Lagu & Musik yang Halal dan Diharamkan

Hiburan yang diharamkan adalah mendengarkan lagu yang diiringi dengan musik, meski lagu itu sendiri hukumnya mubah. Sebagai dalil akan kita sebutkan dalam pembahasan mengharam­kan musik. Demikian pula lagu jorok yang membangkitkan naluri seks dan hawa nafsu, termasuk lagu yang berbicara tentang ang­gota tubuh wanita, dan mempropagandakan semboyan kafir dan prinsip-prinsip sesat.

Dalil yang mengharamkan lagu dan musik seperti yang disebutkan di atas adalah apa yang diriwayatkan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh-nya, Ibnu Shashri dalam 'Amali-nya dari Anas bin Malik ra. ia berkata:

مَنْ قَعَدَ إِلَىَ قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْْهَا صَبَّ اﷲُ فِى أُذُُنَيْهِ الآنُكَ ﴿الرَّصَاصُ الْمُذَابُُ﴾ يَوْْمَ الْقِيَامَةِ ٠


"Barang siapa duduk mendengarkan penyanyi wanita, pada hari kiamat Allah akan menuangkan ke telinganya timah yang mendidih ".

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا فَعَلَتْ أُمَّّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ ׃ إِذَا كَانَ الْمُغْنِمُ دَوْلاً ، وَالأَمَانَةُ مُغْنِمًا ، وَالزَّكَاةُ مُغْرَمًا، وَاَطَاعَ الرّّّجُلُ زَوْجَتَهُ وَعَقَّ أُمََّهُ ، وَبََرَّ صَدِيْقَهُ وَجَفَا اَبَاهُُ ، وَارْتَفَعَتِ الأََصْوَاتُ فِى الْمَسَاجِدِ ، وَسَادَ الْقَبِيْلَةُ فَاِسْقُهُمْ ، وَ كَانَ زَعِيْْمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ  ، وََأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ ، وَشُرِبَتِ الْخَمْرُ، وََلَبِسَ الْحَرِيْرُ ، وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ ﴿ الْمُُغْنِيَّاتِِ ﴾ وَالْمَعَازِفَ ، وََلَعَنََ آخِِرُُ هَذِهِ الأُمَّةِ أَوََلَهَا فََلْْيَرْ تَقِبُوْا عِنْدََ ذَلِكَ رِِيْحًا حَمْرَاءَ أَوْْخَسْفًا أَوْ مَسْخًا٠

"Jika umatku mengerjakan limabelas perkara, maka mereka akan ditimpa bencana: Jika yang mengambil ghanimah adalah negara, amanat didapat tanpa susah payah, zakat dijadikan pembayar hutang, laki-laki tunduk kepada istrinya dan men­durhakai ibunya, berbakti kepada temannya dan mendurhakai bapaknya, suara-suara meninggi di masjid-masjid, orang-orang fasik menguasai suku, pemimpin bangsa adalah yang paling hina dari antara mereka, seseorang dihormati karena ditakuti kejahatannya, khamr (minuman yang memabukkan) diminum, kain sutera dipakai laki-laki, mendengarkan musik dan penyanyi wanita, umat yang datang kemudian mengutuk umat yang terdahulu, maka tunggulah ketika itu datangnya angin merah agar gerhana atau perubahan".

Musaddin dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

يُمْسَخُ قَوْمٌ مِنْ أُتَتِي فِى آخِِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْْرَ قَالُوْا׃ يَارَسُوْلَ اﷲِ أَمُسْلِمُوْْنَ هُمْ ؟ قَالََ ׃ نَعَمْ وَ يَشْْهَدُوْنَ أَنْ لاََ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَأَنِّيْ  رَسُوْلَ اﷲِ وَيَصُوْمُوْنَ، قَالُوْا׃ فَمَا بَالُهُمْ يَارَسُوْلَ اﷲِ؟ قَالََ ׃ اِتَّخَذُوْا  الْمَعَازِفَ وَالْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ وَالدُّفُوْفِ ، وَشَرِبُوْا الأَشْرِبََةَ ﴿ الخَمْرَ﴾، فَبَاتُوْا عَلَى شَرَابِهِمْ وَلَهْوِ هِمْْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا٠

"Di akhir zaman, segolongan kaum dari umatku akan berubah menjadi kera dan babi". Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apakah mereka orang-orang Muslim? Beliau menjawab, "Ya, dan mereka membaca dua kalimah syahadat dan berpuasa", mereka bertanya, "Kenapa mereka demikian, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka mendengarkan penyayi-penyanyi wanita, musik dan rebana, mereka minum-minuman yang memabukkan, hingga jauh malam mereka minum-minum dan menghibur diri dengan penyanyi wanita dan musik itu, hingga pagi, ketika mereka bangun mereka telah berubah".

Dan masih banyak hadits lain yang mengharamkan lagu fasik dan musik.

Akan halnya lagu yang dihalalkan, maka di bawah ini di kemukakan kesimpulan dari nukilah Al-'Alim Syaikh Muhammad Al-Hamid dalam risalahnya, Hukmu 'l-Islam f i 'l-Ghina (Hukum Islam dalam lagu), yang beliau nukilkan dari para ahli fiqh:

"Lagu diperbolehkan jika untuk membangkitkan semangat dalam pe­kerjaan yang berat, atau sebagai hiburan ketika dalam perjalanan mengarungi padang pasir. Misalnya melagukan syair, karena Rasulullah saw. dan para sahabatnya melakukan hal tersebut ketika membangun masjid dan menggali parit. Juga seperti lagu yang dituturkan Badawi ketika menggembala untanya, syair yang tidak memuji minuman keras dan bejananya, tidak terdapat di dalam­nya sifat tentang wanita yang masih hidup, dan tidak ada di dalamnya kecaman dan ejekan, karena melagukan syair-syair di dalamnya terdapat hal-hal tersebut, adalah diharamkan".

Adapun syair yang mensifati keindahan wanita tanpa me­nyebut bagian tertentu adalah dibolehkan. Ka'ab bin Zuhair membacakan syair tersebut di hadapan Rasulullah saw.:

Su'ad
ketika mereka
pada dini hari meninggalkannya adalah gadis kecil berkelopak mata hitam bercelak bersuara merdu jika tersenyum di antara dua bibir mengkilat gigi-gigi putih

Dan Rasulullah saw. juga pernah mendengar qashidah Hasan yang pertama:
bagaikan mutiara hatimu kuterima dalam tidurku kau tuangkan senyuman lembut pada kalbuku

Syair-syair yang didengarkan para wanita untuk meninabobokkan anak-anak, juga termasuk yang dibolehkan.

Syair asmara (ghazal) yang murni, seperti yang biasa yang dikidungkan wanita di pesta perkawinan dan tak seorang laki laki pun mendengarkannya, juga diizinkan oleh Rasulullah saw Seperti syair di bawah ini:

kami datang kepadamu kami datang kepadamu maka engkau kami beri salam kalau bukanlah cinta yang membara takkan kami datang kepadamu

Demikian pula syair-syair yang mengisahkan keindahan alam, taman, keharuman bunga-bunga, keindahan sungai yang mengalir di lembah .... dan lain sebagainya.

Syair seperti ini adalah dibolehkan, selama tidak diiringi dengan alat musik yang diharamkan. Jika diiringi dengan alat tersebut, maka tidak dibolehkan, meski isinya adalah nasihat.

Sedang mengambil (memainkan) dan mendengarkan musik adalah diharamkan, dengan dalil-dalil di bawah ini:

Hadits yang baru saja kita sebutkan:

إِذَا فَعَلَتْ أُمَّّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ وَالَّتِيْ مِنْهَا׃ وَاتَّخَذَتِ الْقَيْنَاتِ وَالْمَعَازِفَ ٠٠٠

"Jika umatku melakukan limabelas perkara, maka akan ditimpa bencana .... yang salah satunya: 'Mengambil (memainkan) alat musik dan mendengarkan penyanyi wanita.. ."

Juga hadits yang telah kita sebutkan tentang perubahan yang menimpa diri manusia di akhir zaman yang salah satu sebab­nya adalah "mendengarkan musik dan penyanyi wanita . . . ."

Imam Ahmad bin Hanbal, Ahmad bin Mani', dan Al-Harits bin Abu Usamah, meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اﷲَ عَزَّ وَ جَلَّ بََعَشَنِيْ رَحْمَةً وَ هُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٬ وََأَمَرَنِيْ أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيْرَ ٬ وَالْمَعَازِفَ ٬ وَالْخُمُوْرَ ٬ وَالأَوْثَانَ الَّتِيْ تُعْبَدُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ٠٠٠

"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengutusku sebagai rah­mat dan petunjuk kepada alam semesta, dan Dia memerintah­kan kepadaku agar melenyapkan seruling, alat-alat musik, minuman keras dan berhala yang disembah pada masa jahiliyah”.

Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ ﴿الزِّنَا﴾ وَالْحَرِيْرَ ، وَالخُمُوْرَ٬ وَالْمَعَازِفَ٠

"Sungguh di antara umatku akan ada beberapa kaum yang menghalalkan pelacuran (perzinaan), sutera, minuman yang memabukkan dan alat musik".

Juga hadits-hadits lainnya yang mengharamkan memainkan dan mendengarkan alat-alat musik.

Hikmah diharamkannya adalah nyata:

Sesungguhnya, orang-orang yang menghadiri pagelaran lagu yang fasik, pagelaran musik, tempat-tempat hiburan yang dira­maikan oleh alat-alat musik, apa yang mereka dapatkan daripada­nya?
  • Mereka mendapatkan tarian telanjang
  • Mereka mendapatkan minuman yang memabukkan
  • Mereka mendapatkan teriakan-teriakan yang keluar dari mulut-mulut yang berbali minuman, dari pemabuk yang sempoyongan.
  • Mendapatkan kata-kata kotor dan jorok, dengan tidak mengenal malu.
  • Mereka menemukan dansa-dansi yang menjatuhkan nilai kehor­matan dan kemuliaan.
  • Pendek kata, mereka mendapatkan keserbabolehan dengan seburuk-buruk penampilannya.
Ini adalah salah satu dari rencana imperialisme seperti dikata­kan oleh Ustadz Al-Hamid, ". . . menenggelamkan bangsa yang dijajah ke arah lagu-lagu, dengan membuka sandiwara-sandiwara kotor, dengan minuman yang memabukkan dan dengan wanita, agar bangsa yang dijajah tersebut tidak menyadari kewajibannya, atau mengerjakan yang ma‘ruf dan menyerukan kebaikan, sehingga dengan demikian mereka dapat dikuasai dengan mudah".

Sudah sama-sama diketahui, bahwa umat Islam pada masa lalu telah mencapai puncak keagungan, kejayaan, kekuatan, dan kemakmuran di Barat dan di Timur dengan cara mencampak­kan gejala kotor dan keserbabolehan yang diharamkan oleh Islam. Mereka menjalankan peraturan Rabbani, dan kesungguhan yang merupakan karakteristik kaum laki-laki, pemuda, anak kecil dan orang dewasa. Di samping itu, dengan kecintaan akan mati, sebagaimana musuh-musuh mereka mencintai kehidupan, dengan kesadaran generasi akan tanggung jawab terhadap agamanya.

Umat yang datang kemudian tidak akan menjadi baik kecuali jika menjalankan faktor-faktor yang menyebabkan umat terdahulu baik.

Karenanya, jika menginginkan generasi kita akan kemuliaan, kemenangan Islam, kemajuan dan ilmu pengetahuan bagi negara, maka di depan kita ada jalan yang paling baik dengan memberikan pendidikan dan dakwah islamiyah secara sungguh-sungguh, mengikuti peraturan Rabbani, merasakan tanggung jawab, mencintai mati syahid di jalan Allah, sehingga mereka dapat mengembalikan kejayaan, kelestarian dan keagungan umat kita. amiiin! Insya Allah

Posting Komentar untuk "Lagu & Musik yang Halal dan Diharamkan"