Islam mewajibkan orang yang berlaku adil terhadap anak-anaknya dan dilarang membeda-bedakan yang satu dengan yang lain dalam perlakuan, pemberian sesuatu yang berupa hibah atau lain-lain. Karena perlakuan yang berbeda-beda dan pilih kasih dapatmerusak kebakitan sang anak terhadap orang tuanya, mengeruhkan ketenangan rumah tangga dan mengganggu hubungan keluarga secara silaturahmi yang diperintah oleh Allah untuk dijaga dan dipelihara.
Diriwayatkan oleh Annu’man bin Basyir bahwa ia dibawa oleh ayahnya mengunjungi Rasulullah saw. Ayahnya memberitahu kepada Rasulullah bahwa aku telah memberi hibah seorang hamba sahaya pada anakku ini. Bertanya Rasulullah kepada sang ayah:
أكلّ ولدك نحلت مثل هذا؟ فقال: لا، فقال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فأرجعه
“Apakah semua anakmu memperoleh hibah seperti itu dari padamu?” “Tidak”, Basyir menjawab. “Jika demikian, “Sabda Rasulullah, “Tariklah kembali pemberianmu itu.” (Rw. Bukhari dan muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah bersabda:
إتّقواالله واعد لوا بين اولادكم
“Bertaqwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”
Akan tetapi jika perlakukan tidak sama itu disebabkan karena alasan atau keadaan yang memaksa, maka hal itu dibolehkan oleh syari’at dan tidak dilarang. Misalnya jika seorang ayah dalam perlakuannya mengutamakan anak yang butuh dari anak yang cukup dan tidak butuh, anak yang caca daripada anak yang sehat dan normal, anak yang bakti dari anak yang durhaka dan anak yang taat daripada anak yang maksiat.