Niat ketika membayar atau mengeluarkan zakat adalah wajib hukumnya, agar zakat itu bisa dibedakan dari kafarat-kafarat dan jenis-jenis sedekah lainnya. Dasarnya ialah hadits masyhur:
اِنَّمَا الاَعْمَلُ بِالنِّيََاتِ ٠
Artinya:
"Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat-niatnya. "
(H.R. al-Bukhari: 1, dan Muslim: 1907)
Kalau zakat itu dikeluarkan sendiri, maka pemberi zakat harus menghadirkan niat itu di waktu membayarkannya kepada si penerima, atau ketika memisahkan bagian dari hartanya yang akan dikeluarkan sebagai zakat. Artinya, kalau dia sudah berniat ketika memisahkan itu, bahwa bagian ini adalah untuk menzakati hartanya, itu sudah cukup, dan tidak wajib menghadirkan niat sekali lagi ketika membayarkannya.
Dan kalau pemberian zakat itu diwakilkan, maka niat berzakat hendaklah dilakukan ketika menyerahkannya kepada wakilnya, sedang wakil itu tidak wajib lagi menghadirkan niat apa pun di kala menyerahkannya kepada para penerima. Hanya, lebih baik wakil itu juga berniat ketika membagikan zakat kepada mereka.
Dan kalau pemberi zakat itu tidak berniat apa-apa ketika menyerahkannya kepada wakilnya, maka sekalipun wakil itu berniat ketika membayarkannya kepada para penerima, namun itu tidak cukup.
Dan kalau zakat itu diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya, maka pemberi zakat harus berniat ketika membayarkannya kepadanya, dan itu sudah cukup. Karena pemerintah itu mewakili para penerima. Jadi, niat ketika memberikannya kepada pemerintah sama saja dengan niat ketika memberikannya langsung kepada para penerima yang sebenarnya.
Jika pemberi zakat itu tidak menghadirkan niat ketika memberikan-nya kepada pemerintah, maka kalaupun pemerintah yang meniatkannya sesudah itu, tetap tidak sah, sedang harta yang dibayarkan kepadanya tidak sah sebagai zakat. Karena pemerintah sebagaimana telah kami katakan adalah wakil dari para penerima zakat, bukan wakil dari pemberi. Jadi, tidak seperti halnya seorang wakil biasa. Oleh sebab itu tidak berguna niat pemerintah mewakili pemberi zakat. Dalam pada itu, niat dari seorang wakil biasa pun belum cukup, manakala pemberi zakat yang diwakili itu tidak berniat, sebagaimana Anda telah tahu.