Yang aku maksud dengan tarian yang hanya dilakukan oleh wanita tanpa ada laki-laki atau anak-anak yang sudah mencapai usia baligh. Ada beberapa hal yang mengkhawatirkan dari tarian perempuan seperti ini:
- Sebagian wanita saat menari sering menyingkap bagian tubuh yang tidak diperbolehkan. Hal yang seperti itu dilakukan dengan memakai pakaian seronok baik yang terbuka bawah atau atasnya, berukuran pendek dan ketat.
Hukum tarian dalam kondisi seperti ini 'haram'. Demikian juga bagi kaum wanita yang melihatnya. Argumentasinya berdasarkan hadits shahih dari Abu said al Khudri sesungguhnya Rasulullah SAW: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian dari mereka." Ini merupakan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Firman Allah SWT: "Janganlah saling tolong - menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Q.S.A1 Maidah:2) Hukum menari dan melihatnya dalam kondisi seperti ini adalah haram.
- Sebagai tambahan, biasanya sebagian wanita selalu menarik pandangan para pengunjung ketika menari dengan memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi sumber fitnah dan suara yang mendesah di antara mereka. Hal ini dilakukan agar hati para wanita yang hadir merasa terpesona, lupa diri serta lupa untuk mengingat Tuhan. Dalam posisi demikian pandangan matanya akan tertuju ke penari. Rasulullah SAW SAW bersabda: "Mata adalah sumber kebenaran, meskipun segala sesuatu telah didahului oleh takdir, tetapi pandangan mata lebih dahulu." (H.R. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: banyak orang mati jiwanya dengan takdir Tuhan, Perawi berkata: yaitu mata. (H.R.Al Bazar) Oleh karena itu seorang muslimah selalu mendapatkan problematika ini dan ia tidak akan mendapatkannya kecuali melalui ungkapan wanita lain: Tarian si fulanah bagus dan tarian si Fulanah yang lain buruk. Hal ini di samping adanya kamera. Hal ini juga merupakan keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah SWT. Maka 'pengharaman' hal ini sangat jelas.