Hukum-hukum atau hukuman yang diterapkan dalam syari'at Islam yang lurus dan adil, prinsip-prinsipnya yang universal, berkisar di sekitar penjagaan bermacam keharusan asasi yang tidak bisa dilepas oleh umat manusia. Manusia tidak mungkin bisa hidup tanpa adanya hukum. Dalam hal ini, para imam mujtahid dan para ulama ushul fiqh membatasi pada lima perkara. Mereka menamakannya sebagai "al-kulliyyatul-khamsu" atau lima keharusan.
Lima keharusan tersebut yaitu, "Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kehormatan, menjaga akal dan menjaga harta benda". Dan mereka berkata, "Sesungguhnya semua ada dalam peraturan Islam, hukum-hukum, prinsip-prinsip, yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga dan memelihara keseluruhan ini".
Untuk memelihara masalah tersebut, hukum syari'ah telah meletakkan berbagai hukuman yang tujuannya mencegah, bahkan bagi setiap pelanggar dan perusak kehormatannya akan merasakan kepedihan.
Untuk memelihara masalah tersebut, hukum syari'ah telah meletakkan berbagai hukuman yang tujuannya mencegah, bahkan bagi setiap pelanggar dan perusak kehormatannya akan merasakan kepedihan.
Hukuman-hukuman ini dikenal dalam syari'ah islam sebagai hudud dan ta'zir. Yang dimaksud dengan hudud adalah hukuman yang dikabarkan oleh syari'ah ya ng hukumnyawajib dilaksanakan karena Allah SWT, yaitu:
1. Had yang keluar dari Islam (murtad):
Mengenai hukum bagi orang yang keluar dari islam atau murtad maka hukumannya adalah dibunuh, jika ia tetap meninggalkan agama Islam atau terus membangkang, dan tidak menerima perintah bertaubat. Jika sudah dibunuh, mereka pelaku murtad tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pekuburan orang-orang Islam.
Pedoman penetapan hukuman ini adalah sesuai dengan riwayat As-Sittah dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud ra., dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang bersabda:
"Tidaklah halal dari seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah kawin kemudian berzina, membunuh, meninggalkan agamanya (Islam) dan memisahkan diri dari jamaahnya".
Dan juga berdasarkan riwayat pula bahwa Rasulullah saw. bersabda:
2. Hukuman atau Had bagi pembunuh:
Hukuman bagi pembunuh berdasarkan syariat islam adalah Dibunuh, jika ia membunuh dengan sengaja, sebagaimana perintah Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. (Q.S. 2:178)
3. Hukuman atau Had bagi Pencuri
Hukuman bagi penduri berdasarkan ajaran syariat islam adalah Dipotong tangannya dari pergelangan, apabila para pencuri mencuri bukan karena kebutuhannya yang mendesak, sebagaimana firman Allah SWT:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 5:38)
4. Hukman atau Had Menuduh Orang Lain Berbuat Zina (qadzaf)
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina maka ajaran islam memberi hukuman berupa dicambuk sebanyak delapan puluh kali, dan tidak diterima persaksiannya, sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (Q.S. 24:4)
5. Hukuman atau Had Zina
Bagi perbuatan Zina, syariat islam mengajarkan bahwa bagi pelaku zina maka hukumannya adalah Dicambuk sebanyak seratus kali cambukan jika para pelaku zina belum kawin, apabila mereka sudah kawin maka hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dicambuk seratus kali cambuk adalah sesuai dengan perintah Allah:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24:2)
Dan dari Imam Syafi'i berpendapat, hukuman bagi pelaku zina adalah wajib diasingkan selama setahun, baik bagi pelaku zina laki-laki atau pelaku zina perempuan tanpa ada perbedaan, sebagaimana disebutkan dalam sunnah.
Dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan selama setahun tidak wajib. Baginya, pengasingan itu adalah sebagai siasah syari'ah, jika Imam (pemimpin) berpendapat demikian.
Adapun dirajam hingga mati adalah seperti yang tercantum dalam hadits Maiz bin Malik, dan perempuan dari Ghamidi. Rasulullah saw. menyuruh untuk dirajam, karena orang tersebut telah menikah.
6. Hukuman atau Had Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Bagi para pelaku kerusakan dimuka bumi islam mengajarkan bahwa hukuman bagi mereka adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan. Menurut Juhmur Fuqaha': Di antaranya Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — bahwa perampok jalanan (penyamun) jika membunuh dan mengambil harta, mereka dibunuh dan tidak disalib, tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang.)
Jika menakut-nakuti orang yang melakukan perjalanan dan tidak mengambil harta, mereka diasingkan dari negerinya. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Abu Hanifah. Sebagian mereka berkata bahwa imam (pemimpin) mempunyai kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai dengan pendapatnya sebagai pelajaran bagi orang lain, dan sebagai jalan untuk mencapai ketenteraman. Sebagai dasar adalah firman Allah:
1. Had yang keluar dari Islam (murtad):
Mengenai hukum bagi orang yang keluar dari islam atau murtad maka hukumannya adalah dibunuh, jika ia tetap meninggalkan agama Islam atau terus membangkang, dan tidak menerima perintah bertaubat. Jika sudah dibunuh, mereka pelaku murtad tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pekuburan orang-orang Islam.
Pedoman penetapan hukuman ini adalah sesuai dengan riwayat As-Sittah dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud ra., dari Nabi Muhammad Rasulullah saw. yang bersabda:
لاَيَحِلُّ دَمُّ امْرِى ءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ ׃ الثَّيِّبُ الزَّنِى ﴿الْمُتَزَوَّجُ الزَّانِى﴾،وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ ، وَالْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ٠
"Tidaklah halal dari seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah kawin kemudian berzina, membunuh, meninggalkan agamanya (Islam) dan memisahkan diri dari jamaahnya".
Dan juga berdasarkan riwayat pula bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Barang siapa mengganti agamanya (Islam) maka bunuhlah ia.2. Hukuman atau Had bagi pembunuh:
Hukuman bagi pembunuh berdasarkan syariat islam adalah Dibunuh, jika ia membunuh dengan sengaja, sebagaimana perintah Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. (Q.S. 2:178)
3. Hukuman atau Had bagi Pencuri
Hukuman bagi penduri berdasarkan ajaran syariat islam adalah Dipotong tangannya dari pergelangan, apabila para pencuri mencuri bukan karena kebutuhannya yang mendesak, sebagaimana firman Allah SWT:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 5:38)
4. Hukman atau Had Menuduh Orang Lain Berbuat Zina (qadzaf)
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina maka ajaran islam memberi hukuman berupa dicambuk sebanyak delapan puluh kali, dan tidak diterima persaksiannya, sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (Q.S. 24:4)
5. Hukuman atau Had Zina
Bagi perbuatan Zina, syariat islam mengajarkan bahwa bagi pelaku zina maka hukumannya adalah Dicambuk sebanyak seratus kali cambukan jika para pelaku zina belum kawin, apabila mereka sudah kawin maka hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dicambuk seratus kali cambuk adalah sesuai dengan perintah Allah:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24:2)
Dan dari Imam Syafi'i berpendapat, hukuman bagi pelaku zina adalah wajib diasingkan selama setahun, baik bagi pelaku zina laki-laki atau pelaku zina perempuan tanpa ada perbedaan, sebagaimana disebutkan dalam sunnah.
Dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan selama setahun tidak wajib. Baginya, pengasingan itu adalah sebagai siasah syari'ah, jika Imam (pemimpin) berpendapat demikian.
Adapun dirajam hingga mati adalah seperti yang tercantum dalam hadits Maiz bin Malik, dan perempuan dari Ghamidi. Rasulullah saw. menyuruh untuk dirajam, karena orang tersebut telah menikah.
6. Hukuman atau Had Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Bagi para pelaku kerusakan dimuka bumi islam mengajarkan bahwa hukuman bagi mereka adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan. Menurut Juhmur Fuqaha': Di antaranya Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — bahwa perampok jalanan (penyamun) jika membunuh dan mengambil harta, mereka dibunuh dan tidak disalib, tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang.)
Jika menakut-nakuti orang yang melakukan perjalanan dan tidak mengambil harta, mereka diasingkan dari negerinya. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Abu Hanifah. Sebagian mereka berkata bahwa imam (pemimpin) mempunyai kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai dengan pendapatnya sebagai pelajaran bagi orang lain, dan sebagai jalan untuk mencapai ketenteraman. Sebagai dasar adalah firman Allah:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q.S. 5:33)
Dipotong secara menyilang atau timbal balik maksudnya adalah memotong tangan kanan dan kaki kiri. Apabila mereka melakukan kejahatan yang serupa untuk kedua kalinya, maka hukumannya adalah dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
7. Hukuman atau Had Meminum Khamr Minuman yang Memabukkan
Hukuman bagi orang yang minum minuman keras adalah Dicambuk antara empat puluh hingga delapan puluh kali.
Sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat memperkirakan cambukan peminum khamr di zaman Rasulullah saw. sebanyak empatpuluh kali. Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr dengan dua pelepah kurma sebanyak empatpuluh kali. Abu Sa'id Al- Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr sebanyak empat puluh kali.
Adapun delapan puluh kali cambukan bagi pendapat Sayyidina Umar. Dalam hal ini, beliau telah memusyawarahkan dengan para sahabat. Kemudian mereka mengisyaratkan agar cambukan menjadi delapanpuluh kali, setelah melihat bahwa sebagian orang tidak mau berhenti minum khamr. Dan para sahabat mengeluarkan keputusan itu berdasarkan hujjah, dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata:
أَنَّهُ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ سَكَرَ ٬ وَإِذَا سَكَرَ هَذَّى ٬ وَإِذَا هَذَّى اِفْتَرَى٠
Sesungguhnya ia, bila minum khamr, ia akan mabuk. Dan jika mabuk, ia akan mengigau, dan jika mengigau ia akan berdusta.
Mereka meng-qias-kannya pada had menuduh berbuat zina wanita baik. Kemudian, Umar bermusyawarah dengan menjadikan had delapanpuluh kali, setelah sebelumnya sebanyak empat puluh kali.
Maka had minum khamr adalah empat puluh kali. Dan Imam (pemimpin) berhak menambah hingga delapanpuluh kali jika empatpuluh kali tidak membuat jera sebagian orang, sebagaimana dilakukan oleh Umar ra.
7. Hukuman atau Had Meminum Khamr Minuman yang Memabukkan
Hukuman bagi orang yang minum minuman keras adalah Dicambuk antara empat puluh hingga delapan puluh kali.
Sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat memperkirakan cambukan peminum khamr di zaman Rasulullah saw. sebanyak empatpuluh kali. Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr dengan dua pelepah kurma sebanyak empatpuluh kali. Abu Sa'id Al- Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr sebanyak empat puluh kali.
Adapun delapan puluh kali cambukan bagi pendapat Sayyidina Umar. Dalam hal ini, beliau telah memusyawarahkan dengan para sahabat. Kemudian mereka mengisyaratkan agar cambukan menjadi delapanpuluh kali, setelah melihat bahwa sebagian orang tidak mau berhenti minum khamr. Dan para sahabat mengeluarkan keputusan itu berdasarkan hujjah, dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata:
أَنَّهُ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ سَكَرَ ٬ وَإِذَا سَكَرَ هَذَّى ٬ وَإِذَا هَذَّى اِفْتَرَى٠
Sesungguhnya ia, bila minum khamr, ia akan mabuk. Dan jika mabuk, ia akan mengigau, dan jika mengigau ia akan berdusta.
Mereka meng-qias-kannya pada had menuduh berbuat zina wanita baik. Kemudian, Umar bermusyawarah dengan menjadikan had delapanpuluh kali, setelah sebelumnya sebanyak empat puluh kali.
Maka had minum khamr adalah empat puluh kali. Dan Imam (pemimpin) berhak menambah hingga delapanpuluh kali jika empatpuluh kali tidak membuat jera sebagian orang, sebagaimana dilakukan oleh Umar ra.
Posting Komentar untuk "Hukuman dalam Islam yang Lurus dan Adil"