Sunnah, Adab, Kesopanan Hari Jum'at

Untuk hari Jum'at dan shalatnya ada beberapa kesopanan yang disunnatkan, yang patut diperhatikan dan senantiasa diamalkan, yaitu: 

1. Mandi, karena ada sebuah berita mengatakan:

 اِذَاجَاءَ اَ؛َدُكُمْ اِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه البخارى 387 وملم 844

Apabila seorang dari kamu sekalian mendatangi shalat Jum 'at, maka, hendaklah mandi. (HR. al-Bukhari: 387, dan Muslim: 844) 

Adapun kenapa amar (perintah) di sini justru diartikan musta- hab, bukan wajib, tak lain karena ada sebuah hadits riwayat at- Tirmidzi:

 مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَاوَنِعْمَتْ، وَمَنِاغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ 

Barangsiapa berwudhu' pada hari Jum 'at, maka ia telah melaksana¬kan Sunnah, dan alangkah baiknya Sunnah itu. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. 

2. Membersihkantubuh dari kotoran dan bau busuk, dan memakai minyak wangi atau harum-haruman lainnya. 

Hal itu, agar tidak ada seorang pun yang terganggu karena ko¬toran dan bau yang busuk itu, tetapi merasa senang dan betah bev temu dengan orang yang telah harum itu. Anda tahu, bahwa di antara rukhshah yang menyebabkan seseorang boleh meninggalkan shalat Jum'at, ialah karena ia telah memakan makanan yang berbau busuk dan mengganggu orang lain. 

Al-Bukhari (843) telah meriwayatkan dari Salman al-Farisi RA, dia berkata: Sabda Nabi SAW:

 لاَيَغْتَسِلْ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَااسْتَطَعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ اَوْيَمَسُّ مِنْ طِبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْن اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَاكُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ اِذَا تَكَلَّمَ اْلاِمَامُ اِلاَّ غُفِرَلَهُ مَابَينَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلاُخْرَى 

Tidak seorang pun yang mandi pada hari Jum 'at, dan bersuci se- dapat-dapatnya, dan memakai minyak wanginya atau mengusapkan harum-haruman di rumahnya, sesudah itu berangkat tanpa memisah¬kan di antara dua orang, kemudian melakukan shalat yang ditentu¬kan baginya, terus diam manakala imam berbicara (khutbah), kecuali diampuni dosa-dosanya antara hari itu dengan hari Jum'at berikut¬nya. 

3. Memakai pakaian yang terindah, Imam Ahmad (3/81) dan lainnya-telah meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda:

 مَنِ اغْتََسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ لَبِسَ اَحْسَنَ ثِيَابِهِ، وََمَسَّ طِيْبً اِنْ كَانَ عِنْدَهُ، ثُمَّ مَسَّ اِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِيْنَةُ، وَلَمْ يَتَخَطَّ اَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ، ثُمَّ رَكَعَ الْجُمُعَةِ مَاقُضِيَ، ثُمَّ انَتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَاْلاِمَامُ غُفِرَلَهُ مَابَينَ الْجُمْعَتَيْنِ 

Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, kemudian memakdi pakaian¬nya yang paling indah dan mengusapkan minyak wangi, kalau dia punya, kemudian berjalan menuju shalat Jum'at, sedang dia tetap tenang, tidak melangkahi seorang pun dan tidak pula mengganggu¬nya, sesudah itu melakukan shalat yang ditentukan baginya, terus menunggu sampai imam pergi, maka diampuniiah dosa-dosanya an¬tara dua Jum'at. 

 Yang lebih utama lagi, apabila pakaiannya serba putih. Karena menurut riwayat at-Tirmidzi (994) dan lainnya, bahwa Nabi SAW bersabda:

 اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ، فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ُِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوافِيْْهَا مَوْتَاكُمْ 

Pakailah pakaian "kamu sekalian yang putih-putih. Karena pakaian putih itu pakaian kamu yang terbaik. Dan bungkuslah mayit-mayit kamu sekalian dengannya. 

4. Memotong kuku dan merapikan rambut, karena menurut berita al- Bazzar dalam Musnadnya:

 كَانَ يُقَلَّمُ اَظَافِرَهُ وَيَقُصُّ شَارِبَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ 

Adalah Nabi SAW meraut kukunya dan mencukur kumisnya pada hari Jum'at. 

5. Segera pergi ke masjid. 

Al-Bukhari (841) dan Muslim (850) telah meriwayatkan dari Abu ' Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَاَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَاَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَاَنَّمَا قَرَّبَ كَبْسًا اَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الرَّبِعَةِ فَكَاَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَاَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَاِذَا خَرَجَ اْلاِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ 

Barangsiapa mandi pada hari Jum 'at seperti mandi janabat kemudian pergi, maka seolah-olah ia berkorban seekor unta. Dan barangsiapa pergi pada saat kedua, maka seolah-olah ia berkorban seekor lembu. Dan barangsiapa pergi pada saat ketiga, maka seolah-olah ia ber¬korban seekor domba bertanduk. Dan barangsiapa pergi pada saat keempat, maka seolah-olah ia berkorban seekor ayam. Dan barang¬siapa pergi pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkorban sebutir telur. Lalu, apabila imam telah keluar, maka para malaikat hadir mendengarkan nasihat. 

Ghusla 'l-janabah: maksudnya seperti mandi janabat mengenai caranya. 

Qarraba: berkorban, yakni bersedekah karena hendak mende¬katkan diri dengannya kepada Allah Ta'ala. 

Badanah: seekor unta yang dihadiahkan kepada Bait Allah al- Haram. 

Aqran: domba bertanduk, yakni domba yang paling sempurna dan elok rupanya, dan kadang-kadang orang memanfaatkan tanduk¬nya. 

Kharaja 'l-imam: imam keluar. Maksudnya, naik mimbar untuk berkhutbafr 

Adz-Dzikr: nasihat yang memuat dzikir kepada Allah 'Azza Wa Jalla. 

6. Shalat dua rakaat ketika memasuki masjid. 

Muslim (875) telah meriwayatkan dari Jabir RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:

 اِذَاجَاءَ اَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا 

Apabila seorang dari kamu sekalian datang (ke masjid) pada hari Jum'vt, sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah shalat dua rakaat, dan hendaklah mempersingkat keduanya. 

Maksudnya, memperpendek dengan tetap memenuhi rukun- rukun, sunnah-sunnah dan adab-adabnya. 

Yang demikian ini apabila khatib belum sampai kepada akhir khutbah. Tetapi kalau sudah sampai, maka hendaklah menunggu sampai tegaknya shalat fardhu. 

Dan kedua rakaat itu akan terlewat apabila orang itu telah duduk. Maksudnya, bila telah duduk, maka tidak dibenarkan lagi ia melakukan shalat sunnah, tetapi wajib tetap duduk sambil mendengarkan khutbah, sampai shalat ditegakkan. 

7. Diam mendengarkan khutbah. 

Al-Bukhari dalam Shahihnya (892) dan Muslim (851) dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

 اِذَا قُلْتَ لَصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اَنْصِتْ، وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ 

Apabila kamu berkata kepada kawanmu pada hari Jum՝at: "Diam!" padahal imam sedang berkhutbah, maka berarti kamu telah berbuat sia-sia. 

Sedang menurut riwayat Abu Daud (1051), dari 'Ali RA:

 وَمَنْ لَغَا فَلَيْسَ لَهُ فِى جُمُعَةِ تِلْكَ شَيْئٌ 

Dan barangsiapa berbuat sia-sia, maka dia tidak memperoleh apa-apa dari Jum'atnya itu.

Maksudnya, tidak memperoleh keutamaan yang dicari maupun pahala yang diharapkan.

Al-Laghwu: kesia-siaan. Maksudnya perkataan yang tidak baik.