Islam telah melegalkan walimah bahkan sebagian ulama menyatakan wajib, karena terdapat perintah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melihat hiasan kekuning-kuningan di tubuh Abdurahman bin Auf, lalu bertanya, Apa ini? Ia menjawab, aku telah menikah dengan seorang wanita dengan mahar sebiji emas. Rasulullah SAW berkata, Mudah-mudahan Allah memberkatimu. Buatlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. (H.R.Jama'ah)
Bahkan walimah mempunyai tujuan untuk mengumumkan pernikahan, mengumpulkan kerabat dan teman- teman dengan maksud menggembirakan hati mereka disamping sambutan untuk suami.
Termasuk kemungkaran apabila tamu yang diundang hanya orang kaya dan berpangkat, sementara orang-orang miskin yang lebih membutuhkan justru tidak diundang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruknya makanan walimah, dimana yang diundang hanya orang kaya sementara untuk orang miskin dilarang."
Rasulullah SAW bersabda juga:
"Janganlah anda bergaul kecuali kepada seorang mukmin, janganlah anda memakan makanan kecuali semata-mata karena ketakwaan kepada Allah." (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan Hakim)
Tidak diperbolehkan absen (tidak hadir) bagi seorang yang telah diundang untuk mengikuti walimah, karena terdapat sabda Nabi:
"Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (H.R. Muslim)
Hal yang patut diingatkan adalah banyak yang menjadikan israf (baca: melebihkan makanan) sebagai model walimah. Hal ini adalah pelanggaran terhadap batas-batas ajaran ketuhanan. Allah SWT berfirman: "Barang siapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang berbuat dzalim. (Q.S.Ali Imran:31)
Allah SWT mencaci israf dalam dua puluh tiga tempat di Al Qur'an. Firman Allah SWT:
"Makan dan minumlah danjanganlah berlebih lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orarig-orang yang berlebihan." (Q.S. Al A'raf:31)
Bukankah haram mengeluarkan banyak uang yang habis pada satu malam? Demi Allah, anda akan bahagia ketika mendengar sebagian orang menghadiri pesta pernikahan di beberapa daerah dan mereka selalu berusaha memperingan beban pada suami.
Saudaraku, pernikahan tidak membutuhkan omongan orang lain dan tepuk tangan mereka. Berpikirlah sedikit, anda yang membayar dan bukan mereka. Kemudian anda menyesal. Hutang bertumpuk dan orang-orang yang mendukung kalian pergi entah ke mana.
Perlu diketahui wahai saudaraku, bahwa termasuk tradisi buruk yang meresap pada masyarakat kita apa yang disebut dengan "legalitas." Mereka menjadi bangga dengan ini yaitu mereka memakai pakaian putih besar dengan membawa ekor dan hiasan sampai pengantin wanita tidak dapat berjalan dengannya. Sejumlah kaum wanita membawakan untuknya dengan memakai selendang putih dan slop putih, di tangannya terdapat bunga. Rambutnya dan kedua pundaknya serta sedikit belahan dadanya terbuka. Lalu kedua pengantin berdiri di pelaminan. Semua ini dilakukan agar pernikahan mereka menjadi pernikahan yang terhormat.
Ini adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh umat Islam yang lemah hatinya. Mereka mengikuti bangsa Barat dan itu adalah tradisi orang Yahudi dan Nasrani.
Janganlah anda bertanya tentang kerusakan serupa dosa besar yang dapat terjadi dari satu kejadian kerdil ini. Dan aku ketika berbicara tentang tradisi ini, seluruh cita-citaku adalah menjauhkan saudaraku, para suami, darinya dan ini beberapa keburukannya:
Tradisi ini bukan tradisi umat Islam bahkan tradisi ini di ambil dari umat Nasrani pada tata cara pernikahan mereka.
Dan merupakan hal yang telah maklum bahwa tidak diperkenankan menyerupai orang-orang kafir berdasarkan sabdaNabi: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk darinya.” (H.R.Abu Daud)
Mubadzir dan sikap berlebih-lebihan dalam menyiapkan tradisi ini.
Pembauran laki-laki dan perempuan, khususnya kerabat suami dan kerabat isteri. Sebagian mereka bukan merupakan saudara muhrim bagi isteri. Ini adalah kemungkaran yang besar.
Rasulullah SAW bersabda:
"Berhati-hatilah dalam menemui perempuan, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah kau melihat al hamwu (baca: seorang paman) wahai Rasulullah SAW ? Ia adalah kematian." (H.R. Bukhari- Muslim)
Al Hamwu adalah saudara laki-laki sama dengan kerabatnya. Nabi mengatakan bahwa mereka adalah "kematian" karena mereka adalah sumber fitnah dimana merekalah yang mudah menemui pengantin wanita dari kerabat lainnya.
Pembauran laki-laki dan wanita ini akan melahirkan hal- hal haram yang besar, seperti pandangan kaum laki-laki terhadap wanita bukan semuhrim, firman Allah SWT:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S.An Nur:30)
Nabi bersabda:
"Perbuatan zina mata adalah memandang (H.R. Bukhari)
Ada sebuah syair:
"Sesungguhnya kaum laki-laki yang memandang perempuan.
Seperti anjing-anjing yang mencari daging.
Apabila daging-daging tersebut tidak dijaga.
Maka anjing-anjing tersebut akan memakannya tanpa ada harganya."
Demikian pula penciuman laki-laki terhadap wewangian yang digunakan oleh kaum wanita meninggalkan pengaruh fitnah bagi mereka. Ini juga kemungkaran yang besar.
Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan mana saja yang menggunakan wangi- wangian lalu berpapasan dengan sekelompok orang dimana mereka mencium bau wangi tersebut, maka ia telah berzina. "(H.R. Ahmad)
Mayoritas wanita meremehkan hal ini, bahkan syari'at secara tegas melarang wanita memakai wangi-wangian. Hendaknya ia mandi saja selayaknya ia mandi junub saat ingin keluar rumah meskipun untuk pergi ke Mesjid. Nabi bersabda: "Perempuan mana saja yang memakai wangi- wangian lalu keluar menuju Mesjid dan bau wanginya tercium, maka tidak akan diterima satu shalatpun dari dirinya sampai ia mandi seperti mandi junub."
Lihat juga sesuatu yang terjadi pada "jabatan tangan" kaum laki-laki dengan wanita, seperti jabatan tangan antara suami dan saudara perempuan isteri, misalnya sebagai kegembiraan.
Ini adalah kemungkaran besar, sabda Nabi: "Seorang yang ditusukkan pada kepalanya jarum adalah lebih baik ketimbang menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya."
Ini adalah termasuk perbuatan zina tangan sebagaimana sabda Nabi: "Kedua mata melakukan perzinaan, kedua tangan melakukan perzinaan, kedua kaki melakukan perzinaan dan kemaluan juga berzina."
Apakah ada hati yang lebih suci dan Rasulullah SAW ketika ia bersabda: "Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan perempuan lain." Dan ia bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan perempuan lain." (H.R. Thabrani)
Siti Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain sama sekali, karena ia membai'at kaum perempuan dengan ucapan." (H.R. Muslim)
Hal lain yang terjadi akibat pembauran laki-laki dan wanita adalah akan berakibat pada perzinaan dan hilangnya rasa malu. Janganlah anda bertanya tentang sesuatu apabila telah hilang air muka rasa malu.
"Seseorang akan hidup baik dengan rasa malunya
Dan ia akan tetap seperti itu selama rasa malunya ada
Demi Allah, tidak ada kehidupan yang baik
Dan kehidupan dunia apabila rasa malu telah hilang."
Bahkan hilang sikap rendah hati:
"
Aku berpapasan dengan sikap rendah hati yang sedang menangis
Aku katakan mengapa kau pilih seorang gadis
la berkata bagaimana aku tidak menangis, keluargaku
Semuanya ciptaan Allah binasa."