Adat Kebiasaan yang Dilarang oleh Islam

Berikut ini adalah tradisi-tradisi dan adat istiadat yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam ajaran islam. Semoga kita bisa terhindar dari cobaan-cobaan dan tidak mengikuti tradisi dan adat istiadat berikut ini

Pesta yang dilarang

Tradisi Jahiliyah yang mungkin masih ada dan berlaku di lingkungan kita antara lain adalah berkumpulnya orang-orang pada pesta perkawinan atau pesta lainnya dengan pertunjukan musik yang mengiringi penyanyi laki-laki dan wanita, tarian laki-laki dan wanita. Termasuk mungkin juga ada tradisi minum-minuman yang memabukkan atau khamr, musik khusus untuk dansa-dansi, ter­tawa yang mengikik dari mulut-mulut orang yang mabuk, dan pertengkaran dari orang-orang berkelahi akibat mabuk.

Berapa banyak nyawa melayang, darah tertumpah, kehor­matan terenggut yang ditimbulkan perkumpulan-perkumpulan, yang tak lain merupakan adat istiadat orang-orang Jahiliyah ini?

Menasabkan anak kepada orang yang bukan ayahnya

Adat istiadat Jahiliyah yang kita dengar dan mungkin juga masih terdapat di lingkung­an kita juga, adalah menasabkan anak kepada orang yang bukan ayahnya. Rasulullah saw. menggolongkan perbuatan seperti itu sebagai kemunkaran yang sangat keji, pelakunya berhak men­dapatkan laknat Allah, Malaikat dan manusia seluruhnya. 

Asy-Syakhani meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau ber­sabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِانْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ ٬ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اﷲِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ٬ لاَيَقْبَلُ اﷲُ مِنْهُ صِرْفًا وَلاَعَدْلاً٠

"Barang siapa menasabkan dirinya kepada orang yang bukan ayahnya, dan membangsakan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka baginya laknat Allah, Malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima taubat dan tebusan daripadanya ".

Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan pula dari Sa'ad bin Abi Waqqash ra. dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ٠

"Barang siapa menasabkan dirinya kepada orang yang bukan ayahnya dan dia mengetahui bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga baginya haram".

Bertitik tolak dari sini, maka haram "perkawinan/pembuahan buatan", yaitu meletakkan sperma laki-laki bukan suami pada rahim seorang istri yang bukan istrinya dengan tujuan untuk men­dapatkan anak. Perbuatan ini termasuk perbuatan jahat yang se­taraf dengan perzinaan, sama dengan mendapatkan anak dengan jalan yang tidak dibenarkan syara', tata cara yang haram, berten­tangan dengan nilai-nilai moral yang mulia.

Sedang memungut anak dengan pengertian mendidik dan memeliharanya, memelihara anak terlantar atau anak yatim umpamanya, maka boleh menurut syara'. Dengan syarat, anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya, dan tidak ditetapkan hukum-hukum ke"anafe"an. Tak pelak lagi, orang yang meme­lihara dan mendidik anak terlantar atau yatim itu akan mendapat pahala di surga.

Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

أَنَا وَكَا فِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا ٬وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا٠


"Saya bersama orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini — sambil menunjukkan jari tengah dan telunjuk, dan memisahkan keduanya".

Ayah angkat boleh memberi harta kepada anak yatim dan terlantar sebesar kemampuannya, dan boleh mewasiatkan memberikan sepertiga warisannya setelah ia wafat.

Memakan mahar atau mas kawin anak gadis

Masih termasuk istiadat Jahiliyah yang mungkin masih ada dan tersebar ke daerah dan kampung-kampung adalah memakan mahar anak gadisnya, dan mengharamkannya untuk mendapatkan warisan.

Sesungguhnya, Allah swt. telah menetapkan hak mahar bagi wanita, sebagaimana Allah menetapkan haknya dalam warisan. Maka, tidak dihalalkan bagi orangtua, saudara, suami atau siapa saja untuk mencabut haknya dalam mendapatkan warisan, dan mengambil maharnya.

Penetapan haknya dalam menerima warisan disebut da­lam Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S. an-nisa':7)

Penetapan hak wanita dalam mendapatkan mahar juga tercantum dalam Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu per­janjian yang kuat. (Q.S. 4:20-21)

Karenanya, siapa pun yang menentang syari'at Allah dalam hal harta warisan dan mahar, maka ia telah mengambil jalan yang menyimpang dari kebenaran yang telah ditentukan Allah dalam Kitab-Nya. Ia berhak mendapatkan balasan dari Allah pada hari kiamat. Karenanya, hendaknya ini menjadi pelajaran bagi  mereka yang menginginkan keselamatan di hari kemudian.

Demikianlah hal-hal yang diharamkan menurut pandangan Islam, yang sama sekali tidak boleh mendekatinya. Islam telah memperingatkan dan memberikan ancaman kepada orang yang melakukannya.

Hendaknya, kita menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan itu, dan memberi teladan yang baik. Setelah itu, baru kita memperi­ngatkan kepada orang-orang dan saudara-saudara kita agar kita semua selamat dan tidak terpeleset ke jurang kenistaan.

Jika kita laksanakan semua ini, maka Allah akan memberi pahala, menerima ketaatan dan ketakwaaan kita, mengabulkan permohonan, memberi­kan jalan keluar dari kesempitan dan menghibur ketika dilanda kegundahan. Dan pada hari kiamat, akan memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang saleh, orang-orang suci, golongan Malaikat, para Nabi, orang-orang yang teguh kepada kebenaran para Nabi, para syuhada’dan mereka adalah teman yang baik bagi kita.

Dengarlah apa yang disabdakan Rasulullah saw. tentang orang-orang yang makan, minum dan pakaiannya dari cara yang haram, agar kita mengerti keadaan mereka yang jauh dari Allah dan mendapat murka-Nya.

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

ِنَّ اﷲَ طَيِّبٌ لاَيَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا٬ وَإِنَّ اﷲَ أَمْرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَبِهِ الْمُرْسَلِيْنَ٠

"Sesungguhnya Allah adalah baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul".

Maka Dia berfirman: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh. (Q.S. 23:51)

Dan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu. (Q.S. 2:172)

Kemudian, beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, dengan rambut kusut, badan ber­debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku", sedang makanannya haram, minum­annya khamr, pakaiannya haram dan ia kenyang dengan barang yang haram, maka bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?"

Al-Baihaqi dan Abu Na'im meriwayatkan dari Abu Bakar ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ﴿مِنْ حَرَامٍ ﴾ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ ٠

"Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan/minuman) yang haram, maka neraka lebih berhak baginya".

Semoga Allah melindungi kita dari segala yang diharam­kan, menjauhkan kita dari mereka yang berhak mendapatkan siksa neraka Jahannam. Dijauhkan dari mereka yang berdoa tetapi tidak dikabulkan.

Posting Komentar untuk "Adat Kebiasaan yang Dilarang oleh Islam"