Yang bertugas mengumpulkan zakat adalah pemerintah atau orang yang ditugaskan untuk mengemban kewajiban ini, atau lazim disebut amil zakat. Allah telah berfirman :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka.” (QS. 9 : 103).
Sebagian ulama fiqih telah menetapkan, bahwa orang yang meninggal dunia, namun belum menunaikan kewajiban zakat, maka zakat sebagai hutang yang harus diambil dari harta peninggalan mayit. Pembayaran zakat harus didahulukan. Mengenai wasiat dan pembagian tirkah kepada ahli waris harus dilakukan sesudah hutang zakat mayit ditunaikan.
Kami pribadi merasa heran terhadap sikap kaum muslimin di Lebanon. Mereka menerapkan peraturan syariat Islam dalam hal warisan, perkawinan dan talak. Tetapi mereka tidak menerapkan hukum-hukum Islam lain seperti pemungutan harta zakat, kemudian menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak. Apakah mereka sengaja memakai sebagian hukum Islam dan menolak bagian lainnya?
Seperti yang diungkapkan dalam firman Allah berikut ini :
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian lainnya? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia”. (QS. 2 : 85).
Tidak adanya peraturan yang menentukan penarikan harta zakat dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, akan menyebabkan pecahnya masyarakat Islam dan menghilangkan persatuannya. Selain itu, akan mengakibatkan rendahnya tingkatan sosial dan ekonomi umat Islam. Munculnya kelas-kelas dalam masyarakat, dan ketegangan masyarakat adalah akibat dari munculnya banyak kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh golongan yang merasa tidak puas.