Menjatuhkan sangsi kepada pelaku zina dengan hukuman berat tidaklah cukup untuk memelihara masyarakat dari kerusakan, jika tidak didahului dengan tindakan preventif (pencegahan). Di antara tindakan pencegahan ini ialah memberantas berita-berita bohong, terutama yang menyebarkan fitnah, dan menutup mulut orang-orang yang suka menuduh orang-orang bersih sebagai pelaku zina tanpa bukti kongkrit.
Di dalam menanggapi masalah ini, islam bertindak tegas seperti yang diungkapkan di dalam Al-Qur’an :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (Q.S. 24 : 4).
Apabila mulut-mulut yang gemar mnyebarkan fitnah dibiarkan begitu saja, sudah barang tentu masyarakat akan mengalami keguncangan. Setiap rumah akan merasa ragu dan terancam kebahagiaannya lantaran berkembangnya fitnah. Di samping itu, fitnah bisa melahirkan pertumpahan darah yang melibatkan orang-orang tak berdosa.
Begitu pula tersebarnya fitnah akan memberikan dorongan kepada orang-orang yang jiwanya sakit untuk lebih berani melakukan perbuatan terlarang ini dengan dalih suasana yang sudah terlanjur keruh dan dipenuhi dengan lumpur dosa.
Demi menjaga kehormatan dari ulah tuduhan batil seperti ini dan akibat-akibatnya yang sangat menyakitkan bagi tertuduh, maka Islam menetapkan hukuman secara tegas dan keras bagi penfitnah yang melakukan tuduhan perzinaan kepada seseorang. Hukuman tersebut hampir sama dengan hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, yaitu delapan puluh kali dera. Di samping itu, pelaku fitnah kesaksiannya tak bisa dipercaya lagi, dan oleh Tuhan dikatakan sebagai fasik.
Ringkasnya, bagi orang-orang yang suka melakukan fitnah terhadap orang lain mengenai zina akan dikenakan dua macam hukuman. Pertama : berupa ukuman fisik, yaitu dera delapan puluh kali. Kedua, ialah hukuman sosial, yaitu tidak dipercaya lagi kesaksiannya dan dicap sebagai kaum fasik.
Hukuman itu akan dilaksanakan terhadap si penuduh apabila ia tidak bisa mendatangkan empat oang saksi, yang semuanya melihat dengan mata kepala berlangsungnya zina. Atau mengajukan tiga orang saksi, ditambah dia sendiri, dengan syarat seluruhnya menyaksikan kejadian tersebut. Di dalam kesaksiannya tersebut ia harus menceritakan apa adanya secara jujur. Setelah itu pelaku zina akan menerima hukuman yang setimpal dengan kelakuannya.
Allah swt, menganggap perbuatan menuduh yang suci berbuat zina sebagai suatu dosa besar. Dan bagi pelakunya akan dijauhkan dari rahmat, dan di akherat akan menerima siksa yang amat pedih.
Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akherat, dan bagi mereka adzab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu Allah akan memberikan mereka balasan yang setimpal menurut yang semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Maha Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakekat yang sebenarnya)”. (Q.S. 24 : 23-25).
Rasulullah saw. menganggap bahwa perbuatan menuduh orang-orang yang baik-baik berbuat zina adalah dosa besar. Beliau bersabda :
اجتنبوا السّبع الموبقات قالوايارسول الله: وماهنّ؟ قال: الشّرك با لله، والسّحر، وقتل النفس الّتى حرّم الله قتلها الاّ بالحقّ، وأكل الرّبا، وأكل مالاليتيم، والتّولّى يوم الزّحف، وقذ ف المحصنات المؤمنات الغافلات.
“Jauhilah tujuh macam dosa besar”; para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja dosa besar itu?” Rasulullah menjawab : “Syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh tanpa hak, memakan barang riba, memakan barang anak yatim, lari ketika peperangan dan menuduh wanita-wanita baik telah berbuat zina (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)”.
Posting Komentar untuk "Menjaga Kehormatan Dalam Islam"