Yang Diharamkan dalam Ihram Haji dan Umrah

Ada sepuluh perkara yang wajib dihindari atau dilarang dan diharamkan untuk dilakukan oleh orang yang sedang berihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, yaitu: 

1. Memakai pakaian yang berjahit menyarung, yaitu yang melingkungi seluruh tubuh. Dan seperti halnya pakaian yang berjahit menyarung, diharamkan pula mengenakan sesuatu yang meliputi kaki. Yang boleh ialah sandal yang tidak menutupi ujung kaki bagian belakang di bawah mata kaki. 

2. Menutupi kepala, kecuali karena udzur, atau juga menutupi sebagian kepala, baik alat penutupnya itu berjahit ataupun tidak, seperti serban, peci atau penutup kepala apa saja. Adapun berteduh di bawah dinding atau payung, yang tidak menempel pada kepala, tidaklah mengapa. Kedua hal ini hanya diharamkan bagi laki-laki, sedang bagi wanita tidak. 

Adapun dalil pengharamannya ialah pernyataan dalam hadits Shahihain, dari Ibnu Umar RA:

 اَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ مَايَلْبَسُ مُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ ؟ فَقَالَ ׃ لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَالْخِفَافَ اِلاَّ اَحَدٌ لاَيَجِدُ نَعْلَيْنِ ، فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ ، وَالْيَطَعْهُمَا اَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ يَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَامَسَّهُ زَعْفَرَانُ اَوْوَرْسٌ ٠ 

Artinya: "Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW: "Pakaian apakah yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram?" Maka jawab Nabi: "Dia tidak boleh memakai baju, dan tidak pula serban, celana, kupiah maupun sepatu, kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, maka bolehlah ia memakai sepatu, tapi hendaklah ia potong sepatu itu di bawah matakakinya. Dan janganlah ia memakai kain yang ditempeli za'faran atau waras." 

Za'faran dan waras, masing-masing adalah tumbuhan yang biasa digunakan sebagai bahan pencelup pakaian, berwarna kuning berbau harum.-Pent. 

3. Menyisir rambut dengan alat apa pun, dengan sisir atau kuku atau lainnya. Tetapi ini adalah jika khawatir ada rambut yang gugur ka-renanya. Adapun kalau tidak khawatir, maka hanya makruh saja. 

4. Mencukur atau mencabut rambut, kecuali bila terpaksa benar. Dan termasuk yang diharamkan ialah menggunting sebagian rambut. Hal itu karena ditegaskan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya: 

Artinya: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya." (Q.S. al-Baqarah 2:196) 

Dan dikiaskan pula oleh para fuqaha' kepada rambut kepala, rambut seluruh tubuh, karena penyebab yang membedakan antara keduanya dalam hukum tidak ada. 

5. Memotong kuku. Dan yang dimaksud ialah bagian tubuh yang bisa disebut sebagai satu kuku atau sebagian kuku. Dan dasarnya ialah kias kepada rambut. Namun, hal itu adalah jika tidak karena udzur, umpamanya orang yang kukunya sobek dan terasa sakit karenanya, sehingga terpaksa harus dipotong. 

6. Memakai minyak wangi, yakni jika dipakai dengan sengaja pada bagian tubuh mana saja. Dan sama pula hukumnya, mencampur minyak wangi dengan makanan atau minuman lalu dimakan. Dan juga duduk atau tidur di atas kasur atau tanah yang diberi minyak wangi tanpa adanya penghalang. Dan begitu pula mandi dengan sabun yang berparfum. Tetapi tidak dihukumi memakai minyak wangi, jika seseorang mencium bunga mawar, atau airnya dalam bejana atau di tempat tumbuhnya. Jadi tidak haram. Adapun dalil diharamkannya memakai minyak wangi adalah ijma'. Dan juga karena hal ini merupakan gejala kemewahan yang paling mencolok, yang tidak sesuai dengan hikmat haji. 

Padahal Nabi SAW telah bersabda dalam sebuah hadits shahih:

 اَلْحَاجُّ اَشْعَثُ اَغْبَرُ٠ 

Artinya: "Orang yang berhaji itu kusut-masai." 

7. Membunuh binatang buruan yang halal dimakan, jika binatang itu berupa binatang darat atau binatang liar. Dan sama hukumnya dengan membunuh, sekedar memburunya dengan meletakkan tangan padanya dan mengganggu sesuatu darinya, baik itu bagian tubuhnya, atau rambutnya, atau bulunya atau semisalnya. Dengan adanya persyaratan binatang darat, berarti tidak termasuk di sini binatang laut. Artinya, berburu binatang laut tidaklah haram bagi orang yang sedang berihram, sekiranya orang itu berada di suatu pantai. Dan dengan adanya persyaratan binatang liar yang halal dimakan, maka tidak termasuk binatang piaraan, seperti ternak dan ayam, sekalipun sulit ditangkap. 

Adapun dalil diharamkannya berburu binatang atas orang yang sedang ihram, ialah firman Allah Ta'ala: 

Artinya: "Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram.” (Q.S. al-Ma 'idah, 5:95) 

8. Akad nikah, baik itu dilakukan oleh orang yang sedang ihram untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain, dengan mewakilkan kepada seseorang. Karena Nabi SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya:

 لاَيَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ٠ 

Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun menikahkan. " 

Maksudnya, tidak boleh melakukan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan jika hal itu dilakukan juga, maka akad nikah tidak sah. 

9. Bersetubuh, dalam bentuk dan macam apapun yang berbeda-beda, karena firman Allah Ta'ala menegaskan:

Artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji." (QS. al-Baqarah 2:197) 

Ar-Rafats ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsiran, di antaranya yang paling jelas dan penting ialah bersetubuh. 

10. Bersentuh-sentuhan dengan syahwat, yang tidak setingkat dengan persetubuhan, seperti menyentuh, mencium dan lain-lain. Dan begitu pula sengaja mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya. Karena semua itu termasuk rafats, yang dilarang oleh Allah Ta'ala pada ayat tersebut di atas. 

 Hal-hal tersebut semuanya haram dilakukan di kala sedang ber-ihram haji ataupun umrah, yakni bila semua itu atau salah satu di antaranya dilakukan dalam keadaan mengerti, dengan kehendak sendiri tanpa adanya suatu darurat. Tetapi kalau tidak mengerti, atau bukan karena kehendak sendiri, atau dipaksa oleh keadaan darurat, seperti sakit yang memaksa menutup kepala atau mencukur rambut, maka itu tidaklah haram, namun tetap wajib membayar fidyah, yang akan kita bicarakan nanti, Insya'allah.