Dalam pernikahan terdapat rangkaian acara pernikahan yang salah satunya adalah walimah pernikahan atau dalam fikih nikah dikenal dengan istilah walimatul urs. Bagaimana ajaran Islam tentang walimatul Urs yang baik dan benar dalam pernikahan? Apa sebenarnya makna dan pengertian dari walimatul Urs, hukum mengadakannya, kapan waktu penyelenggaraannya, hukum menghadiri walimah bagi para undangan?
Baca juga Anjuran Menikah dalam Islam
Baca juga Tujuan Pernikahan dalam Islam
Baca juga Pengertian dan hukum pernikahan
Pengertian dan makna walimah
Kata dasar walimah berasal dari kara Al-Walamu yang artinya adalah pertemuan. Hal ini dikarenakan kedua mempelai yaitu mengadakan pertemuan.
Sedangkan pengertian walimah secara istilah dapat diartikan sebagai santapan atau hidangan yang disediakan dalam pernikahan. Di dalam kamus juga disebutkan tentang pengertian atau makna dari walimah adalah makanan pernikahan atau semua makanan atau hidangan yang disiapkan untuk disantap oleh para tamu udangan.
Apa hukum menyelenggarakan walimah pernikahan?
Pendapat dari Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyelenggarakan acara walimatul urs adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalil hadits sabda Nabi saw. : Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Baarakallahu laka, Lakukanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun alaih).
Juga dalil hadits Nabi yang lain : Dari Buraidah radhiallahu ‘anhu berkata : bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah radhiallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
Kapankah waktu yang baik mengadakan walimah pernikahan
Tidak terdapat batasan waktu tertentu dalam mengadakan atau menyelenggarakan walimatul urs. Akan tetapi, namun waktu yang baik dan diutamakan untuk mengadakan walimah adalah setelah dukhul yaitu setelah psangan pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah.
Mengapa waktu menyelenggarakan walimah diutamakan setelah dukhul? Hal ini adalah berdasarkan apa yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw., dimana Rasulullah hanya melakukan walimah pernikahan setelah dukhul.
Baca juga Wasiat setelah melakukan akad nikah
Apa Hukum bagi tamu udangan untuk Menghadiri Walimah, wajibkah hadir?
Terdapat beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum bagi para tamu undangan menghadiri acara walimatul ursy. Ada sebagian ulama berpendapat wajib hadir atau fardhu ‘ain, dan ada sebagian ulama yang lain berpendapat fardhu kifayah dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah.
Para ulama yang mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan adalah wajib atau fardhu ‘ain adalah berdasar kepada dalil hadits Nabi saw. : Apabila kamu diundang walimah maka datangilah. (Hadits Riwayat. Bukhari dan Muslim)
Juga dalil hadits Nabi saw. Yang lain: Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)
Yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardhu kifayah adalah menurut dasar esensi dan tujuan dari walimah. Dimana tujuan dan esensi dari walimah pernikahan adalah sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya dari perzinaan. Apabila acara walimah sudah dihadiri oleh sebagian besar orang, maka sudah gugurlah kewajiban menghadiri walimah bagi tamu undangan yang lainnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan hukum bagi tamu menghadiri udangan walimah adalah sunnah adalah berlandaskan kepada pendapat bahwa pada hakikatnya menghadiri acara walimatul urs atau walimah pernikahan itu seperti orang menerima pemberian harta. Dengan demikian, apabila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya tidak apa-apa atau boleh-boleh saja. Dan apabila harta itu diterima, maka hukumnya hanya sebatas sunnah saja.
Kaidah walimah pernikahan yang baik dan benar sesuai syariah Islam
Dalam mengadakan acara walimatul urs hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah dan rambu-rambu yang diajarkan oleh syariat Islam. Sehingga dalam penyelenggaraan walimah tidak melewati batas kewajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengertian walimah di atas, esensi maknanya adalah santapan yang disediakan dalam pernikahan. Meskipun esensi dari walimah adalah makan-makan, namun tentunya tidak berarti membenarkan untuk berlebih-lebihan dalam menghambur-hamburkan uang. Karena orang-orang yang menghambur-hamburkan harta adalah termasuk saudaranya syaitan.
Kaidah Walimah yang baik dan benar sesuai syariat Islam
Tidak berlebih-lebihan
Dalam penyelenggaraan acara walimatul ursy hendaknya tidak berlebih-lebihan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt.
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al- Isra` : 27)
Walimah Bukanlah Untuk Gengsi semata
Walimah adalah sebuah acara pernikahan yang mempunyai makna dan esensi penting yaitu mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya dari perzinaan. Apabila penyelenggaraan walimatul urs ini mempunyai tujuan untuk gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang berada dan mampu padahal kesemuanya adalah berhutang, maka hal ini tidaklah dibenarkan.
Dalam penyelenggaraan walimah pernikahan hendaknya semampunya dan sesanggupnya saja, tidak perlu mengejar gengsi, anggapan dan sebutan orang, jangan merasa menjadi dianggap pelit. Apabila memang tidak ada, tidak perlu dipaksa untuk diada-adakan. Oleh sebab itu, walimah hendaknya semampu dan sesanggupya saja, karena yang terpenting adalah acara walimah dapat berjalan dengan baik karena acara walimah adalah anjuran dan ajaran dari Nabi Saw.
Juga yang perlu kita perhatikan dan tekankan adalah sikap dari yang mempunyai acara dimana mereka umumnya mengharapkan amplop yang berisi uang dari para tamu. Sikap seperti ini sebetulnya kurang pas, mengingat makna dan esensi walimah yang begitu penting dalam pernikahan.
Bahkan ada juga dalam penyelenggaraan walimah dengan tidak malu-malu dituliskan di dalam di kartu undangan adanyan suatu pesan yang intinya adalah agar tamu undangan tidak membawa kado, akan tetapi membawa uang saja. Agar tidak rugi atau tekor.
Acara walimah sebaiknya Mengundang orang-orang dari Fakir Miskin
Dalil hadits Nabi Muhammad saw. :
Dari Abi Hurairah rahiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim).
Berdasarkan dari dalil hadits Nabi di atas, menerangkan agar hendaknya dalam acara walimah menundang orang-orang yang membutuhkan atau orang-orang miskin. Janganlah acara walimah yang diselenggarakan tersebut menjadi sebuah santapan makan yang terburuk karena hanya mengundang orang-orang kaya dan melupakan orang-orang yang membutuhkan. Sehingga walimah pernikahan yang demikian adalah hidangan yang paling jahat
Sampai pada inti kesimpulan, mari kita dalam mengadakan dan menyelenggarakan acara walimah pernikahan atau walimatul ursy hendaknya membiasakan membuat acara walimah secara sederhana saja, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk gengsi dan sebutan, tidak mengharapkan ampol dari para udangan dan mengundang orang-orang yang membutuhkan.
Posting Komentar untuk "Kaidah Walimah Pernikahan yang Baik dan Benar"