Allah SWT telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya: Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(Q.S. at-Taubah 9:60)
Penjelasannya sebagai berikut:
- Al-Fuqara' jamak dari faqir. Artinya orang yang tidak berharta dan tidak tercukupi makanan, pakaian maupun tempat tinggalnya. Seperti halnya orang yang memerlukan sepuluh, tetapi hanya mampu tiga.
- Al-Masakin jamak dari miskin. Artinya orang yang masih memiliki sesuatu buat menutupi hajatnya, tetapi tidak cukup. Seperti halnya orang yang memerlukan sepuluh umpamanya, tetapi hanya mendapat delapan saja. Yang pertama dan yang kedua ini diberi zakat, buat mencukupi kebutuhan sebagian besar dari hidupnya, demikian menurut pendapat yang lebih sah. Dan patut pula diperhatikan di sini, bahwa hajat untuk kawin adalah lengkapnya kecukupan yang patut mendapat perhatian, ketika memperkirakan apa yang sudah dimiliki seseorang dan apa yang diperlukannya.
- Al-'Amilina 'alaiha ialah para pegawai dan petugas pemungutan zakat, yang ditugaskan pemerintah untuk mengumpulkan dan mem-bagikannya. Mereka diberi upah sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, tidak boleh lebih dari itu. Dan juga, tidak boleh diberi seukuran tertentu dari hasil pungutan mereka. Karena untuk itu tidak ada dalilnya dalam Syari'at Allah Ta'ala. Mereka tak lain adalah para pegawai, yang hanya digaji sepadan dengan pekerjaannya.
- Al-Mu'allafatu qulubuhum adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Dengan diberi zakat, diharapkan keislaman mereka akan se-makin kuat. Atau, mereka adalah orang Islam yang berpengaruh dan berkedudukan tinggi di tengah kaumnya. Dengan diberi zakat, diharapkan yang lain-lain pun akan mengikuti jejaknya masuk Islam. Atau, mereka adalah orang-orang Islam yang tinggal di benteng-benteng, karena memelihara kaum muslimin lainnya dari serangan orang-orang kafir dan teror kaum pemberontak, atau bertugas memungut zakat dari suatu kaum yang kepada mereka tidak bisa dikirimkan para pejabat pemerintah. Mereka hanya diberi sebagian saja dari zakat, apabila kaum muslimin memerlukan mereka. Sedang kalau tidak memerlukan, maka mereka sama sekali tidak diberi.
- Fir Riqab (untuk leher-leher). Maksudnya, untuk memerdekakan leher-leher kaum budak dari perbudakan. Adapun yang dimaksud budak-budak di sini ialah budak-budak mukatab, yakni mereka yang telah mendapat janji dari tuan-tuan mereka supaya membayar sejumlah uang. Apabila dapat melunasinya, maka mereka akan di-merdekakan. Para budak mukatab diberi zakat selagi mereka belum dapat melunasi pembayaran tersebut.
- Al-Gharimim, yaitu orang-orang yang tertindih banyak hutang dan tidak mampu melunasinya. Mereka diberi secukupnya agar dapat melunasi hutang-hutang yang telah tiba saat membayarnya, di sam-ping makanan, pakaian dan tempat tinggal secukupnya, dengan syarat hutang mereka itu untuk sesuatu yang diizinkan Syara'. Akan tetapi kalau hutang mereka untuk sesuatu yang tidak diizinkan Syara', maka mereka tidak boleh diberi zakat, kecuali bila mereka telah bertaubat dari ma'siatnya itu, dan besar kemungkinan taubatnya benar-benar. Termasuk dalam golongan ini, orang yang berhutang untuk mencegah terjadinya percekcokan di antara dua orang yang ber-sengketa. Dia diberi seharga hutangnya untuk tujuan ini, sekalipun dia orang kaya yang memiliki uang pribadi buat melunasi hutang tersebut.
- Fi Sabilillah. Di sini yang dimaksud ialah tentara yang dengan suka-rela berjuang membela agama Islam, sedang mereka tidak mendapat imbalan maupun gaji dari harta kaum muslimin. Mereka masing- masing diberi zakat sekedar yang mencukupi dirinya dan orang- orang yang wajib dia nafkahi, sehingga dia pulang, sekalipun lama kepergiapnya, dan sekalipun dia orang kaya. Di samping dia diberi pula sarana untuk membantu perjuangannya, seperti alat-alat trans-portasi, pengangkut barang-barang dan perkakas-perkakas perang dan lain-lain.
- Ibnu Sabil, orang yang sedang atau hendak melakukan perjalanan jauh yang halal, yakni tidak memuat maksiat, biar piknik sekalipun. Dia diberi bekal secukupnya untuk perjalanannya atau selagi dalam perjalanan- pulang-pergi kalau dia menginginkan pulang. Bahkan juga kendaraan dan sarana angkutan jika dia tidak mampu membawa barang-barangnya. Tetapi kalau dia bermaksiat dengan perjalanannya, atau selagi dalam perjalanan, maka tidak boleh diberi zakat, kecuali apabila dia bertaubat, dan besar kemungkinan taubatnya itu benar-benar.
Delapan golongan inilah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan zakat hanya diberikan kepada mereka saja, tidak boleh untuk selain mereka. Hal ini ditunjukkan oleh Shighat Hashr (bentuk pengurungan) pada firman Allah Ta'ala:
اِنَّمَا الصَّدَقَاَتُ لِلْفُقَرَآءِ٠٠٠
Artinya:
"Sedekah-sedekah hanyalah untuk orang-orang fakir"
Sedang yang dimaksud sedekah-sedekah ialah zakat wajib, dengan dalil firman Allah Ta'ala pada akhir ayat tersebut:
فَرِيْضَةً مِنَ اﷲِ
Artinya:
" sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. "
Adapun sedekah-sedekah sunnah selain zakat, boleh dibagikan ke-pada selain delapan golongan tersebut di atas.