Apa yang akan kita lakukan pada barang temuan? Bagaimana hukum barang temuan yang kita temukan? Pada kesempatan ini dengan ijin Allah akan diuraikan tentang barang temuan, kewajiban-kewajiban yang harus dan wajib dilaksanakan pada barang temuan serta hukum dari barang temuan.
Arti atau pengertian dari barang temuan yang dimaksud di sini adalah bahwa barang temuan atau secara bahasa adalah Luqathah dan arti secara syariat dari barang temuan adalah barang atau benda yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dari barang tersebut.
Tentang barang temuan dan cara memperlakukannya, dalil hadits dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Dari Zaid bin Khalid sesungguhnya Nabi saw. ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang didapat. Beliau bersabda: Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya dan jika ada yang
mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (H.R. Bukhari Muslim).
Menemukan barang di jalan atau di sini istilahnya adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya hendaklah diumumkan selama satu tahun.
Hukum barang temuan atau luqathah
Tentang barang temuan dan cara memperlakukannya, dalil hadits dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Dari Zaid bin Khalid sesungguhnya Nabi saw. ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang didapat. Beliau bersabda: Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya dan jika ada yang
mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (H.R. Bukhari Muslim).
Menemukan barang di jalan atau di sini istilahnya adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya hendaklah diumumkan selama satu tahun.
Hukum barang temuan atau luqathah
Barang temuan mempunyai beberapa hukum yang tergantung pada keadaan dan penemunya, maka hukum barang temuan di bagi menjadi :
- Hukumnya adalah Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang jika tidak diambil maka barang akan hilang sia-sia.
- Hukumnya Sunnah apabila yang menemukan barang itu sanggup memelihara barang temuan dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
- Hukumnya Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
- Wajib memlihara dan menyimpan barang temuan itu dengan baik.
- Wajib mengumumkan dan memberitahukan barang temuan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun.
- Wajib menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya apabila diminta dengan catatan bagi pemilik dari barang temuan dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dengan tepat.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Kita Terhadap Barang Temuan & Hukumnya"