Ijma’ artinya kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada suatu masa, atas suatu hukum syari’at. Jadi, apabila para ulama’ itu telah sepakat – baik di masa sahabat maupun sesudahnya – atas salah satu hukjm syari’at, maka kesepakatan mereka adalah merupakan ijma’, sedang melaksanakan apa yang mereka sepakati adalah wajib.
Dalilnya, bahwa nabi SAW telah memberitakan, bahwa para ulama’ kaum muslimin takkan sepakat atas satu kesesatan. Jadi kesepakatan mereka adalah merupakan kebenaran.
Dalam Musnadnya (6 396),
Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Bashrah al-Ghifari RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
سَأَلْتُ اللهَ عَزَّوَجَلَّ اَنْ لاَيَجْمَعَ اُمَّتِى عَلَىَ ضَلاَلَةٍ فَاَعْطَانِيْهَا.
Aku telah meminta kepada Allah ‘Azza Wa Jalla’ agar ummatku tidak menyepakati suatu kesesatan, maka permintaanku itu Dia perkenankan.
Contohnya ialah ijma’ para sahabat RA, bahwa kakek mengambil seperenam harta peninggalan si mayi, bila ada anak lelaki, sedang ayah mayit itu tidak ada.
Kedudukan Ijma' dalam Fiqih Islam
Sebagai rujukan hukum, ijma’ menempati urutan ketiga. Artinya, apabila kita tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah, maka kita tinjau apakah para ulama’ kaum muslimin telah ijma’. Apabila ternyata demikian, maka ijma’ mereka kita ambil dan kita laksanakan.