Pengertian Riba, Hukum dan Dalilnya dalam Al Quran

Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)


Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham

Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)

Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan membawa keberkahan :
  
وَمَا ءَاتَيْتُم مِّنْ رِّبًا لِيَرْبُوَا فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوَا عِنْد اللهِ وَمَا اَتَيْتُمْ مِنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوءنَ وَجْهَ اللهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276) 

Adapaun firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

14 komentar untuk "Pengertian Riba, Hukum dan Dalilnya dalam Al Quran"

  1. Jika kita melakukan peminjaman uang kepada bank, sudah pasti dikenakan bunga sesuai jumlah uang yg kita pinjam, apakah kita sebagai peminjam uang ikut terkena dosa dari hukum riba atau tidak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum riba sudah jelas adalah haram yang artinya dilarang. Untuk menjawab saudari liana silahkan dapat anda baca pada artikel tentang pinjam meminjam pada alamat laman berikut ini : http://islamiwiki.blogspot.co.id/2014/06/pinjam-meminjam-yang-sesuai-aturan-islam.html

      Hapus
  2. Bagaimana caranya untuk mengatasi supaya kita tidak kena riba dalam persoalan meminjam duit, atau pembelian secara kredit?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terdapat bermacam-macam jenis riba yang wajib kita hindari. Macam-mmacam riba dapat anda baca di sini http://islamiwiki.blogspot.co.id/2014/06/menjauhi-jenis-riba-macam-riba.html. Untuk menghindari jenis riba, maka Islam memberikan solusi berupa Bank Syariah sebagai solusi anti Riba. mengenai Bank Syariah dapat anda baca di sini http://islamiwiki.blogspot.co.id/2014/06/bank-syariah-sebagai-solusi-anti-riba.html Semoga bermanfaat

      Hapus
  3. Jika saya meminjamkan sebuah harta saya berupa tas ransel kpd teman saya yg hendak piknik, dan saya mensyaratkan "nanti kalo ngembalikan diisi oleh2 makanan ya" atau "nanti kalo ngembalikan tolong dicuci sekalian ya" dan teman saya menyetujuinya. Apakah ini termasuk dalam riba?

    BalasHapus
    Balasan
    1. riba.
      karena meminta imbalan berupa oleh2. yg melebihi nilai tas tersebut. iklaslah membantu meminjamkan tas nya , dan cukup berpesan "kembalikan sesuai keadaan saat di pinjam"

      Hapus
  4. Assalammualaikum ..ustad ... Mohon maaf sebelum nya ... Saya mau nanya ... Saya pekerja swasta .
    Tapi saya mendapatkan tambahan uang dengan apsen kosong / apsen siluman . dan itu sudah seizin atasan saya , dg alasan bos tidak bisa mengasih tambahan dan hasil tersebut juga di suruh bagikan dg adil ke rekan kerja yg gajinya kurang memuaskan dari perusahaan .. Supaya anak buah bisa terpenuhi kebutuhannya.

    Yang ingin saya tanyakan apakah uang yg di hasilkan dengan apsen siluman ... Yg sudah di izinkan oleh yg berwenang .. Masih termasuk riba ?

    BalasHapus
  5. Tidak semua bank syariah meninggalkan riba, memang bunga dihapuskan, tapi tambahan(Riba) dari jalur lain di terapkan. Naudzubillah.

    BalasHapus
  6. Tolong dijawab ya min,,
    Klo program revenue sharing itu gimana hukumnya? Cara kerjanya begini, saya beli paket iklan harga $1 dan dalam waktu yg telah disepakati ia akan bertambah jd, misal $1,10 . Tambahan $0,10 itu sbnrnya dari member yg beli paket iklan jg. Jadi sbnrnya beli paket iklan hanya kedok tp kita memang bs beriklan dstu.

    BalasHapus
  7. Ass.. Mw tanya kalau menanam saham di sebuah koperasi yg bungany 10% apakah termasuk riba contohnya saya nanam saham dikoperasi 100 juta tiap bulan dapet bunga 10 JUTA apakah itu termasuk riba

    BalasHapus
  8. Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh..
    Bagaimana jika ada teman yang meminjam uang 1 juta,tapi dari awal saya tidak minta lebih. Sewaktu teman hendak melunasi hutangnya, uangnya dia tambahkan/lebihkan menjadi 1,2 juta dengan alasan ikhlas sebagai ucapan terima kasih karena telah ditolong. Apakah itu juga RIBA?

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum, pak ustad saya seorang pegawai bank konvensional bagaimana dengan pegawai bank yang selama ini kita tahu keuangan didalam bank konvensional terdapat riba yang didalamnya ada bunga bunga pinjaman yang cukup besar, apakah gaji pegawai bank tersebut seperti memakan riba juga ? atau kah gaji tersebut bisa dikatakan upah dan tidak di katakan riba ? dan sampai berapa persenkah islam membolehkan kita mendapatkan keuntungan ? seperti yang saya tahu bukankah ada bunga bunga yang diperbolehkan islam ? benar atau tidak ?

    BalasHapus
  10. assalamualaikum. bagaimana hukumnya bunga yang kita terima dari bank konvenssional?

    BalasHapus
  11. Ustad apakah ini termasuk riba ato bukan,sy meminjam uang kpd teman ttp teman tsb meminta mobil saya karena ia ingin menyewakan mobil tsb sehingga dengan bgt dia mendapatkan uang dari sewa mobil tsb,akan tetapi sy tdk fapat memberikan mobil saya dikarenakan mobil tsb saya pake untuk keperluan ke kantor dsb,sehingga teman saya itu menhitung sayalah yg menyewa mobil saya itu,sehingga saya harus membayar sewa mobil itu setiap bulannya,

    BalasHapus