Agama Islam tidak akan mensyari'atkan sesuatu kecuali untuk tujuan yang mulia. Demikian halnya dengan nikah, ia mempunyai tujuan-tujuan tertentu, diantaranya:
1. Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nikah juga dalam rangka taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Apabila suami memiliki niat dan tujuan baik dalam nikah seraya ikhlas hanya karena Allah SWT, Rasulullah SAW telah bersabda:
“Sesungguhmya semua perbuatan adalah dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang tergantung dari niatnya.” (H.R. Muttafaqqun Alaih)
Firman-firman Allah SWT dan Hadits-hadits Rasul SAW telah menganjukan pernikahan dan menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya memerintahkan hamba-Nya untuk menikah.
2. Untuk 'iffah (mcnjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang), ihshon (membentengi diri) dan mubadho'ah (bisa melakukan hubungan intim).
Pada hakekatnya nikah merupakan shadaqah. Rasulullah SAW bersabda: "Dan di kemaluan salah satu di antara kamu adalah shadaqah. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah ketika salah satu di antara kami mendatangi syahwatnya akan mendapatkan ganjaran? Rasulullah SAW menjawab: Coba lihat! Jika syahwat tadi disalurkan ke tempat yang diharamkan, apakah ia akan kena dosa? Mereka menjawab: Ya. Rasulullah SAW berkata: Begitupun halnya jika seseorang menyalurkan syahwatnya ke tempat yang dihalalkan maka ia mendapat ganjaran pahala." (H.R. Muslim dan An-Nasa'i)
Di atas juga sudah disebutkan hadits Nabi SAW yang mensinyalir:
"Tiga hak atas Allah SWT dimana Dia akan membantu hamba-Nya, orang yang nikah karena ingin menjauhkan perbuatan yang dilarang.”
Ada Hadits yang mengungkap keutamaan 'iffah, bunyinya:
“Ada tujuh orang yang akan mendapat lindungan Allah SWT pada hari dimana tiada satupun perlindungan kecuali hanya perlindungan dan naungan-Nya, di antara mereka adalah seorang pemuda yang dipanggil oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan dia berkata: Aku takut kepada Allah SWT.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Menghindari fitnah bagi orang yang sudah menikah adalah lebih mudah ketimbang orang yang masih membujang. Karena timbulnya fitnah adalah dari penglihatan, pendengaran ataupun khayalan. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya: Wahai Maha Pembolak-balik hati, tetapkanlah hatiku kepada taat-Mu. Aisyah berkata: Wahai Rasulallah SAW, kamu selalu memperbanyak doa seperti ini, apakah kamu sedang dalam keadaan takut? Rasulullah SAW menjawab: Tiada yang bisa menentramkanku wahai Aisyah! Hati manusia adalah antara dua jari dari beberapa jari milik Allah SWT, maka jika Allah SWT menghendaki membalikkan hatinya. Dan Rasulullah membalikkan jari telunjuk dan tengah.
Nikah bisa menghalangi pandangan kepada selain isteri. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: Melihat ke wanita adalah anak panahnya iblis, maka barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah SWT niscaya Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa iman yang bisa ditemukan kemanisannya di dalam hati." (H.R.Abu Daud dan at-Tirmidzi)
3. Memperbanyak ummat Muhammad SAW
Ini sesuai dengan hadits Ma'qal bin Yasar, ia berkata, Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, Sesungguhnya saya suka kepada seorang wanita. Dalam satu riwayat (memiliki harta dan kecantikan), tapi sayangnya dia tidak bisa melahirkan, apakah saya layak untuk menikahinya? Rasulullah SAW menjawab. Tidak. Kemudian laki-laki tadi datang kepada Rasulullah dengan hal yang sama untuk kedua kalinya tapi Rasul tetap melarangnya. Selanjutnya dia datang ketiga kalinya, Rasulullah SAW bersabda:
"Nikahilah wanita yang disayangi dan yang bisa memberikan anak, sesungguhnya aku orang yang memperbanyak ummat untuk kalian semua.”
4. Menyempurnakan agama
Hal senada telah diriwayatkan oleh Anas r.a., beliau berkata: Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang dijaga oleh Allah SWT dari dua keburukan maka ia akan masuk surga: Sesuatu di antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua kaki (kemaluan)." (H.R. at-Tirmidzi, menurutnya, Hadits Hasan Gharib, diriwayatkan juga oleh al-Hakim dalam Mustadrak, menurutnya, Isnadnya Shahih, al-Zahabi meyetujuinya dan al-Bani mentash-hihkan dalam al- Sahihah)
5. Menikah termasuk sunnahnya para utusan Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Empat perkara yang menjadi bagian sunnahnya para utusan Allah SWT: Rasa malu, berwangian, siwak dan nikah." (H.R. at-Tirmidzi, menurutnya: Hadits Hasan Shahih)
6. Melahirkan anak yang dapat memintakan pertolongan
Allah untuk ayah dan ibu mereka saat masuk surga.
Dari sebagian sahabat, mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Di hari kiamat nanti orang-orang disuruh masuk ke dalam surga, namun mereka berkata, Wahai Tuhan kami, kami akan masuk setelah ayah dan ibu kami masuk lebih dahulu. Kemudian ayah dan ibu mereka datang. Maka Allah SWT berfirman, Kenapa mereka masih belum masuk ke dalam surga, masuklah kamu semua ke dalam surga! Mereka menjawab, Wahai Tuhan kami, bagaimana nasib ayah dan ibu kami? Kemudian Allah menjawab, Masuklah kamu dan orang tuamu ke dalam surga ." (H.R. Ahmad dalam musnadnya)
7. Menjaga masyarakat dari keburukan, runtuhnya moral, meluasnya perzinaan dan lain sebagainya.
8. Legalitas untuk melakukan hubungan intim, menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin rumah tangga, memberikan nafkah dan membantu isteri di rumah.
9. Mempertemukan tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkaran keluarga.
10. Saling mengenal dan saling menyayangi.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. "(Q.S.A1 Hujuraat:13)
11. Menjadikan ketenangan dan kecintaan dalam jiwa suami dan isteri.
Allah SWT telah bersinyalir dalam firman-Nya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Q.S.Ar Ruum:21)
12. Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga islami yang sesuai dengan ajaran-Nya. Terkadang bagi orang yang tidak menghiraukan kalimat Allah SWT maka tujuan nikahnya akan menyimpang.
13. Satu tanda kebesaran Allah SWT. Kita melihat orang yang sudah menikah, awalnya mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya, tapi dengan melangsungkan tali pernikahan hubungan keduanya bisa merekat.
14. Memperbanyak keturunan ummat Islam dan menyemarakkan bumi melalui proses pernikahan.
Rasulullah SAW telah bersabda: "Menikahlah kamu sekalian dengan wanita yang kamu sayangi dan yang bisa melahirkan, maka sesungguhnya aku bangga terhadap ummatku karena kamu pada hari kiamat.”
Imam al-Ghazali berkata, "Dalam nikah ada lima manfaat yang bisa dipetik: Anak, menyalurkan hawa nafsu, mengatur rumah tangga, banyak kelompok / kabilah dan perjuangan diri." Beliau juga mengatakan, bagi yang menikah dengan tujuan ingin memiliki keturunan maka ia akan mendapat ganjaran pahala dengan niat yang baik.
Dalam hal ini beliau memperinci beberapa keterangan:
- Kerelaan mencintai Allah SWT untuk memiliki keturunan karena ingin meneruskan generasi.
- Mencari kecintaan Rasulullah SAW untuk memperbanyak keturunan.
- Mencari berkah, memperkaya ganjaran pahala, meminta ampunan dosa melalui anak yang shaleh setelah meninggal dunia.
Diriwayatkan dari Umar r.a., ia berkata, "Sesungguhnya aku akan menikah sekalipun tidak ada kebutuhan apapun dan aku ingin bersetubuh meskipun aku tidak memiliki hawa nafsu." Lantas Umar ditanya, Apa yang membuatmu bisa berkeinginan seperti itu wahai Amirul Mukminin?" Umar menjawab, "Saya ingin pada hari kiamat nanti keluar dari diri saya orang yang dibanggakan oleh Nabi SAW."
Imam Ahmad berkata, "Demi Allah, sesungguhnya tangisan anak kecil yang meminta roti menurutku adalah lebih baik daripada beribadah sunnah."
Dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Ibnu Abbas berkata kepadaku, Apakah kamu sudah menikah? Aku menjawab, Belum. Ibnu Abbas berkata lagi, Menikahlah kamu, sesungguhnya sebaik-baiknya ummat adalah yang paling banyak wanitanya. (H.R. Bukhari)
Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, Meskipun aku tahu bahwa usiaku hanya tinggal sepuluh malam lagi, maka aku tidak akan melepaskan kedekatanku dengan isteri.
Imam Ahmad ditanya, Apakah seseorang laki-laki akan diberikan ganjaran pahala jika ia menikah meskipun tidak memiliki hawa nafsu?" Imam Ahmad menjawab, "Ya, Demi Allah! Seorang anak akan memintakan ganjaran pahala. Dan ganjaranpun tetap dapat sekalipun tidak menghasilkan anak."
Dari Maisarah, ia berkata, Thawus telah berkata kepadaku, Hendaknya kamu menikah atau saya katakan sesuai yang dikatakan Umar kepada Abu Zawaid: Apa yang membuat kamu tidak menikah membuat kamu tergolong orang yang naif'. (Umar menganjurkannya agar menikah, khususnya ketika melihat Abu Zawaid yang sudah berumur tua namun belum menikah) .
Wahab bin Munabbih berkata, Orang membujang (tidak menikah) adalah seperti pohon di tanah kosong, gersang yang tidak ditumbuhi tanaman dimana ia menghadapinya begini dan begini.
Para Nabi meminta kepada Allah agar dikaruniakan anak. Allah SWT berfirman, mengisahkan Nabi Zakaria A.S.:
"Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do'a." (Q.S.Ali Imran:38)
Allah SWT berfirman juga:
“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris Yang paling baik." (Q.S.A1 Anbiyaa': 89)
Allah SWT juga menceritakan Nabi Ibrahim dalam firmannya:
"Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang- orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah do'aku." (Q.S.Ibrahim:40)
Allah SWT juga berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Q.S.Ar Ra'd:38)
Dengan demikian, hati-hatilah dengan anjuran yang dilansir oleh para musuh Islam dalam bentuk pembatasan Keturunan. Karena pada hakekatnya mereka berupaya untuk melemahkan dan mematahkan umat Islam dengan cara yang tersebut. Dengan cara ini mereka bisa memonitor generasi Islam yang tidak banyak.
15. Untuk mengikuti panggilan 'iffah dan menjaga pandangan mata kepada hal-hal yang diharamkan.