Bagaimanakah pernikahan yang baik dan berkah? Apakah pernikahan yang bermewah-mewahan dengan resepsi yang mewah dan meriah, apakah pernikahan yang penuh dengan pesta perkawinan yang meriah, ataukah perkawinan yang bermaskawin batu permata, emas berlian? Pernikahan yang manakah yang baik dan berkah?
Dalam hal ini, Nabi Muhammad Rasulullah Saw. bersabda : Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah perempuan yang paling ringan maharnya. (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi).
Juga dalam Hadits lain, diterangkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang sederhana belanjanya. (HR. Ahmad).
Dari keterangan kedua buah hadits di atas, jelaslah bahwa ajaran Islam mengajarkan bahwa pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang paling ringan maharnya dan pernikahan yang sederhana belanjanya. Apa maksud dan kandungan dari hadits Nabi di atas?
Dalam hal ini, Nabi Muhammad Rasulullah Saw. bersabda : Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah perempuan yang paling ringan maharnya. (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi).
Juga dalam Hadits lain, diterangkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang sederhana belanjanya. (HR. Ahmad).
Dari keterangan kedua buah hadits di atas, jelaslah bahwa ajaran Islam mengajarkan bahwa pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang paling ringan maharnya dan pernikahan yang sederhana belanjanya. Apa maksud dan kandungan dari hadits Nabi di atas?
Pemberian Mahar atau maskawin yang baik dalam Islam
Di dalam hukum perkawinan muslim atau munakahat telah ditetapkan untuk pemberian maskawin atau mahar dari suami kepada sang istri hukumnya adalah w ajib dalam sebuah pernikahan. Meskipun dalam agama tidak menentukan dengan pasti nilai atau jumlah dari maskawin atau mahar, namun sebaiknya tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam perkawinan yaitu mempermudah pernikahan sebagai dasar dalam pembentukan sebuah rumah tangga.
Pengertian dari mempermudah sebuah pernikahan adalah bermakna menutup pintu perzinaan yang merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Di samping itu, pernikahan adalah juga merupakan metode atau cara Islam dalam mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat (pekat) yang harus dan wajib dibasmi.
Ajaran Islam memberikan koreksi adanya kebiasaan atau adat jahiliah dari bangsa Arab yang berlebih-berlebihan dalam menetapkan maskawin atau mahar. Maskawin yang bernilai tinggi seringkali dijadikan sebagai barrier bagi sebuah pernikahan. Sehingga hal ini berakibat pada batalnya atau tidak dilangsungkannya sebuah perkawinan yang dikarenakan ketidaksanggupan pihak laki-laki dalam memenuhi tuntutan mahar atau maskawin yang nilainya tinggi dari pihak perempuan. Jelaskah bahwa, hal seperti ini telah menyalahi kehendak dari ajaran agama dan juga kemanusiaan.
Rasulullah Nabi Muhammad saw. memberikan anjuran untuk memberi mahar atau maskawin meskipun hanya dalam bentuk cincin dari besi. Hal ini dengan alasan bahwa, maskawin bukanlah lambang atau simbol nilai perempuan dalam sebuah perkawinan, tetapi hanya sebuah simbol dari kewajiban seorang suami kepada istrinya dalam memberi nafkah.
Guru besar di Kairo dari Universitas Asl-Azhar bernama Dr. M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, memberikan pernyataan bahwa : Kami menyeru kepada semua pemimpin, agar mempermudah sebuah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda serta pemudi akan dapat terjaga dengan baik. Dengan menikah, para pemuda dan pemudi akan terbebas dari perangkap setan. Mahar atau maskawin yang paling murah adalah maskawin yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita.
Walimah Pernikahan yang baik dan etikanya
Sebuah pernikahan merupakan peristiwa sakral yang hendaknya disambut dengan penuh rasa syukur dan juga gembira. Oleh sebab itu, sebuah pernikahan patut dirayakan dengan melalui sebuah perhelatan atau dikenal dengan istilah walimah pernikahan (walimatul Ursy).
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad : ketika Ali bin Abi Thalib meminang salah satu putri Nabi bernama Fathimah. Rasulullah berkata : Perkawinan mesti dirayakan dengan walimah.
Dalam sebuah perhelatan pernikahan atau Walimah pernikahan ada etikanya. Yang perlu diketahui bahwa, walimah bukanlah sebuah ajang untuk pamer status, pamer kebanggaan, dan pamer kemewahan. Walimah yang baik harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan di sekitarnya.
Berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad Saw. sebagaimana penjelasan dari Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa : seburuk-buruk walimah atau pesta pernikahan adalah yang hanya mengundang atau mendatangkan orang-orang kaya, namun orang-orang yang fakir dan miskin tidak diundang.
Apabila dilakukan komparasi dengan membandingkan antara etika walimah atau pesta pernikahan yang diajarkan agama dengan etika walimah pesta pernikahan yang terjadi pada sebagian golongan masyarakat yang menyukai menggelar walimah pesta pernikahan yang serba mewah dan berlebihan-berlebihan. Tentu saja hal terserbut tidak sejalan dengan ajaran agama.
Suatu ironi yang ada di masyarakat, tidak jarang terjadi kasus suami istri terlibat dalam perselisihan, pertengkaran dan percekcokan yang terjadi hanya dalam beberapa waktu setelah acara perhelatan atau walimah pesta pernikahan yang serba meriah dan mewah.
Maka, sangat tepatlah pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan berkah adalah pernikahan yang tidak bisa 'dibeli' dengan resepsi yang serba mahal dan meriah. Pernikahan yang baik dan berkah harus diusahakan sendiri oleh suami istri yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal ini, agama mempunyai peranan yang tidak dapat dikesampingkan dalam sebuah rumah tangga yang bertujuan menginginkan keberkahan. Tidak akan ada keberkahan dan kebahagiaan, apabila agama disia-siakan dan dikesampingkan dalam kehidupan berrumah tangga.
Di dalam hukum perkawinan muslim atau munakahat telah ditetapkan untuk pemberian maskawin atau mahar dari suami kepada sang istri hukumnya adalah w ajib dalam sebuah pernikahan. Meskipun dalam agama tidak menentukan dengan pasti nilai atau jumlah dari maskawin atau mahar, namun sebaiknya tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam perkawinan yaitu mempermudah pernikahan sebagai dasar dalam pembentukan sebuah rumah tangga.
Pengertian dari mempermudah sebuah pernikahan adalah bermakna menutup pintu perzinaan yang merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Di samping itu, pernikahan adalah juga merupakan metode atau cara Islam dalam mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat (pekat) yang harus dan wajib dibasmi.
Ajaran Islam memberikan koreksi adanya kebiasaan atau adat jahiliah dari bangsa Arab yang berlebih-berlebihan dalam menetapkan maskawin atau mahar. Maskawin yang bernilai tinggi seringkali dijadikan sebagai barrier bagi sebuah pernikahan. Sehingga hal ini berakibat pada batalnya atau tidak dilangsungkannya sebuah perkawinan yang dikarenakan ketidaksanggupan pihak laki-laki dalam memenuhi tuntutan mahar atau maskawin yang nilainya tinggi dari pihak perempuan. Jelaskah bahwa, hal seperti ini telah menyalahi kehendak dari ajaran agama dan juga kemanusiaan.
Rasulullah Nabi Muhammad saw. memberikan anjuran untuk memberi mahar atau maskawin meskipun hanya dalam bentuk cincin dari besi. Hal ini dengan alasan bahwa, maskawin bukanlah lambang atau simbol nilai perempuan dalam sebuah perkawinan, tetapi hanya sebuah simbol dari kewajiban seorang suami kepada istrinya dalam memberi nafkah.
Guru besar di Kairo dari Universitas Asl-Azhar bernama Dr. M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, memberikan pernyataan bahwa : Kami menyeru kepada semua pemimpin, agar mempermudah sebuah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda serta pemudi akan dapat terjaga dengan baik. Dengan menikah, para pemuda dan pemudi akan terbebas dari perangkap setan. Mahar atau maskawin yang paling murah adalah maskawin yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita.
Walimah Pernikahan yang baik dan etikanya
Sebuah pernikahan merupakan peristiwa sakral yang hendaknya disambut dengan penuh rasa syukur dan juga gembira. Oleh sebab itu, sebuah pernikahan patut dirayakan dengan melalui sebuah perhelatan atau dikenal dengan istilah walimah pernikahan (walimatul Ursy).
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad : ketika Ali bin Abi Thalib meminang salah satu putri Nabi bernama Fathimah. Rasulullah berkata : Perkawinan mesti dirayakan dengan walimah.
Dalam sebuah perhelatan pernikahan atau Walimah pernikahan ada etikanya. Yang perlu diketahui bahwa, walimah bukanlah sebuah ajang untuk pamer status, pamer kebanggaan, dan pamer kemewahan. Walimah yang baik harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan di sekitarnya.
Berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad Saw. sebagaimana penjelasan dari Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa : seburuk-buruk walimah atau pesta pernikahan adalah yang hanya mengundang atau mendatangkan orang-orang kaya, namun orang-orang yang fakir dan miskin tidak diundang.
Apabila dilakukan komparasi dengan membandingkan antara etika walimah atau pesta pernikahan yang diajarkan agama dengan etika walimah pesta pernikahan yang terjadi pada sebagian golongan masyarakat yang menyukai menggelar walimah pesta pernikahan yang serba mewah dan berlebihan-berlebihan. Tentu saja hal terserbut tidak sejalan dengan ajaran agama.
Suatu ironi yang ada di masyarakat, tidak jarang terjadi kasus suami istri terlibat dalam perselisihan, pertengkaran dan percekcokan yang terjadi hanya dalam beberapa waktu setelah acara perhelatan atau walimah pesta pernikahan yang serba meriah dan mewah.
Maka, sangat tepatlah pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan berkah adalah pernikahan yang tidak bisa 'dibeli' dengan resepsi yang serba mahal dan meriah. Pernikahan yang baik dan berkah harus diusahakan sendiri oleh suami istri yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal ini, agama mempunyai peranan yang tidak dapat dikesampingkan dalam sebuah rumah tangga yang bertujuan menginginkan keberkahan. Tidak akan ada keberkahan dan kebahagiaan, apabila agama disia-siakan dan dikesampingkan dalam kehidupan berrumah tangga.
Posting Komentar untuk "Pernikahan yang Baik dan Berkah berdasarkan Agama"