Secara Bahasa arti atau Pengertian Pernikahan adalah al-Jamru dan al-Dhommu yang artinya kumpul. Makna ini disinyalir berasalah dari sebuah syair Arab: Wahai orang yang menikah, kesulitan bisa menjadi kemudahan, Allah memanjangkan umurmu untuk bisa berkumpul, Yaitu kesulitan bila terbebas, Dan kemudahan bila terlepas sisi kanannya."
Maksud dari syair diatas adalah bahwa orang yang berusaha menyatukan antara hal yang sulit dan halyang mudah, sesungguhnya ia sedang melakukan sesuatu yang sulit untuk terjadi.
Maksud dari syair diatas adalah bahwa orang yang berusaha menyatukan antara hal yang sulit dan halyang mudah, sesungguhnya ia sedang melakukan sesuatu yang sulit untuk terjadi.
Pengertian pernikahan secara maknawi. makna nikah (zawaj) bisa diartikan sebagai aqdu al-tazwiij yang artinya akad nikah. Nikah juga bisa diartikan dengan (wathu' al zawjah) bermakna menyetubuhi isteri, sebagaimana disebutkan oleh beberapa ahli fiqih.
Abu Ali al-Qalii berkata: Orang Arab membedakan penempatan kata akad dengan wath'u. Maka ketika mereka mengatakan 'Menikahkan si fulanah', mereka mengarahkan pada maksud aqdu al-tazwiij. Tapi bila mereka mengatakan 'Menikahi isterinya', maka maknanya berkonotasi kepada Jima' dan wath'u."
Sedangkan pengertian pernikahan menurut syara', pernikahan adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempaun atau wanita dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Para ahli fiqih berkata, zawaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan di dalamnya mengandung kata: Inkaah atau tazwiij. Menurut pendapat Ibnu Qudamah pada umumnya akad nikah adalah akad tazwij.
Apa Hukum Nikah dalam Islam?
Asal legaliltas atau hukum nikah adalah bersumber dari al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' ulama. Seluruh ulama telah sepakat bahwa nikah adalah beberapa akad sunnah yang bersandar kepada syara.
Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur'an:
Artiya : maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." (Q.S.An Nisaa':3)
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
Artiya : maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." (Q.S.An Nisaa':3)
Dalil Hadits Rasulullah SAW telah bersabda: Menikahlah kamu semua, sesungguhnya aku orang yang bangga terhadap kamu sekalian, " (H.R. Abu Daud, Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Majah. Ibnu Hibban yang menshahihkannya)
Hukum Nikah yang bermacam-macam tergantung keadaan
Hukum Nikah yang bermacam-macam tergantung keadaan
Masih banyak lagi yang maknanya menunjukkan kepada pernikahan atau nikah, dimana secara keseluruhan hukum nikah adalah dianjurkan {mustahab), sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ahli fiqih al-Amshar.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari ucapan ahli 'ilmi bahwa pernikahan atau nikah hukumnya adalah sunnah (manduub).
Kadang-kadang hukum nikah itu bervariasi sesuai dengan keadaan yang ada.
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang berhawa nafsu dan takut kalau ia terjerumus ke jurang perzinaan.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari ucapan ahli 'ilmi bahwa pernikahan atau nikah hukumnya adalah sunnah (manduub).
Kadang-kadang hukum nikah itu bervariasi sesuai dengan keadaan yang ada.
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang berhawa nafsu dan takut kalau ia terjerumus ke jurang perzinaan.
Ibnu Qudamah berkata: Para ulama telah menyepakati bahwa barangsiapa yang telah menghayalkan dirinya untuk menikah dan takut terjerumus ke lembah perzinaan, maka nikah baginya adalah lebih baik dari pada haji, shalat, dan puasa."
Terkadang, hukum nikah menjadi sunnah, bagi seseorang yang memiliki hawa nafsu tapi tidak mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perzinaan. Dalam hal ini, 'Iyadl berkata: "Barangsiapa yang mampu memberikan keturunan tapi tidak takut terjerumus ke jurang perzinaan maka hak nikah baginya adalah sunnah (manduub)."
Hukum nikah juga bisa menjadi haram bagi seseorang yang sedang berada di kawasan daar al-harb (medan perang), sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ulama. Sama halnya seperti pedagang yang masuk ke kawasan tersebut dengan aman, kecuali dalam kondisi darurat, sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli 'ilmi.
Hukum nikah adalah makruh. Bagi seseorang yang memiliki hawa nafsu, tetapi bila ia menikah maka urusan ibadah dan hubungan kerabat bisa putus, maka hukum nikahnya adalah makruh.
Diperbolehkan nikah, bagi seseorang yang tidak dapat memberikan keturunan dan tidak ada hasrat kepada wanita. Para ahli fiqih telah berpendapat diperbolehkan menikah bagi seseorang yang tidak memiliki hawa nafsu.
Yang terakhir, telah disinyalir bahwa nikah yang diiringi dengan keinginan dan hawa nafsu adalah lebih baik dari ibadah-ibadah sunnah, sebagaimana disebutkan oleh para ahli fiqih terdahulu.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian pernikahan dan hukum nikah dari berbagai sumber al-Qur'an dan dalil Hadits Nabi serta Ijma para ulama dan para ahli fikih.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian pernikahan dan hukum nikah dari berbagai sumber al-Qur'an dan dalil Hadits Nabi serta Ijma para ulama dan para ahli fikih.