Jumlah Prosentase Pengeluaran Zakat

Merupakan suatu masalah yang sudah kita kenal, bahwa sistem jaminan sosial adalah merupakan suatu tatanan yang baru diketemukan pada zaman kita sekarang ini. Adanya sistem ini akibat munculnya class struggle (pertarungan antara golongan), yang merupakan akibat dari timbulnya problema sosial. Sebagai sebabnya, adalah adanya perubahan yang drastis dalam bidang industri dan kemajuan ekonomi. Lalu halnya dengan masyarakat Islam, Islam telah mencetuskan sistem semacam ini sejak empat belas abad yang lalu sebagai keharusan yang pasti demi memberantas kemelaratan dan kemiskinan, serta membebaskan umat manusia dari cengkeraman kebutuhan melalui sistem zakat. 

Prosentase Zakat 
Zakat wajib dikeluarkan dari setiap harta yang dimiliki oleh seseorang, baik berupa emas, perak, barang dagangan dan hasil pertanian atau peternakan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembayaran zakat ialah, harta yang dimiliki untuk kebutuhan utama hidupnya. 

Prosentase zakat ialah dua setengah persen dari harta yang berbentuk emas, perak atau uang tunai, dan harta yang dimiliki seseorang berupa barang dagangan atau surat-surat berharga. 

Kadar yang diwajibkan seseorang untuk membayar zakat bagi harta yang telah kami sebutkan tadi ialah mencapai satu nishab(takaran). Nishab emas ialah dua puluh mitsqal atau yang sebanding dengan harga dua belas dan seperdelapan Pound Sterling lebih. Barang siapa yang memiliki harta sejumlah itu, atau lebih dari kebutuhan hidupnya dalam jangka waktu genap satu tahun, maka ia wajib menunaikan zakat. 

Kadar zakat pertanian dan buah-buahan ialah sepuluh persen, jika pengairannya hanya mengandalkan hujan dan tidak memakai upah. Tetapi apabila secara pengairannya memakai upah, maka kadar zakat yang harus dibayarnya ialah lima persen dari setiap hasil panen. 

Itulah sekedar ringkasan mengenai zakat tanpa menuturkan syarat-syaratnya. Bagi para pembaca yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai zakat, kami persilakan membaca kitab-kitab yang khusus membicarakan zakat.