Dalam bab pernikahan terdapat rukun-rukun nikah yang wajib dipenuhi yang salah satunya adalah ijab kabul. Dalam ajaran Islam, ijab kabul yang sah dan sesuai dengan syariat Islam harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Dalam satu majlis yang sama
Pelaksanaan akad nikah dengan satu ijab kabul wajib hukumnya dilakukan dalam sebuah majelis, pertemuan, musyawarah atau di dalam sebuah persidangan yang sama. Yang mana keduanya sama-sama ada dan hadir secara utuh dan penuh baik jasad maupun ruhnya. Termasuk di dalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan kabul yang tidak ada jeda dengan perkataan lainnya yang dapat membuat keduanya tidak terkait.
Pendapat yang menyatakan bahwa di antara ijab dan kabul itu wajib bersambung dengan kata lain tidak ada jeda waktu sedikitpun adalah pendapat dari Madzhab Sayfi’i. sedangkan menurut pendapat yang lain menyatakan bahwa ijab dan kabul tidak diharuskan langsung bersambung. Apabila di antara ijab dan Kabul terdapat jeda waktu, namun jeda waktu tersebut tidak terdapat perkataan lain, seperti mengambil nafas atau yang lain dan hal ini tidak menjadikan berbeda maksud dan makna ijab kabul, maka ijab kabul tetap sah. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Kitab al-Muhgni.
Baca juga Tujuan Pernikahan dalam Islam
Baca juga Syarat Nikah dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi
Baca juga Bolehkah pesta pernikahan dalam Islam
Baca juga Nasehat Islami Imam Abu Hanifah
Baca juga Empat Imam Madzhab besar dalam Islam
2. Wali dan suami Saling mendengar dan mengerti maksud dari ijab dan kabul.
Syarat sah ijab Kabul berikutnya adalah di antara suami dengan wali saling mendengar dan mengerti perkataan ijab Kabul atau apa yang diucapkan. Jika kedua belah pihak tidak mengerti apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak sebagai lawan bicara, maka akad nikah tersebut tidak sah secara syariat Islam.
Lafadz atau bacaan Ijab Kabul
Haruskah dengan bahasa arab?
Dalam membaca lafadz atau bacaan ijab dan Kabul tidak diwajibkan menggunakan bahasa arab. Akan tetapi diperbolehkan menggunakan bahasa apapun dengan syarat kedua belah pihak yaitu wali dan suami mengerti maksud dari yang diucapkan oleh keduanya.
Hendaknya dalam ijab menggunakan kata nikah, kawin atau kata lain yang mempunyai makna serupa dengan keduanya. Apabila menggunakan kata memiliki, hibah,membeli dan atau kata lain sejenisnya hal yang demikian tidak dibenarkan oleh As-Syafi’I, ‘Atho’ dan Ibnu Musayyid. Sedangkan Pendapat dari madzhab hanafi, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid dan Abu Daud hal yang demikian diperbolehkan.
Lafadz ijab Kabul harus dengan Fi’il Madhi
Di samping ketentuan di atas, para ahli ilmu fikih menyatakan bahwa lafadz ijab Kabul diwajibkan menggunakan format fiil madhi seperti Ankahtuka atau zawwajtuka. Fiil madhi (past) adalah kata kerja dengan keterangan waktu yang telah berlalu atau lampau. Apabila menggunakan fiil Mudhari’ yang mengandung arti sekarang dan juga yang akan datang. sehingga masih ada kemungkinan atau ihtimal bahwa akad nikah tersebut sudah terjadi atau belum lagi terjadi. Oleh sebab itu,apabila menggunakan fiil mudhari’’ secara hukum masih belum tentu terjadinya akad yang sah.
Bacaan atau lafadz ijab Kabul dalam dua bahasa.
Lafadz Ijab dan Kabul dalam Bahasa Indonesia.
Lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali:
(bacaan Istighfar dibaca sebanyak 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________ . SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________.DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA _______________ BINTI _______________DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
lafadz Ijab dan Kabul dalam bahasa Arab.
Lafadz Ijab yang dibacakan oleh wali atau yang mewakili wali:
Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :
3. Tidak bertentangan antara ijab dengan Kabul
Syarat sah Ijab dan Kabul selanjutnya adalah tidak bertentangan antara ijab dengan Kabul. Maksudnya adalah bahwa suatu contoh lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali adalah : Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar 2 juta. Kemudian lafadz Kabul yang diucapkan oleh suami adalah saya terima nikahnya dengan mahar 1 juta. Maka, antara keduanya tidak nyambung. Sehingga ijab Kabul seperti ini adalah tidak sah.
Akan tetapi, apabila jumlah banyaknya mahar yang disebutkan oleh suami dalam lafadz Kabul nilainya lebih tinggi dari yang dilafadzkan oleh wali dalam lafadz ijab, maka hal yang demikian hukumnya adalah sah.
4. Kedua belah pihak sudah tamyiz
Syarat selanjutnya adalah Tamyiz atau mumayiz. Mumayiz dalah suatu keadaan dimana seseorang telah mengetahui dan mengerti serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh sebab itu, kedua belah pihak baik wali maupun suami harus memenuhi syarat sudah tamyiz atau mumayiz. Sehingga apabila salah satu dari wali atau suami belum tamyiz maka ijab Kabul tersebut tidak sah. Apalagi jika kedua belah pihak baik wali maupun suami belum tamyiz, maka lebih tidak sah lagi ijab kabulnya.
Pernikahan adalah merupakan hal yang sakral. Bagi umat Islam tentunya harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan syariat Islam, termasuk syarat-syarat sahnya ijab dan Kabul dalam pernikahan, dengan demikian pernikahan menjadi sah sesuai syariat Islam sebagai salah satu amal ibadah ketika di dunia yang hanya sementara.
1. Dalam satu majlis yang sama
Pelaksanaan akad nikah dengan satu ijab kabul wajib hukumnya dilakukan dalam sebuah majelis, pertemuan, musyawarah atau di dalam sebuah persidangan yang sama. Yang mana keduanya sama-sama ada dan hadir secara utuh dan penuh baik jasad maupun ruhnya. Termasuk di dalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan kabul yang tidak ada jeda dengan perkataan lainnya yang dapat membuat keduanya tidak terkait.
Pendapat yang menyatakan bahwa di antara ijab dan kabul itu wajib bersambung dengan kata lain tidak ada jeda waktu sedikitpun adalah pendapat dari Madzhab Sayfi’i. sedangkan menurut pendapat yang lain menyatakan bahwa ijab dan kabul tidak diharuskan langsung bersambung. Apabila di antara ijab dan Kabul terdapat jeda waktu, namun jeda waktu tersebut tidak terdapat perkataan lain, seperti mengambil nafas atau yang lain dan hal ini tidak menjadikan berbeda maksud dan makna ijab kabul, maka ijab kabul tetap sah. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Kitab al-Muhgni.
Baca juga Tujuan Pernikahan dalam Islam
Baca juga Syarat Nikah dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi
Baca juga Bolehkah pesta pernikahan dalam Islam
Baca juga Nasehat Islami Imam Abu Hanifah
Baca juga Empat Imam Madzhab besar dalam Islam
2. Wali dan suami Saling mendengar dan mengerti maksud dari ijab dan kabul.
Syarat sah ijab Kabul berikutnya adalah di antara suami dengan wali saling mendengar dan mengerti perkataan ijab Kabul atau apa yang diucapkan. Jika kedua belah pihak tidak mengerti apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak sebagai lawan bicara, maka akad nikah tersebut tidak sah secara syariat Islam.
Lafadz atau bacaan Ijab Kabul
Haruskah dengan bahasa arab?
Dalam membaca lafadz atau bacaan ijab dan Kabul tidak diwajibkan menggunakan bahasa arab. Akan tetapi diperbolehkan menggunakan bahasa apapun dengan syarat kedua belah pihak yaitu wali dan suami mengerti maksud dari yang diucapkan oleh keduanya.
Hendaknya dalam ijab menggunakan kata nikah, kawin atau kata lain yang mempunyai makna serupa dengan keduanya. Apabila menggunakan kata memiliki, hibah,membeli dan atau kata lain sejenisnya hal yang demikian tidak dibenarkan oleh As-Syafi’I, ‘Atho’ dan Ibnu Musayyid. Sedangkan Pendapat dari madzhab hanafi, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid dan Abu Daud hal yang demikian diperbolehkan.
Lafadz ijab Kabul harus dengan Fi’il Madhi
Di samping ketentuan di atas, para ahli ilmu fikih menyatakan bahwa lafadz ijab Kabul diwajibkan menggunakan format fiil madhi seperti Ankahtuka atau zawwajtuka. Fiil madhi (past) adalah kata kerja dengan keterangan waktu yang telah berlalu atau lampau. Apabila menggunakan fiil Mudhari’ yang mengandung arti sekarang dan juga yang akan datang. sehingga masih ada kemungkinan atau ihtimal bahwa akad nikah tersebut sudah terjadi atau belum lagi terjadi. Oleh sebab itu,apabila menggunakan fiil mudhari’’ secara hukum masih belum tentu terjadinya akad yang sah.
Bacaan atau lafadz ijab Kabul dalam dua bahasa.
Lafadz Ijab dan Kabul dalam Bahasa Indonesia.
Lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ. اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ. وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
(bacaan Istighfar dibaca sebanyak 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________ . SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________.DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA _______________ BINTI _______________DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
lafadz Ijab dan Kabul dalam bahasa Arab.
Lafadz Ijab yang dibacakan oleh wali atau yang mewakili wali:
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
3. Tidak bertentangan antara ijab dengan Kabul
Syarat sah Ijab dan Kabul selanjutnya adalah tidak bertentangan antara ijab dengan Kabul. Maksudnya adalah bahwa suatu contoh lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali adalah : Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar 2 juta. Kemudian lafadz Kabul yang diucapkan oleh suami adalah saya terima nikahnya dengan mahar 1 juta. Maka, antara keduanya tidak nyambung. Sehingga ijab Kabul seperti ini adalah tidak sah.
Akan tetapi, apabila jumlah banyaknya mahar yang disebutkan oleh suami dalam lafadz Kabul nilainya lebih tinggi dari yang dilafadzkan oleh wali dalam lafadz ijab, maka hal yang demikian hukumnya adalah sah.
4. Kedua belah pihak sudah tamyiz
Syarat selanjutnya adalah Tamyiz atau mumayiz. Mumayiz dalah suatu keadaan dimana seseorang telah mengetahui dan mengerti serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh sebab itu, kedua belah pihak baik wali maupun suami harus memenuhi syarat sudah tamyiz atau mumayiz. Sehingga apabila salah satu dari wali atau suami belum tamyiz maka ijab Kabul tersebut tidak sah. Apalagi jika kedua belah pihak baik wali maupun suami belum tamyiz, maka lebih tidak sah lagi ijab kabulnya.
Pernikahan adalah merupakan hal yang sakral. Bagi umat Islam tentunya harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan syariat Islam, termasuk syarat-syarat sahnya ijab dan Kabul dalam pernikahan, dengan demikian pernikahan menjadi sah sesuai syariat Islam sebagai salah satu amal ibadah ketika di dunia yang hanya sementara.
Posting Komentar untuk "Sudahkah Ijab Kabul kita Sah Sesuai Syariat?"