Suatu berita yang sangat menggembirakan ialah adanya dedikasi segolongan kaum muslimin di Lebanon. Mereka mengajukan permohonan kepada pemerintah agar menerapkan peraturan zakat bagi golongannya. Proyek ini mereka namakan Persatuan Baitul Mal Muslimin Lebanon. Yang menandatangani perjanjian ini terdapat empat puluh lima organisasi kebijakan. Mereka yang bernaung dalam organisasi-organisasi ini menyadari pentingnya arti zakat bagi organisasinya.
Salah satu laporan yang mereka ajukan ialah berikut ini : “Berdasarkan sensus dan penelitian terbukti hanya 5% penduduk Lebanon yang memiliki 85% kekayaan negara. Kemudian 22% penduduk Lebanon lainnya hanya memiliki 6,5% kekayaan negara, sedangkan 73% penduduk Lebanon hanya memiliki 8,5% kekayaan negara. Dengan kata lain, kelas terakhir ini dalam keadaan sangat miskin.
Jumlah seluruh orang-orang yang terlantar atau para pengemis, 90% di antara mereka terdiri dari anak-anak kaum muslimin. Mereka hidup di pojok-pojok dan pelosok-pelosok kota.
“Di seluruh Republik Lebanon terdapat sekitar 405 yayasan sosial yang bergerak dalam berbagai lapangan sedang orang-orang Islam hanya memiliki 60 yayasan”.
“Diperkirakan, seluruh harta zakat yang ditarik ke kaum muslimin Lebanon berjumlah sekitar seratus juta Lire Lebanon, yang digunakan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan kaum fakir miskin.
Salah satu faktor yang memperlancar penarikan zakat, ialah adanya undang-undang nomor 18, yang isinya memberikan hak penuh kepada suatu golongan untuk menerapkan syariat-syariat agama yang dipeluknya. Kemudian, hal ini dimanfaatkan oleh kaum Yahudi. Kenapa kita sebagai umat Islam tidak memanfaatkannya?
“Kaniset (Yahudi) di Lebanon memutuskan hubungan setiap anggota mereka yang tidak mau membayar kewajibannya. Orang-orang Yahudi membayar 2,5% dari penghasilannya untuk dimasukkan ke dalam kas Kaniset. Dalam peristilahan mereka, uang ini disebut ‘Arikha. Selain itu Kaniset tidak mau mengawinkan, menceraikan, atau mewariskan orang-orang yang tidak mau membayar ‘Arikha. Kaniset juga mengambil 2,5% dari mas kawin untuk keperluan kas mereka”.
Proyek Baitul Mal muslimin harus didukung oleh setiap warga yang mengaku dirinya muslim. Karena hal ini adalah ajakan untuk menerapkan salah satu rukun Islam, seseorang tidak akan diakui sebagai muslim tanpa melaksanakan zakat. Lebih-lebih, rukun ini akan dapat menolong seluruh umat Islam dan golongan-golongan lainnya.