan berlapik. Lapik berarti alas atau alasan yang melapisi kulit tangan.
Keterangan di atas, juga berdasarkan dalil Firman Allah swt. dalam ayat al-Quran Al-Karim yang berbunyi:
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
Artinya : atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (QS. Al-Nisa': 43)
Mengacu pada firman Allah di atas, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’ii, maka apabila laki-laki bersentuhan dengan wanita tanpa adanya alas, maka batallah wudhunya. Maka dengan demikian hokum bersalaman dengan berjabat tangan atau bersentuhan dengan sengaja adalah haram atau dilarang. Maka, bersalaman dengan berjabat tangan itu tidak boleh kecuali dengan beralas atau berlapik.
Namun, pendapat dari madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa bersalaman dengan berjabat tangan itu diperbolehkan apabila hanya sekedar bersalaman antara lelaki dan perempuan yang sekiranya tidak ada keinginan nafsu di antara mereka.
Meskipun tidak ada keinginan nafsu, namun menurut fatwa dari Sheikh Mohd Mutwalli al-Sha'rawi menerangkan bahwa hendaknya tidak diperbolehkan bersalaman antara lelaki dengan perempuan meskipun niatnya adalah hanya sekedar bersalaman saja. Hal ini dikarenakan ini merupakan peraturan dari hukum syara’ ditakuti akan adanya wujud benih-benih keinginan hawa nafsu syahwat melalui antara dua tangan yang berjabat tangan tersebut.
Merujuk buku dari Al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarafi Al-Nawawi Al-Demsyacli. 1992. halaman 185 s/d 186 dan menurut mazhab Imam Syafi’I, apabila antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya berjabat tangan tanpa lapik maka mereka berdosa. Hal ini karena sentuhan di antara dua tangan yang bukan muhrimnya adalah haram hukumnya sehingga wajiblah mereka untuk beristighfar dan bertaubat memohon ampunan dari Allah swt.
Berhubungan dengan salaman berjabat tangan, apabila dianggap sebagai suatu masalah yang remeh dan ringan dan remeh, sesungguhnya masalah ini adalah berat dan besar di sisi Allah swt. dan dari sudut akhlak orang Islam, terutama di kalangan para remaja karena hal ini akan berdampak yang lebih besar pada kemaksiatan dan mengarah kepada dosa zina apabila sudah melibatkan hawa nafsu. Oleh sebab itu, agar permasalahan ini tidak menjalar pada permasalahan yang lebih berat dan besar maka jalan-jalan yang memicu timbul dam berkembangnya harus dipotong dan dihalangi lebih dahulu.
Berkaitan dengan masalah jabat tangan atau bersalaman ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam Hadits: Seandainya ditikam di kepala seseorang kamu dengan sebatang besi adalah lehih baik baginya dari menyentuh kulit wanita yang tidak halal untuk disentuh. (HR. Baihaki)
Sabda Nabi di atas menjelaskan bahwa syariat agama Islam adalah benar-benar tidak memperbolehkan, mencegah dari menyentuh tubuh perempuan atau wanita yang normal, sehat dan sempurna, kecuali dikarenakan karena alas an tertentu seperti penyakit yang memerlukan pertolongan ataupun dengan tujuan untuk mengobati, maka hal seperti ini diperbolehkan dari sisi syariat islam. Hal ini pun dengan catatan hanya seperlunya saja serta disaksikan oleh orang lain yaitu bukan berdua-duaan dan tidak melampaui batasan-seperlunya saja.
Isyarat bersalaman dengan lawan Jenis
Nabi Muhammad saw. selalu memberi salam kepada wanita dengan mengucapkan Assalamu’alaikum serta memberi sebuah isyarat sebagai suatu penghormatan dengan cara mengangkat tangan beliau dan tidak bersalaman dengan berjabat tangan.
Hal tersebut di atas, adalah berdasarkan dalil sabda Nabi saw. yang diceritakan oleh Asma' binti Yazid yang artinya : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah melambai di pekarangan masjid pada suatu hari terdapat sekumpulan kaum perempuan sedang duduk di sisi masjid. Maka Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucapkan kalimat salam.’(HR. Tarmizi)
Demikianlah perbezaan amalan bersalaman antara lelaki dan perempuan namun ganjarannya adalah sama di sisi Allah dengan mendoakan semoga selamat sejahtera, asalkan salam yang diberi itu betul dan ikhlas, Allah sahaja yang membalas.
Dari syariat Islam berdasarkan Kitabullah al-Qur’an dan dalil Hadits Nabi, jelaslah bahwa bersalaman dengan berjabat tangan mempunyai peranan penting. Berjabat tangan atau salaman dengan bersentuhan tangan yang diperbolehkan adalah antara lelaki dengan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan. Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim hukumnya adalah haram sebagaimana keterangan di atas. Nabi dalam hal ini mengajarkan hanya memberikan isyarat dengan mengangkat tangan sebagai ganti dari bersalaman dengan berjabat tangan
Posting Komentar untuk "Hakikat, Cara Bersalaman-Berjabat Tangan yang Islami"