Bunga bank adalah merupakan riba sebagaimana penjelasan tentang pendapat mengenai bunga bank, solusinya adalah melalui (bank syariah) perbankan syariah. Bagaimana prinsip dari pebankan syariah yang sesuai dengan ajaran dan syariah islam yang benar? Apa prinsip bank syariah? Apa saja produk bank syariah? Apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional?
Pengertian dari sistem pebankan syariah (bank syariah) adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip ajaran atau syariat islam.
Prinsip bank syariah
Prinsip-prinsip yang harus ada dan dianut dalam sistem perbankan syariah harus memuat antara lain :
- Tidak diperbolehkan adanya bunga pinjaman
- Dana nasabah digunakan untuk investasi atau modal usaha.
- Pemberi dana dalam hal ini adalah pihak bank syariah harus berbagi keuntungan dan kerugian dalam usaha nasabah yang meminjam dana.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak dilarang atau diharamkan oleh islam. Suatu contoh usaha yang dilarang misalnya usaha minuman keras yang diharamkan. Oleh sebab itu usaha semacam itu tidak boleh didanai oleh bank syariah.
- Tidak diperkenankan adanya unsur yang disebut garar (spekulasi, ketidakpastian). Oleh sebab itu kedua belah pihak harus mengerti dan mengetahui dengan baik hasil yang akan diperoleh dari adanya transaksi.
Nasabah yang menabung dalam hal ini adalah menyimpan uangnya di bank syariah mendapatkan bagi hasil, bukan bunga bank. Dana yang disimpan oleh nasabah diperhitungkan sebagai investasi. Bagi hasil yang diperoleh oleh penyimpan di bank syariah tergantung pada keuntungan yang diperoleh dari investasi dana yang disimpan di bank syariah. Apabila invenstasinya di bank syariah menghasilkan keuntungan yang besar, maka bagi hasil yang diperoleh nasabah dari bank syariah tersebut juga besar. Dan juga sebaliknya, apabila mengalami kerugian, maka nasabah bank syariah harus ikut menanggung kerugian.
Apa saja produk bank syariah?
Beberapa produk yang ada pada bank syariah dewasa ini antara lain adalah :
1. Produk Jasa penghimpun dana, produk yang dilaksanakan bank syariah terkait melayani jasa penghimpun dana antara lain :
1. Produk Jasa penghimpun dana, produk yang dilaksanakan bank syariah terkait melayani jasa penghimpun dana antara lain :
- Jasa penitipan dana. Jasa penitipan dana disebut wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana yang ia titipkan sewaktu-waktu. Dengan sistem yang disebut wadiah ini, maka bank syariah tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya pada bank syariah.
- Jasa deposito mudarabah, adalah jasa bank syariah dimana nasabah bank syariah memperoleh pelayanan jasa dapat menyimpan dananya di bank syariah dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah bank syariah akan dibagikan antara bank syariah dan nasabah bank syariah dengan nisbah bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan atau akad.
- Produk jasa Musyarakah. Musyarakah adalah sebuah konsep usaha dengan model kerjasama atau disebut juga dengan istilah model partnership/kemitraan. Pada model ini, baik keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan bank syariah. Pengolahan dilakukan secara bersama antara pihak bank syariah dan pengusaha. Berbeda dengan produk jasa mudarabah, dimana pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.
- Produk jasa Mudarabah. Mudarabah adalah perjanjian antara penyedia modal dalam hal ini adalah bank syariah dan pengusaha sebagai nasabah. Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibagi menurut perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya. Pada mudarabah, resiko kerugian akan ditanggung penuh oleh pihak bank syariah kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan, pihak nasabah bank syariah seperti penyelewengan, penyalahgunaan dan kecurangan.
Pelopor bank syariah di indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Keberadaan bank syariah di indonesia diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Perbedaan bank syariah dan konvensional
Untuk lebih memahami dan mengerti yang manakah bank syariah dan yang manakah bank konvensional, berikut ini adalah perbedaan bank konvensional dan bank syariah :
Ciri dan karakteristik Bank Syariah
- Berdasarkan bagi hasil
- Dana baru mendapat keuntungan setelah diinvestasikan
- Dana diinvestasikan pada bidang yang jelas kehalalannya dalam ajaran islam
- Tidak diperkenankan adanya ketidakpastian atau garar. Berdasarkan kegiatan usaha yang riil atau nyata
- Besarnya bagi hasil tergantung dari keuntungan investasi. Apabila investasinya untung besar maka bagi hasilnya pun juga besar. Apabila investasi mengalami kerugian, nasabah tidak mendapatkan bagi hasil atau bahkan nasabah bank syariah ikut menanggung kerugian.
- Prosentase bagi hasil berdasar pada keuntungan yang diperoleh dari investasi dana yang ditabung pada bank syariah
- Pemberi modal (bank syariah) ikut menanggung baik keuntungan dan kerugian bersama dengan pengusaha (nasabah peminjam)
- Tidak ada bunga pinjaman, bank dan juga pengusaha berbagi untuk dan rugi
- Bagi hasil yang jelas kehalalannya
- Berdasarkan bunga
- Dana nasabah berupa simpanan yang harus dibayarkan bunganya saat jatuh tempo
- Dana diinvestasikan dalam segala bidang usaha
- Berdasarkan spekulasi, yang artinya kedua belah pihak tidak mengetahui dengan jelas hasil yang akan didapatkan dari transaksi
- Besarnya bunga yang diterima nasabah adalah sama, baik investasinya untung maupun rugi.
- Prosentase bunga tabungan berdasar pada besarnya dana yang ditabung pada bank konvensional
- Pemberi modal (bank konvensional) tidak ikut menanggung kerugian invenstasi pengusaha (nasabah yang meminjam modal di bank konvensional)
- Peminjam dana harus membayar bunga pinjaman yang sama tanpa memperdulikan untung atau ruginya investasi
- Bunga tidak jelas kehalalannya (bahkan ada pendapat dari ulama yang mengharamkannya
Posting Komentar untuk "Bank Syariah Sebagai Solusi Anti Riba"