Pada bahasan terdahulu dalam Ilmu dan ajaran islam telah kami paparkan mengenai hukum sholat berjamaah. Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jamaah bagi mereka yang tidak berhalangan atau Udzur. Apa saja ancaman-ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat jamaah tanpa halangan atau udzur
Allah berfirman:
يَوۡمَ يُكۡشَفُ عَن سَاقٖ وَيُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ فَلَا يَسۡتَطِيعُونَ ٤٢ خَٰشِعَةً أَبۡصَٰرُهُمۡ تَرۡهَقُهُمۡ ذِلَّةٞۖ وَقَدۡ كَانُواْ يُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ وَهُمۡ سَٰلِمُونَ ٤٣
Artinya: Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. (dalam keadaan) pandangan mereka tunduh ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mercka dalam keadaan sejahtera. (QS. Al-Qalam 42 - 43)
Ancaman meninggalkan sholat jamaah dalam dalil Hadits Nabi
Bagaimana dengan mereka yang mempunyai Udzur dengan kesulitan-kesulitan
Ini kejadian pada hari kiamat. Mereka diliputi penyesa1an. Dulu di dunia mereka telah diseru untuk bersujud.
Ibrahim At-Taimiy berkata, "Maksud dari ayat di atas adalah diseru kepada sholat wajib dengan adzan dan iqamah."
Sa'id bin Musayyib berkata, "Mereka mendengar panggilan 'Mari mengerjakan sholat! Mari menuju kemenangan!', namun mereka tidak menjawab panggilan itu, padahal mereka dalam keadaan sehat sejahtera."
Ka'ab al-Ahbar berkata, "Demi Allah, ayat ini tidak turun kecuali berkenaan dengan orang-orang yang meninggalkan sholat jamaah. Nah, ancaman apa yang lebih dahsyat bagi orang yang meninggalkan sholat jamaah padahal ia mampu mengerjakannya selain ayat ini?
Adapun dari sunnah, Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sungguh aku hampir saja memerintahkan untuk sholat, diiqamati, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang. Sedang aku dan beberapa orang lagi pergi sambil membawa seonggok karu bakar untuk membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat Jamaah. Tentunya mereka udak diancam dengan pembakaran rumah padahal di sana ada anak-anak dan harta kekayaan- kecuali karena mereka meninggalkan perkara yang wajib." (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Malik (1/129-130). Al-Bukhari (644. 2420) Muslim (651 ), Abu Dawud (549). At•Tirmidzi (217). dan An-Nasa'i (2/107): dari Abu Hurairah.)
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, seorang buta menemui Nabi saw. berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang menuntunku ke masjid." Lalu ia memima keringanan urtuk diperbolehkan mengerjakan sholat di rumah. Rasulullah pun mengizinkan. Tetapi ketika orang itu undur diri. beliau memanggilnya, ''Apakah kamu mendengar seruan untuk sholat (adzan)?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Jika demikian jawablah seruan itu!". sabda Rasulullah. (Shahih Diriwayatkan oleh Muslim (653). Abu Awanah (2/6), An-Nasa'I (2/109), dan Al-Baihaqi (3/57).
Hadits di atas diriwavatkan pula oleh Abu Dawud dari 'Amru bin Ummi Maktum, bahwa ia menemui Nabi saw ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Madinah ini banyak binatang berbisa dan binatang buasnya. Padahal aku ini rusak penglihatanku dan jauh rumahku. Aku punya penuntun ja/an tapi aku tidak cocok dengannya. Apakah ada keringanan bagiku untuk mengerjakan sholat di rumah?" "Apakah kamu mendengar adzan?", tanya Rasulullah. 'ya", jawab orang itu. Lalu Rasulullah bersabda, ''jika demikian jawablah seruan itu. Aku tidak mendapatkan keringanan bagimu. ( Hadits Shahih. Diriwayatkan o!eh lbnu Abi Syaibah (1/345. 346), Abu Dawud (553), An-Nasa'i (2/110). lbnu Khuzaimah (1478), dan Al-Hakim (1/246) dengan men-shahih-kannya. Dan penilaian ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. dan Syaikh Al-Albani juga men-shahih-kannya.
Bagaimana dengan mereka yang tidak punya udzur
Seorang lelaki buta telah mengadukan kesulitan-kesulitan vang ia hadapi selama berjalan menuju masjid. Bahkan ia tidak punya orang yang menuntunnya. Meski begitu, Nabi tetap tidak memberi keringanan baginya untuk mengerjakan sholat di rumah. Nah, bagaimana dengan orang-orang yang sehat penglihatannya sejahtera tanpa ada udzur? Karena itulah ketika Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang selalu berpuasa di siang hari, selalu bangun untuk sholat malam, tetapi tidak mengerjakan sholat jamaah menjawab, "Jika dia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan masuk neraka."( lsnadnya dha’if. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (218). dari Hannad. telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi dari Laits dari Mujahid dan lbnu Abbas. Ahmad Syakir berkata, "lsnad ini shahih]. meskipun secara zhahirnya adalah mauquf dan lbnu Abbas. tapi ditinjau dari status hukumnya adalah marfu' (marfu' hukman). karena (perkataan) seperti ini tidak mungkin dia ketahui dengan ra’yi (pikirannya). Saya katakan, Isnadnya dha’if, karena Laits bin Abi Sulaim. dia adalah lemah."
Abu Hurairah berkata, "Penuhnya telinga anak dam oleh timah yang meleleh lebih baik dari pada mendengar adzan tapi tidak mendatanginya. (Isnadnya dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/380/4). dari jalur Waki'. dari Abdurrahman bin Hushain. dari Abu Najih Al-Maki. dari Abu Hurairah. Dan 1snadnya dha’if. karena keadaan Abdurrahman majhul(tldak diketahui jati dirinya). Wallahu a'fam
Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendengar muadzin padahal tidak ada udzur untuk mendatanginya .." Seseorang menyela, "Apakah udzur itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Yaitu takut atau sakit. Sholat yang ia kerjakan tidaklah diterima." Maksudnya sholat yang dikerjakan di rumah.
Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tiga orang yang dilaknat oleh Allah; orang yang memimpin sutu kaum padahal kaum itu membencinya. wanita yang tidur padahal suaminya mairah kepadanya. dan laki-laki yang mendengar 'Mari menuju sholat, mari menuju kemenangan!'. namun tidak mendatanginya." (Tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (358). dan Muhammad bin Al-Qasim Al-Asadi, dan Al-Fadhi bin Dalham. dari Al-Hasan. dari Anas-bukan lbnu Abbas. Dan At-Tirmidzi berkata, ''Tidak shahih, karena hadits ini diriwayatkan dari Al-Hasan. dari Nabi saw secara mursal. Sedang Muhammad bin Al-Qasim didha ‘if-kan oleh Ahmad. dan menyatakan bahwa dia bukan seorang yang hafizh.
Ali bin Abi Thalib berkata, "Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali di masjid." Seseorang bertanya, "Siapakah tetangga masjid itu?" Yaitu orang-orang yang mendengar adzan."(Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (1/380/8).
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Barangsiapa senang untuk berjumpa dengan Allah esok hari -hari kiamat- sebagai seorang muslim hendaklah menjaga sholat lima waktu setiap kali terdengar panggilan untuk mengerjakannya. Sesungguhnya Allah mensya-riatkan sunnah petunjuk (sunanul huda) bagi Nabi kalian. Dan sholat jamaah itu termasuk salah satunya. Andaikata kalian mengerjakan sholat di rumah seperti sholatnya orang yang ketinggalan di rumahnya berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnahnya niscaya kalian tersesat. Kalian semua telah melihat, tidak seorangpun di antara kita meninggalkan jamaah kecuali ia adalah seorang munafik yang tampak kemunafikannya atau seorang yang sakit. Sungguh telah ada seseorang yang dipapah oleh dua orang, diberdirikan di shaf atau diantar sampai ke masjid untuk dapat mengerjakan sholat berjamaah. (Hadits Shahih. Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (654) dan An-Nasa'i. tidak sebagaimana yang dikatakan penulis. bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari.)
Rabi' bin Khaitsam adalah seorang lelaki yang telah lumpuh. Begitupun ia keluar untuk mengerjakan sholat jamaah dengan dipapah oleh dua orang. Seseorang berkata, "Wahai Abu Muhammad, Anda termasuk yang mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk mengerjakan sholat di rumah. Anda mempunyai udzur." "Benar apa yang kalian katakan." jawab Rabi'. 'Tetapi aku mendengar muadzin menyeru, 'Mari menuju sholat. Mari menuju kemenangan.' Barangsiapa mampu menjawab seruan itu hendaklah memenuhinya, walau harus merangkak. (Diriwayatkan oleh lbnu Sa' ad (6/189-190) dan Abu Nu’aim (2/113)
Hatim al-Asham menuturkan. "Sekali saja aku tidak mengerjakan sholat berjamaah. Abu Ishaq al-Bukhari mendatangiku, berta'ziah. Hanya dia seorang. Padahal seandainya salah satu anakku meninggal, pastilah lebih dari sepuluh ribu orang berta'ziyah ke rumahku. Yah, bagi kebanyakan orang musibah dien memang lebih ringan dari pada musibah dunia.'
Sebagian salaf berkata, "Tidaklah seseorang itu kehilangan kesempatan untuk sholat berjamaah kecuali karena dosa yang telah dikerjakannya."
Ibnu Umar mengisahkan, "Suatu hari Umar pergi ke kebun kurma. Sepulang darinya orang-orang sudah mengerjakan sholat Ashar (berjamaah). Umar pun berkata, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Aku ketinggalan sholat jamaah. Saksikanlah bahwa kebun kurmaku aku jadikan sedekah bagi orang-orang miskin, semoga menjadi kaffarah atas apa yang dilakukan Umar."
Posting Komentar untuk "Hukum Meninggalkan Sholat Jamaah Bagi Yang Tidak Berhalangan"