Barangkali ada orang yang mempertanyakan, bagaimana masalah zakat ini dihubungkan dengan orang-orang non-muslim yang menjadi penduduk negara Islam? Seorang ‘Allamah bernama Muhammad Abu Zahrah menjawab pertanyaan ini :
“Zakat pada asalnya hanya diwajibkan bagi kaum muslimin, dan tidak diwajibkan bagi orang-orang non-muslim, kecuali menurut pendapat sebagian golongan Syi’ah. Tetapi bagi pemerintah Islam diwajibkan memenuhi kebutuhan golongan tidak mampu yang terdiri dari orang-orang non muslim. Jaminan sosial menurut Islam mencakup semua golongan tanpa memandang bulu. Sebab, agama Islam adalah rahmat Allah bagi umat manusia, yang bersifat menyeluruh.
Sahabat ‘Umar RA memberikan infaq (jaminan sosial) kepada non muslim, yang perbelanjaannya diambil dari hasil jizyah. Sekarang, jizyah sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi, tiak ada jalan lain kecuali harus mewajibkan mereka (golongan non-muslim) untuk membayar zakat, demi menjaga persamaan hak. Karena apa yang diambil dari mereka akan bermanfaat dan digunakan oleh mereka pula.
Sebab itu, zakat adalah peraturan syari’at agama-agama samawi, sedangkan tetangga-tetangga kita yang bukan muslim, juga pemeluk agama samawi”( Muktamar kedua Lembaga Penyelidikan Islam).
Rangkaian Study Kemasyarakatan Timur Tengah telah menetapkan suatu keputusan bahwa zakat adalah landasan bagi jaminan sosial. Kemudian, ajaran ini disebarkan ke seluruh negara-negara Arab. Kemudian ini dikeluarkan di Damaskus pada bulan Desember tahun 1962.