Profesi sebagai penyihir dan minta untuk disihrikan untuk keperluan tertentu adalah dilarang dan diharamkan dalam Islam. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
"Bukan dari golongan kami orang yang bersifat pesimis (berkata bahwa dirinya sial) atau membuat orang lain bersifat pesimis, atau pergi berdukun atau berprofesi sebagai dukun, atau penyihir atau minta disihirkan untuknya".
Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga pecandu khamr, tidak pula orang yang percaya kepada sihir, dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahim".
Para ahli fikih menganggap belajar sihir adalah kafir, atau menyebabkan kepada kafir. Sebagian lain mewajibkan membunuh tukang sihir sebagai pensucian masyarakat dari kekotorannya, dan sebagai penjagaan terhadap akidah umat agar tidak dimasuki kegoyahan dan kerusakan.
Al-Qur'an telah mengajar kita untuk mohon perlindungan dari "Kejahatan Wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul", yang dapat memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, dan dapat menyebabkan timbulnya bahaya bagi manusia dengan tingkahnya itu.
Oleh karena itu, kita dianjurkan membaca dua surat "mohon perlindungan", (yaitu qul a'udzu bi Rabbi 'l-Falaq dan qul a'udzu bi Rabbi 'n-Nas), agar dapat perlindungan dari kejahatan jin dan kejahatan tukang sihir, yang menghembus pada buhul-buhul.
Asy Syakhani meriwayatkan dari 'Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw., jika pergi ke kasur (tempat tidurnya) setiap malam merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian menghembus kedua telapak tangannya itu dan beliau membaca: "Qul Huwa 'l-Lahu Ahad . . . Qul A'udzu bi Rabbi 'l-Falaq . . . dan Qul A'udzu bi Rabbi 'n-Nas. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau menyapu badannya ke semua bagian yang dapat disapu, yang dimulai dari kepala, wajah, dan seluruh tubuhnya, beliau lakukan sebanyak tiga kali".
Berdasararkan hadits-hadits di atas jelaslah bahwa penyihir dan meminta untuk disihirkan dengan tujuan tertentu adalah haram hukumnya dalam Islam. Semoga kita terlindung daripadanya. Amiiin
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ ﴿تَشَاءَمَ﴾ أَوْ تُطُيِّرَلَهُ ٬ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ ٬ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ٠
"Bukan dari golongan kami orang yang bersifat pesimis (berkata bahwa dirinya sial) atau membuat orang lain bersifat pesimis, atau pergi berdukun atau berprofesi sebagai dukun, atau penyihir atau minta disihirkan untuknya".
Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga pecandu khamr, tidak pula orang yang percaya kepada sihir, dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahim".
Para ahli fikih menganggap belajar sihir adalah kafir, atau menyebabkan kepada kafir. Sebagian lain mewajibkan membunuh tukang sihir sebagai pensucian masyarakat dari kekotorannya, dan sebagai penjagaan terhadap akidah umat agar tidak dimasuki kegoyahan dan kerusakan.
Al-Qur'an telah mengajar kita untuk mohon perlindungan dari "Kejahatan Wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul", yang dapat memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, dan dapat menyebabkan timbulnya bahaya bagi manusia dengan tingkahnya itu.
Oleh karena itu, kita dianjurkan membaca dua surat "mohon perlindungan", (yaitu qul a'udzu bi Rabbi 'l-Falaq dan qul a'udzu bi Rabbi 'n-Nas), agar dapat perlindungan dari kejahatan jin dan kejahatan tukang sihir, yang menghembus pada buhul-buhul.
Asy Syakhani meriwayatkan dari 'Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw., jika pergi ke kasur (tempat tidurnya) setiap malam merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian menghembus kedua telapak tangannya itu dan beliau membaca: "Qul Huwa 'l-Lahu Ahad . . . Qul A'udzu bi Rabbi 'l-Falaq . . . dan Qul A'udzu bi Rabbi 'n-Nas. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau menyapu badannya ke semua bagian yang dapat disapu, yang dimulai dari kepala, wajah, dan seluruh tubuhnya, beliau lakukan sebanyak tiga kali".
Berdasararkan hadits-hadits di atas jelaslah bahwa penyihir dan meminta untuk disihirkan dengan tujuan tertentu adalah haram hukumnya dalam Islam. Semoga kita terlindung daripadanya. Amiiin
Posting Komentar untuk "Meminta disihirkan & Penyihir adalah Haram"