Hukum Bunga Bank dalam Islam, Bolehkan?

Kita tentu tahu dan sering mendengar tentang bunga bank. Mungkin juga banyak dari kita yang punya tabungan di bank dan menerima bunga dari bank. Bagaimana sebenarnya hukum bunga bank dalam agama islam,bolehkah atau haram?

Pengertian bunga bank sendiri adalah kelebihan pengembalian dana dari modal pokok yang telah ditentukan oleh bank sebelum akad. Akad itu sendiri artinya adalah  perjanjian yang telah ditentukan.

Apa hukum dari bunga bank? Apakah bunga bank diperbolehkan dalam islam?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut ini adalah beberapa pendapat mengenai bunga bank. Pendapat tentang hal tersebut antara lain sebagai berikut :

Yang pertama

Jika dilihat dari sistem cara kerjanya, maka bunga pinjaman adalah riba. Hal ini berlaku untuk bunga dari bank manpun, baik itu bank dari swasta maupun juga bunga bank dari bank pemerintah.

Mengapa dikatakan riba? Sebab terdapat perjanjian atau akad bersyarat dalam pinjam meminjam.  Persyaratan itu adalah berupa:
  • Kewajiban untuk membayar atau menyetor cicilan modal yang sudah dipinjam ditambah dengan bunga bank.
  • Adanya jangka waktu tertentu dalam perjanjian.
  • Adanya sanksi-sanksi apabila kreditor atau yang meminjam tidak dapat menunaikan kewajibannya selaku peminjam.
Dikarenakan cara kerja seperti itulah serta beberapa hal tersebut di atas, maka kredit bank dan bunga kredit bank hukumnya adalah haram.

Adapun Dalil dari al-Qur'an al-Karim dan juga hadits Nabi tentang diharamkannya riba dapat anda baca pada bahasan diharamkannya riba beserta dalilnya.

Pendapat yang kedua tentang bunga bank

Bunga bank yang diperoleh dari pihak pemerintah, yang notabene sangat penting dalam sistem kontroling atau pengendalian dan penyelenggaraan suatu negara serta untuk kebaikan dan kemaslahatan umum yaitu misalnya berupa pembiayaan pembangunan dan bermanfaat untuk orang banyak, hukumnya adalah syubhat.

Syubhat adalah istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman sesuatu hal.

Oleh sebab itu, bunga bank seperti ini berarti harus dijauhi jika memungkinkan. Hal ini disebabkan karena belum diketahui dengan pasti hukumnya, apakah halal atau haram, dan disamping itu masih terdapat unsur riba, meskipun presentasinya kecil.

Sedangkan bunga bank yang berasal dari bank-bank swasta, sudah jelas hukumnya haram. Hal ini dikarenakan sebab untuk kepentingan pribadi dalam hal ini adalah pemegang saham atau pemilik bank swasta. Sudut pandang yang dapat digunakan untuk mengukur kehalalan dan keharamannya adalah menggunakan pedoman atau kaidah siapa pengelolanya, bukan cara atau sistem kerjanya.

Namun, apabila kita melihat dari cara atau sistem kerjanya, maka bunga bank jelas haram, hal ini disebabkan karena bunga bank adalah merupakan hasil dari pokok pinjaman.

Pendapat yang ketiga

Bunga bank itu hukumnya diperbolehkan yang dikarenakan sebab keterpaksaan atau darurat. Keadaan darurat atau keterpaksaan adalah suatu keadaan yang mendesak dimana apabila seseorang tidak segera untuk melakukan tindakan secepatnya, maka akan berakibat kepada kematian atau kehancuran.

Dari ketiga pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bunga bank hukumnya adalah haram. Hal ini karena sebab bunga bank dihalalkannya semata-mata hanya karena keadaan (keadaan darurat). Solusi untuk masalah ini adalah sekarang ini banyak berkembang dan dikembangkan serta sudah banyak juga bank-bank yang berprinsip syariah yang sesuai dengan syariah islam.

1 komentar untuk "Hukum Bunga Bank dalam Islam, Bolehkan?"

  1. Assalamu 'alaikum wa rahmatullah. Terima kasih untuk artikelnya. Minta izin untuk menyimpannya. Jazakallahu khairan. Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah.

    BalasHapus