Mahar wajib diberikan kepada isteri. Ia adalah mas kawin, baik ia merupakan syarat pada waktu akad nikah atau tidak. Para ulama mendefinisikan mahar dengan harta yang diberikan kepada isteri disebabkan adanya akad pernikahan.
Mahar dapat berupa uang, barang atau manfaat suatu barang. Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang wanita dengan seorang lali - laki dimana maharnya berupa mengajarkan beberapa ayat Qur'an.
Meskipun mewajibkan mahar untuk wanita, tetapi Islam melarang untuk meninggikan nilainya. Sekarang ini masyarakat merasa bangga dan berlaku sombong, Oleh karena itu fenomena buruk ini meninggalkan dampak buruk yang tidak terpuji pada tataran individu dan masyarakat. Oleh karena itu keberkahan yang ada dicabut dari pesta pernikahan dan yang muncul adalah perbedaan pandangan antara kedua pengantin.
Rasulullah SAW dan para sahabat telah memberikan suri tauladan yang baik dalam meringankan nilai mahar dan kemudahan pernikahan. Umar berkata: Janganlah kalian para wali meninggikan nilai mahar untuk wanita. Seorang wanita apabila dimuliakan di dunia atau karena takwanya di akherat, niscaya yang paling utama adalah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak memberikan mahar kepada isterinya dan demikian pula tidak menerima mahar untuk anak perempuannya lebih dari empat ratus delapan puluh Dirham.(H.R.Ahmad dan Tirmidzi)
Seorang laki-laki datang menemui nabi dan berkata,"Aku telah menikah dengan seorang wanita." Rasulullah menjawab,"Berapakah kamu memberikan mahar kepadanya?" Ia menjawab,"Seratus enam puluh Dirham." Rasulullah SAW berkata,"Seratus enam puluh dirham? Seakan-akan kamu membuat hiasan pada gunung tersebut."(H.R. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW mempersiapkan untuk Fatimah bludru dan bantal yang isinya tersimpan di dalam satu kantong. Dari Jabir, ia berkata: Kita hadir pada pesta pernikahan Fatimah. Kami belum pernah melihat pesta pernikahan yang lebih baik darinya: Kami mengisi tempat tidur dengan serat. Kami mendatangkan kurma, kismis lalu kita makan. Alas tidurnya di malam pengantin terbuat dari kulit kambing.
Allah Maha Besar, seperti yang telah dinyatakan oleh sejarah tentang pesta pernikahan anak-anak wanita raja, pejabat pemerintahan dan isteri-isterinya menghabiskan keuangan negara dan menimbulkan kebangkrutan.
Abu Hadra' al Aslami mendatangi Rasulullah meminta pendapat tentang seorang wanita. Rasulullah SAW bertanya.
“Berapa kau memberikan mahar kepadanya?" Ia menjawab, Dua ratus Dirham." Lalu Rasulullah SAW berkata," Seandainya kalian tenggelam dalam sungai, niscaya kalian akan menambahkannya." (H.R.Ahmad)
Dampak Negatif Tingginya Mahar
Termasuk dampak negatifnya adalah terhalangnya banyak pemuda untuk menikah karena sedikit sekali yang mampu. Dengan demikian akan banyak perawan tua karena tidak ada laki-laki yang melamar mereka.
Selain itu dampak negatifnya adalah bahwa seorang wanita yang telah dimuliakan oleh Islam menjadi hina, karena ia telah menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan oleh walinya dan dijadikan bararig bernilai. ini adalah pandangan perdagangan masyarakat jahiliyah yang tidak mengenai apa-apa kecuali uang, dimana banyak orang tergiur padanya.
Termasuk dampak negatifnya juga ialah, kedua jenis manusia ini akan memuaskan hawa nafsunya melalui cara- cara haram seperti berzina, homo seksual, onani dan hal-hal lainnya. Penyebabnya adalah besarnya nilai mahar.
Demikian pula berlebih-lebihan, pemborosan dan penyia- nyiaan uang disamping mempersulit suami dengan hutang yang diembannya. Seorang suami akan memandang hutang seperti gunung yang berat yang menyebabkan terjadinya komunikasi pernikahan yang buruk yang bertumpuk pada suami disebabkan oleh hal-hal buruk yang muncul dari pihak pengantin wanita dengan menyembunyikan rasa kebencian pada mertuanya yang membuatnya memiliki hutang dan hal tersebut terus berlanjut. Ketika pertikaian telah menguat, maka tidak ada lagi pandangan-pandangan baik dan yang akan terjadi adalah problematika keluarga
Masyarakat berusaha untuk menghilangkan dampak negatif dan akibat buruk lain mereka membuat aturnn tertentu tentang biaya mahar dan pernikahan sehingga pesta kita dapat membawa keberkahan. Kita dapat menuai buah - buah yang baik. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi dengan berangan-angan saja tetapi harus dengan kerjasama dalam menyelesaikan fenomena ini dan memberikan batas terhadap mahar dan ada kerjasama seluruh pihak masyarakat, pemerintah, ulama, pejabat pemerintah, para orang tua. Hal inilah yang dianjurkan oleh organisasi ulama-ulama besar dalam keputusannya dalam rangka menyelesaikan masalah tingginya nilai mahar dan meletakkan batas nilai mahar melalui undang-undang.
Berdasarkan ketetapan dan penilaian pihak-pihak yang bertanggung jawab tentang upaya manusia meninggikan nilai mahar dan berlomba dalam penampakan hal-hal yang berlebihan dan melampaui batas dalam pesta pernikahan diiringi dengan lampu penerangan di luar batas, hiburan, lagu-lagu dengan alat-alat musik yang diharamkan dengan suara nyaring yang terkadang berlanjut sampai tengah malam sampai terkadang melebihi suara muadzin pada waktu shalat subuh atau hal-hal sebelum pesta seperti lamaran dan akad penentuan tanggal. Hal seperti ini sebagaimana dianjurkan oleh nabi tentang anjuran meringankan mahar dan menyederhakan biaya serta menjauhi dari berlebih-lebihan. Firman Allah SWT: "Janganlah berbuat mubadzir karena orang yang melakukan perbuatan mubadzir adalah saudara dari setan-setan dimana setan kepada Tuhannya berbuat kafir."
Dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku bertanya kepada Siti Aisyah sebagai isteri nabi Muhammad SAW tentang berapa mahar Rasulullah SAW. la menjawab mahar Rasulullah SAW pada para isterinya dua belas auqiyah dan setengah. Ia berkata,"'Apakah kamu tahu yang 'setengah' itu? Aku katakan, Tidak. Ia berkata, Dengan setengah auqiyah itu berarti keseluruhannya limaratus Dirham.
Umar berkata bahwa Rasulullah SAW menikahi isteri- isterinya dan menikahkan anak-anak perempuannya dengan tidak lebih dari dua belas auqiyah (setara dengan 480 Dirham).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya nabi menikahkan seorang wanita dengan mahar berupa bacaan AlQur'an. Dari Umar r.a., ia berkata: Janganlah kalian meninggikan mahar bagi kaum wanita, karena sesungguhnya seorang wanita apabila dimuliakan di dunia atau ia bertakwa di sisi Allah, maka yang paling utama diantara kalian adalah nabi Muhammad SAW. Rasulullah tidak penah memberikan mahar pada isteri-isterinya dan tidak pernah menerima mahar dari anak wanitanya lebih dari dua belas auqiyah.
Hadist-hadits dan Atsar para sahabat tentang anjuran bersikap sederhana dalam pembiayaan pernikahan dan mahar dapat banyak kita temukan. Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan akibat dari meninggikan nilai mahar, berlomba dalam kemewahan pesta pernikahan dengan melewati batas-batas rasional sebelum pernikahan dan setelahnya, hal-hal yang mengikutinya berupa hal-hal yang diharamkan yang mengajak kepada perilaku buruk berupa nyanyian-nyanyian, pembauran laki-laki dan wanita di beberapa kesempatan, kaum laki-laki yang secara langsung menjadi pembantu bagi kaum wanita apabila terdapat pesta di hotel-hotel yang merupakan kemungkaran terburuk dan yang menyebabkan banyak orang tergelincir karena mereka tidak mampu membiayainya. Hal seperti ini akan menarik mereka kepada satu pernikahan yang tidak sesuai dengan etika dan tradisi masyarakat muslim. Lalu banyak terjadi penyelewengan akidah, moral bahkan pada penyelewengan pemuda dan pemudi. Oleh karena itu ulama melihat betapa pentingnya menyelesaikan problematika ini dengan solusi sebagai berikut:
- Ulama melihat bahwa nyanyian yang dilakukan dalam pesta pernikahan yang diiringi oleh alat-alat musik dan para penyanyi serta pengeras suara adalah kemungkaran yang diharamkan yang wajib dilarang dan dihukum pelakunya.
- Melarang pembauran laki-laki dan wanita dalam pesta pernikahan dan lainnya dan melarang suami berada di tengah wanita yang seronok dan menghukum orang yang melakukan ini baik suami atau orang tua dengan hukuman yang sesuai dengan kemungkaran ini.
- Melarang berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan dalam pesta pernikahan serta melarang masyarakat dari hal tersebut melalui petugas pencatat pernikahan serta media informasi dan mengajurkan masyarakat untuk meringan- kan biaya mahar dan mencaci orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim serta acara-acara keagamaan yang terdapat pada media informasi.
- Ulama melihat bahwa perlu menghukum orang yang berlebih-lebihan dalam melaksanakan pesta pernikahan melalui perantara pejabat pemerintah dan kepada para hakim untuk menghukum orang-orang yang melampaui batas tersebut sesuai pandangan hakim agama berupa hukuman yang membuatjera orang. Dalam hal ini karena sebagian orang tidak akan jera kecuali melalui hukuman. Para pejabat pemerintah harus menyelesaikan problematika masyarakat dengan hal-hal yang baik serta menetapkan penyebab penyelewengan lalu menetapkan hukuman bagi yang melanggarnya dengan hukuman yang sesuai.
- Ulama melihat perlu menganjurkan untuk memperkecil biaya mahar melalui mimbar-mirnbar mesjid dan melalui media informasi serta menyebutkan beberapa contoh sebagai suri tauladan dalam rangka memudahkan pernikahan apabila terdapat orang yang menolak membayar mahar atau orang yang membatasi diri dengan pesta sederhana karena dengan contoh akan mempunyai pengaruh.
- Ulama melihat bahwa media yang paling berhasil dalam menanggulangi masalah berlebih-lebihan dalam pesta pernikahan adalah para pemimpin yang terdiri dari para ulama dan umara serta yang lainnya dari para konglomerat. Hal tersebut karena masyarakat awam berbuat seperti ini mengikuti para pejabat dan masyarakat mampu. Para pejabat pemerintah harus memulai dari diri inereka sendiri terlebih dahulu dengan memberikan perintah bagi kelompok mereka sebelum yang lainnya. Mereka harus menegaskan bahwa hal tersebut dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya dan dalam rangka memberikan perhatian kepada masyarakat agar tidak semakin banyak laki-laki bujang yang dapat menimbulkan penyelewengan moral dan tersebarnya malapetaka. Para pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab di hadapan Allah terhadap umat ini dan wajib bagi mereka melarang keburukan tersebut serta mencegahnya khususnya penyebab yang merintangi seorang pemuda dalam melaksanakan pernikahan yang dapat diselesaikan dengan menghilangkan fenomena ini. Pemerintah dengan bantuan dan kekuasaan yang diberikan oleh Allah SWT berupa kekuatan dan keinginan yang kuat dalam memperbaiki masyarakat agar menyelesaikan hal-hal yang membahayakan masyarakat ini atau ditemukan di dalamnya penyelewengan apapun demi menolong agama-Nya, meninggikan firman-Nya, memperbaiki hamba-Nya dan memberikan pahala yang besar di dunia dan di akhirat. Dan Mudah-mudahan Allah SWT memberikan shalawat dan salam sejahtera kepada Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.