Hukum Tentang Percaya Dukun & Jimat

Pada jaman jahiliyah dulu mungkin banyak sekali terminasi dukun dan jimat, dan tidak menutup kemungkinan pada era sekarang pun juga masih banyak kita dengar istilah dukun dan kepercayaan pada jimat. Bagaimana pandangan islam tentang dukun dan jimat?

Bolehkah percaya dan membenarkan dukun?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai dukun dan jimat seperti yang tersebut di atas.

Adalah dari beberapa hadits Nabi yang menjelaskan bahwasanya membenarkan dukun adalah haram. Muslim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّفًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ بِمَاقَالَ ׃ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا٠

"Barang siapa datang kepada peramal, dan bertanya kepadanya tentang sesuatu dan ia membenarkan apa yang dikatakan peramal tersebut, maka ia tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari".

Juga hadits yang menjelaskan tentang dukun, Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad jayyid:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَاقَالَ فَقَدْ كَفَرَ بِمَاأُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠

"Barang siapa datang ke dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah mengingkari apa yang telah di­turunkan kepada Muhammad saw."

Dari hadits-hadits di atas, jelas bahwa serbuan Islam tidak hanya kepada para dukun dan peramal saja, tetapi juga kepada orang-orang yang membenarkan dan mempercayai perkataan mereka.

Bolehkah percaya kepada jimat?

Dalil-dalil dari hadits Nabi berikut ini adalah menjelaskan kepada kita bahwa menggantungkan kepada jimat adalah haram.

Ahmad dan Hakim me­riwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir.

Bahwa ia datang dalam rombongan sepuluh orang kepada Rasulullah saw. Sembilan orang dari mereka di-bai'at dan seorang lagi dibiarkan tidak di bai'at. Maka mereka bertanya, "Kenapa orang ini tidak di-bai'at?" Rasulullah saw. menjawab, "Pada le­ngannya terdapat jimat!"

Maka, orang itu memutuskan jimatnya, dan Rasulullah saw. pun mem-bai'at-nya. Kemudian beliau bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ  أَشْرَكَ ٬ وَفِي رِوَايَةٍ لِلاِمَامِ أَحْمَدَ  ׃ مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اﷲُ لَهُ٬ وَ مَنْ عَلَّقَ وَدَرَعَةً فَلاَ أَوْدَعَ اﷲُ لَهُ٠

"Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik". Dan dalam riwayat Imam Ahmad: "Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak menyem­purnakannya, dan barang siapa menggantungkan penangkal (jenis jimat) maka Allah tidak akan melindunginya".

At-Tamimah (penangkal, jimat) adalah sesuatu yang digan­tungkan pada anak kecil maupun orang dewasa, berupa kain bertulisan tidak terbaca, kulit siput, permata yang berlubang atau sejenisnya, yang diyakini bahwa benda-benda tersebut dapat menyembuhkan penyakit, menolak bala dan marabahaya.

Berapa banyak kita mendengar 'kaum penyesat' dan para 'dajjal' yang menulis penangkal dan ajimat untuk orang-orang awam; menulis dan menggariskan garis-garis lalu memanterainya. Mereka mengira bahwa benda-benda tersebut dapat menghindar­kan dari sentuhan jin, menolak bala dan hal-hal yang tidak diha­rapkan lainnya.

Jika yang dinamakan jimat itu ditulis dengan huruf Arab yang jelas, atau dapat dimengerti maknanya oleh orang lain, de­ngan doa-doa yang ma'tsur dari Rasulullah saw. dan dengan apa yang telah ditetapkan dalam sunnah tentang khasiat beberapa ayat Al-Qur'an dan surahnya, seperti doa surat untuk mohon perlindungan (falaq b i 'n-nas), maka sebagian ahli fiqh berpendapat bahwa yang semacam itu dibolehkan.

Demikian pula penangkal dengan membacakan 'surah mohon perlindungan' (falaq b i 'n-nas), Surah Al-Fatihah, dibacakan kepada orang yang sakit, atau yang disentuh ruh halus. Kemudian diusap dengan tangan dan ditiup dengan mulut tanpa mengeluarkan ludah. Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Ibnu Hajar dan lainnya menukilkan ijma' tentang di-syari'atkannya penangkal 'ruqiy' jika memenuhi tiga syarat:
  • Pertama: Hendaknya dengan firman-firman Allah (ayat-ayat Al-Qur'an), dengan nama-nama-Nya, atau dengan sifat-sifat-Nya.
  • Kedua: Hendaknya dengan bahasa Arab atau dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh orang lain.
  • Ketiga: Hendaknya berkeyakinan bahwa penangkal itu sen­diri tidak memberikan pengaruh adalah Dzat Allah Ta'ala.
Dan dari penangkal (mohon perlindungan) yang diajarkan Rasulullah saw. dalam melindungi anak kecil adalah apa yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. pernah mohon perlindungan untuk Hasan dan Husain, "U'idzukuma bi Kalimati 'l-Lahi 't-Tammah, min Kulli Syaithanin wa Hammah, wa min Kulli 'Ainin. Lammah". (Aku mohon perlindungan untuk kamu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari segala setan dan serangga-serangga yang menyakiti, dan dari setiap kejahatan".

Posting Komentar untuk "Hukum Tentang Percaya Dukun & Jimat"