Bismillah, kali ini akan membahas tentang macam atau jenis riba yang mana Riba sebagaimana yang telah kita ketahui dalam pengertian riba hukumnya adalah haram. Jenis-jenis riba atau macam-macam riba dalam islam antara lain sebagai berikut :
Riba Fadli
Riba jenis ini tukar menukar barang sejenis dengan ukuran yang berbeda. Misalnya adalah tukar-menukar seekor kambing besar dengan kambing yang kecil.
Riba Qardli
Jenis riba Qardli adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat untuk mendapatkan keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam barang. Misalnya contoh meminjamkan uang atau seseorang berhutang Rp. 10.000 kemudian waktu peminjam mengembalikan dilebihkan menjadi Rp. 11.000.
Riba Yad
Jenis riba yad adalah berpisah dari tempat akad (kesepakatan) jual beli sebelum terima. Contohnya adalah seseorang membeli barang dan setelah dibayar, penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh pembeli.
Riba Nasiah
Adalah bentuk riba dengan model penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan cara melambatkan pengembalian. Contohnya misalnya seseorang meminjamkan emas 10 Kram pembayarannya satu tahun mendatang menjadi 11 gram, jika tidak terbayar maka tahun berikutnya menjadi 12 gram.
Sedangkan bank adalah merupakan lembaga keuangan yang bertujuan menyimpan, mengelola, dan mengedarkan uang untuk kelancaran roda kehidupan Bank yang sesuai dengan ajaran islam adalah bank syariah. Pada umumnya, bank menarik bunga.
Mengenai bunga bank ini ada beberapa pendapat, yaitu:
Riba Yad
Jenis riba yad adalah berpisah dari tempat akad (kesepakatan) jual beli sebelum terima. Contohnya adalah seseorang membeli barang dan setelah dibayar, penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh pembeli.
Riba Nasiah
Adalah bentuk riba dengan model penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan cara melambatkan pengembalian. Contohnya misalnya seseorang meminjamkan emas 10 Kram pembayarannya satu tahun mendatang menjadi 11 gram, jika tidak terbayar maka tahun berikutnya menjadi 12 gram.
Sedangkan bank adalah merupakan lembaga keuangan yang bertujuan menyimpan, mengelola, dan mengedarkan uang untuk kelancaran roda kehidupan Bank yang sesuai dengan ajaran islam adalah bank syariah. Pada umumnya, bank menarik bunga.
Mengenai bunga bank ini ada beberapa pendapat, yaitu:
- Guru besar dari universitas kairo bernama Abu Zahrah, Abdul Ala Maududi dari Pakistan, dan penasihat hukum pada Islamic Congress Cairo Muhammad Abduh Al- Araby pendapat mereka tentang bunga bank menyatakan bahwa bunga bank sifatnya riba nasi'ah sebagaimana ytang sudang dijelaskan pada pengertian riba nasi'ah yaitu riba yang dilarang oleh Islam. Umat Islam tidak diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang memahami sistem bunga, kecuali dalam keadaan terpaksa. Pendapat dari ketiganya berkesim[ulan bahwa, mereka mengharapkan lahirnya bank Islam yang tidak berbunga yaitu perbankan syariah.
- Pendapat kedua adalah dari seporang pendiri dan pemimpin pesantren Bangil bernama A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank di Indonesia bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surah Ali 'Imran ayat 130.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
- Pendapat dari Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabah atau sebaliknya hukumnya adalah syubhat atau musytabihat yang artinya adalah belum jelas halal/haramnya.
Sudah selayaknya bagi umat Islam untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa dari bank. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban rakyat kecil dari bunga bank. Pada masa sekarang ini di sudah didirikan bank yang sesuai dengan syariat islam yaitu Bank Muamalat atau Bank Syari'ah. Dan sekarang ini jasa dari Bank Muamalat atau bank syariah juga mengurus simpan pinjam uang, namun bebas dari bunga bank berdasarkan sistem bank syariah.
Pada sekarang ini juga sudah didirikan lembaga yang mengelola ZIS (zakat, infak, dan sedekah) dan baitul mal (gudang harta). Lembaga-lembaga seperti ini perlu mendapat dukungan seluruh umat Islam, terutama para golongan orang yang mampu (agni). Harta atau urang yang terkumpul dari para agniya akan dapat dimanfaatkan dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga atau dikenal dengan istilah qirad. Dengan demikian, umat Islam selamat dari bahaya riba.
Semua ajaran agama, baik yang berupa perintah maupun larangan adalah untuk kebaikan manusia. Riba adalah salah hal dari sekian banyak hal yang dilarang oleh agama. Apabila manusia menjauhi larangan tersebut, pasti akan memperoleh manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari dilarangnya riba, yaitu sebagai berikut :
1. Rentenir dapat :
- Selamat dari perilaku atau sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya.
- Terhindar dari perilaku atau sikap malas karena riba hanya mengharapkan bunga uang yang dipinjamkan.
- Dilarangnya riba akan dapat menghindarkan kita dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah.
- Dapat selamat dari ancaman Allah swt. dan laknat Rasulullah saw.
3. Riba dapat merusak hubungan batin antara peminjam dan pemberi pinjaman karena satu pihak memaksa pihak yang lain. Dengan dilarangnya riba, maka Rentenir atau yang memberi pinjaman dan peminjam dapat menjalin hubungan kasih sayang tanpa adanya paksaan
Dari penjelasan di atas, maka hendaknya kita menghindari berbagai macam atau jenis riba yang sudah disebutkan di atas.
Posting Komentar untuk "Menjauhi Jenis Riba, Macam Riba "