Anjuran Untuk Menikah
ISLAM telah menganjurkan dan mensunnahkan (memerintahkan) ummatnya untuk menikah. Hal ini seiring dengan firman Allah SWT:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba - hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S.An Nuur: 32)
Firman Allah SWT juga:
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (Q.S.An Nisaa':3)
Dan firman Allah SWT:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Q.S.Ar Ruum:21)
Juga masih dalam firman Allah SWT yang menganjurkan hamba-Nya untuk nikah:
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. "(Q.S.A1 Hujuraat:13)
Rasulullah SAW telah berwasiat sekaligus mengajak kepada para pemuda yang telah mampu dalam hal kemapanan dan nafkah untuk menikah.
Faktor internal yang mendorong agar remaja menikah adalah supaya mereka tidak terjerumus ke perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Sabda Nabi SAW yang mensinyalir tentang ini, yaitu:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu secara materi dan jasmani maka menikahlah karena hal itu bisa menjaga mata dan kemaluan, maka barang siapa tidak mampu hendaknya ia berpuasa karena puasa terdapat obat.” (H.R. Muttafaqun Alaih)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Menikahlah kamu dengan wanita al-waduud, al-waluud, maka sesungguhnya aku adalah orang yang banyak ummatnya nanti pada hari kiamat."
Menikah merupakan elemen yang paling penting dalam tatanan kehidupan disamping satu kewajiban yang signifikan. Nikah juga sebagai pagar bagi komunitas manusia dari kepunahan dan juga sebagai pondasi nilai seseorang di lingkungan sosial. Dalam hadits Rasul SAWdisebutkan:
“Cintailah orang yang baik dan wanita di duniamu dan kamu menjadikannya ketenangan dalam shalat. " (H.R.Ahmad, Nasai' dan Hakim)