Allah SWT mengharamkan bagi laki-laki menikah dengan sejumlah wanita baik bersifat selamanya atau sementara. Penjelasannya sebagai berikut:
Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya
Mereka terdiri dari tiga kelompok:
Wanita yang haram dinikahi karena nasab
Mereka ada tujuh orang sebagaimana yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak- anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang perempuan." (Q.S. An Nur:23)
- Ibu-ibu, masuk di dalamnya: Ibu, nenek, baik dari bapak atau dari ibu.
- Anak-anak perempuan, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan kandung, anak-anak perempuan dari anak- anak laki atau anak-anak perempuan dari anak perempuan kebawah.
- Saudara-saudara perempuan, masuk di dalamnya: Saudara-saudara perempuan kandung, saudara-saudara perempuan dari bapak dan saudara-saudara perempuan dari ibu.
- Bibi-bibi dari bapak, masuk di dalamnya: Bibi-bibi dari suami, bibi-bibi dari ayah suami, bibi-bibi dari kakek suami, bibi-bibi dari ibu suami dan bibi-bibi dari nenek suami.
- Bibi-bibi dari ibu, masuk di dalamnya: Bibi-bibi dari suami, bibi-bibi dari ayah suami, bibi-bibi dari kakek suami, bibi- bibi ibu suami dan bibi-bibi dari dari nenek suami.
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki satu bapak, anak-anak perempuan dari saudara anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan dari anak perempuan ke bawah.
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak-anak perempuan dari saudara perempuan satu bapak, anak-anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu, anak-anak perempuan dari anak-anak mereka yang laki-laki dan anak-anak perempuan dari anak-anak mereka yang perempuan.
Wanita yang haram dinikahi karena persusuan (sama dengan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab)
Nabi Muhamrnmad SAW bersabda: "Diharamkan dari persusuan berdasarkan apa yang diharamkan berdasarkan nasab.”
Tetapi persusuan yang diharamkan harus terdapat beberapa syarat:
- Hendaklah terdapat lima kali susuan atau lebih. Apabila seorang bayi menyusu pada seorang wanita empat kali susuan, maka wanita tersebuttidakmenjadi ibunya. Karena terdapat hadist riwayat Imam Muslim dari Siti Aisyah ia berkata: Adalah apa yang diturunkan Al-Quran sepuluh kali susuan yang mengenyangkan menjadikan mereka saudara satu muhrim, lalu dinasakh hukumnya menjadi lima kali susuan lalu kemudian Rasulullah wafat, dan ia merupakan bacaan Al Qur'an.
- Hendaklah persusuan terjadi sebelum bayi berusia dua tahun, maksudnya susuan yang lima semuanya terjadi sebelum dua tahun usia bayi, apabila terjadi setelah dua tahun atau sebagiannya sebelum dua tahun dan sebagian lagi setelah dua tahun, maka wanita tadi tidak menjadi ibu bagi bayi tersebut.
Apabila telah sempurna syarat-syarat persusuan, maka bayi tersebut menjadi anak bagi wanita itu dan anak-anak wanita tersebut menjadi saudara bagi bayi, baik sebelum atau sesudahnya demikian pula sebaliknya baik mereka menyusui pada wanita tersebut atau tidak.
Di sini wajib diketahui bahwa kerabat bayi dari yang disusui selain keturunannya tidak memiliki hubungan persusuan dan tidak terpengaruh persusuan tersebut pada mereka sama sekali. Maka dibolehkan bagi saudara laki- lakinya berdasarkan nasab untuk mengawini ibunya yang sepersusuan atau saudara wanitanya.
Adapun keturunan bayi, mereka menjadi anak-anak bagi ibu yang menyusuinya dan suami dari ibu tersebut merupakan ayah berdasarkan persusuan juga.
Wanita yang haram dinikahi berdasarkan hubungan pernikahan
- Isteri dari bapak atau kakek sampai ke atasnya baik dari arah bapak atau arah ibu berdasarkan firman Allah SWT: (Janganlah kalian menikah dengan perempuan - perempuan yang pernah dinikahi oleh bapak kalian). Maka apabila seorang laki-laki melakukan akad nikah pada seorang wanita, maka wanita tersebut menjadi mahram bagi anak-anaknya, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, cucu laki-laki dari anak perempuan ke bawah, baik telah dilakukan hubungan seksual kepadanya atau belum.
- Isteri anak terus ke bawah berdasarkan firman Allah SWT: "Dan kekasih anak kalian satu kandung." Apabila seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka wanita tersebut menjadi mahram bagi bapaknya, sampai ke atas baik dari arah bapak atau dari arah ibu. Hanya sekedar akad nikah saja terhadapnya tanpa harus diselingi dengan hubungan seksual hal tersebut sudah terjadi.
- Ibu isteri dan neneknya terus ke atas, berdasarkan firman Allah SWT: "Dan ibu mertua kalian. "Apabila seorang laki- laki melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka ibu dan nenek dari isteri menjadi mahram baginya meskipun hanya sekedar akad nikah tanpa terjadi hubungan seksual, baik mereka nenek isteri dari arah bapak atau ibu.
- Anak perempuan isteri, anak perempuan dari anak laki- laki, anak perempuan dari anak perempuan terus ke bawah. Mereka adalah rabibah (anak perempuan bawaan) dan keturunannya tetapi dengan syarat seorang laki-laki telah berhubungan seksual dengan ibunya. Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan seksual, maka rabibah tersebut dan keturunannya tidak haram baginya: "Anak- anak isterimu yang dalam pemeliharahaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya."
Apabila seorang laki-laki melakukan pernikahan dengan seorang wanita lalu melakukan hubungan badan kepadanya, maka anak perempuan isteri, anak perempuan dari anak laki- lakinya, anak perempuan dari anak perempuan terus ke bawah, menjadi mahram baginya baik mereka dari anak suami sebelumnya atau setelahnya. Adapun apabila terjadi perceraian antara keduanya sebelumnya tidak ada hubungan seksual, maka rabibah dan keturunannya bukan mahram lagi baginya.
Wanita Yang Haram Dinikahi Sementara
Mereka beberapa bagian, diantaranya:
- Saudara wanita isteri dan bibinya sampai seorang suami meninggalkan isterinya karena meninggal dunia atau lainnya serta habis masa 'iddahnya. Firman Allah SWT: "Dan kalian menghimpun antara dua saudara perempuan." Sabda nabi Muhammad SAW: "Tidak boleh seorang laki- laki menghimpun seorang perempuan dan bibi dari isterinya yang bersilang dari arah bapak atau ibu."
- Wanita dalam masa 'iddah, maksudnya apabila seorang wanita masih dalam masa 'iddah, tidak diperkenankan bagi seorang laki-laki menikahinya sampai habis masa 'iddah. Begitu pula melamarnya, apabila ia masih dalam masa 'iddah sampai habis masa 'iddahnya. Hal ini telah disinggung sebelumnya.
- Wanita yang melakukan ihram haji atau umrah, tidak boleh bagi laki-laki melakukan akad nikah padanya sampai ia selesai dari ihram. Hal ini juga telah disinggung sebelum¬nya.