Fatwa Hukum Fotografi (Pernikahan) dalam Islam

Banyak orang tak menghiraukan hukum fotografi sekalipun mereka mendengar keharamannya melalui khutbah dan pidato atau membaca buku dan selebaran, tetapi hawa nafsu membuat mereka tidak peduli dengan hal itu dan berupaya membolehkannya melalui berbagai macam cara juga. Ini yang kita lihat dengan mata kepala kita. 

Fotografi yang diharamkan ialah fotografi yang di dalamnya terdapat ruh. Terdapat beberapa hadits shahih yang mengharamkannya. Dari Abdullah bin Mas'ud sesunguhnya nabi Muhammad SAW bersabda: 

"Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah di hari kiamat adalah para fotografer." (H.R. Bukhari) 

Dan sabda nabi Muhammad SAW dalam hadits Ibnu Mas'ud: "Setiap fotografer berada di api neraka, Allah menjadikari setiap foto yang dicetak, satu jiwa yang disiksa di neraka jahanam." (H.R. Muslim) 

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat foto akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan." (H.R. Bukhari) 

Dan dari Abi Juhaifah sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan harta riba, yang mewakilkan, orang yang menggambar tato dan yang digambar serta fotografer. Ibnu Abbas berkata: Apabila kau harus menjadi pelaku, maka buatlah pohon dan hal-hal yang tidak memiliki jiwa. 

Sekarang fotografi menjadi satu media penghancur pada umumnya, karena terdapat fitnah baik di majalah, televisi dan media lainnya. Bahkan menjadi kesempatan bagi musuh Islam agar para pemuda terperosok dalam kemungkaran dan mencegah mereka dari jalan Allah. Kerusakan fotografi telah terjadi di malam-malam pertama pengantin, foto-foto ditemukan pada pengantin wanita atau dengan cara lainnya yang dapat dilihat oleh kaum laki-laki. Setiap orang yang merelakan isteri, anak perempuan dan kerabatnya untuk difoto, berarti ia telah kehilangan kecemburuan. Dan barang siapa berangan-angan tentang kerusakan, maka ia telah mengetahui bahwa hikmah ditutupnya pintu untuk foto dan pelarangannya serta menghapus indikator-indikatornya kecuali untuk hal-hal darurat seperti identitas pribadi dan foto-foto untuk pekerjaan. Allah SWT berfirman: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (Q.S.At Taghabun:6) 


Inilah Fatwa Tentang Hukum Fotografi 

Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 

Pertanyaannya: Apa pendapat anda tentang hukum fotografi yang telah terjadi secara menyeluruh dan menghancurkan citra masyarakat. 

Jawab: Puji syukur kepada Allah, shalawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada seorang Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Dalam banyak hadist dalam kitab hadits shahih, musnad dan kitab-kitab sunan yang menunjukkan pengharaman foto kepada setiap makhluk yang bernyawa baik anak Adam atau lainnya. Penghancuran bagi tabir yang di dalamnya terdapat foto dengan membredel foto-foto dan melaknat fotografer serta menjelaskan bahwa mereka adalah orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat. Aku akan menyebutkan sejumlah hadits shahih yang terdapat dalam bab ini dan aku akan sebutkan sebagian pendapat para ulama dan akan aku jelaskan yang benar dalam masalah ini insya Allah. 

Dalam dua kitab shahih dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman, termasuk orang yang berbuat dzalim adalah orang yang menciptakan suatu makhluk seperti ciptaan-Ku, mereka menciptakan atom, menciptakan biji-bijian dan menciptakan rambut. (Redaksi Imam Muslim) Dari Bukhari Muslim, dari Abi Said al Khudri, Nabi bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah para fotografer. " Dari Bukhari-Muslim, dari Ibnu Umar iaberkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat foto- foto akan disiksa di hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, hidupkan apa yang telah kalian ciptakan." (Rcdaksi Imam Bukhari) 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya dari Abu Juhaifah, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual darah, anjing, pekerjaan perampok, melaknat orang, orang yang memakan harta riba, yang mewakilinya, pembuat tato dan yang dibuatkan serta para fotografer. 

Dari Ibnu Abbas, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

"Barangsiapa membuat foto di dunia, maka Allah SWT akan memaksanya untuk meniupkan ruh, padahal ia tidak dapat meniupkannya." (H.R Mutafaq 'Alaih) 

Muslim dari Said bin Abi Hasan ia berkata: Seorang laki- laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: Aku telah membuat foto-foto, maka berilah aku fatwa tentangnya. Ia berkata: mendekatlah, lalu ia mendekat dan berkata: Dekatlah padaku, kemudian mendekat kembali, sampai ia meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata: Aku akan mengabarkan tentang yang aku dengar dari Rasulullah SAW, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap fotografer berada di neraka. Allah akan menjadikan setiap foto yang dibuatnya satu jiwa yang disiksa di neraka jahanam. Ia berkata, apabila anda harus menjadi pelaku, maka buatlah pada pepohonan dan hal-hal yang tidak bernyawa. 

Keluar dari Bukhari ungkapannya: "Apabila anda pelakunya" di akhir hadits sebelumnya seperti yang disebutkan oleh Imam Muslim.