Di sebagian malam-malam yang penuh dengan kegembiraan yang tidak melaksanakan dzikir, di dalamnya terdapat kemungkaran dan kelalaian yang menghantarkan pada kelemahan hati dalam berpegangan kepada Allah SWT di hadapan setan. Lalu iblis masuk untuk mengganggu, membuat fitnah, mengeruhkan kemurnian ibadah, serta memperbanyak teman-teman yang terdiri dari setan-setan yang berasal dari jin dan manusia. Ini adalah kesempatan mereka untuk jatuh menjadi korban. Masih sering kita dengar sekarang tentang sihir dan kemasukan setan serta hal-hal lain sebagaimana keterangan terdahulu. Secara umum malam - malam seperti ini kebanyakan menghasilkan kelalaian dalam mengingat Allah SWT
Yang banyak tertimpa dalam hal ini adalah kaum wanita. Banyak kaum wanita yang menyesal setelah melantunkan lagu dan menari di panggung kemudian tertimpa oleh mata-mata yang penuh dengan kedengkian dan iblis. Banyak kaum wanita yang menyesal setelah ikut berpartisipasi dalam melantunkan suara lalu tertimpa bencana dengan perangainya sendiri. Banyak gadis yang telah dieksploitasi hiasan, kecantikan dan kelalaiannya lalu seorang laki-laki menemuinya, menyatakan cinta dan rindu kepadanya.
Seorang wanita pulang dan pergi dari satu tempat ke tempat lainnya untuk berobat dan mengeluarkan banyak nang untuk menyembuhkan penyakitnya. Penyebabnya adalah karena lalai dari Allah SWT.
Menjaga lebih baik dari mengobati. Kesimpulan dari pandanganku ini tidak dapat dipahami dengan haramnya bergembira dan memukul rebana, tetapi dimensinya lebih tertuju pada aspek negatif yang telah disebutkan. Apabila terlepas dari hal tersebut sesungguhnya tidak menjadi masalah. Sebagian ulama berpendapat bahwa tarian kauin wanita 'dimakruhkan' pada kondisi kita sekarang yang tidak ayal lagi bagi siapapun. Apabila di sana terdapat kemungkaran berupa memasukkan suara musik, maka hal tersebut tidak diragukan bagi seorang yang cerdas untuk mengharamkannya.
Inilah fatwa ikatan ulama besar tentang hukum pelaminan.
Fatwa nomor 4588, tanggal 8/9/1405 H
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga dan sahabatnya.
Organisasi riset ilmiah dan fatwa telah meneliti pertanyaan yang ditujukan kepada yang mulia, ketua umum, tercatal nomor 6403 pada tanggal 9/7/1405 berikut ungkapannya:
Seorang bertanya tentang hukum pesta pernikahan ketika seorang pengantin laki-laki membawa pengantin wanita pada kerumunan kaum wanita lalu pengantin laki-laki menam pakkan diri di pelaminan dan duduk di samping pengantin wanita agar dapat dilihat oleh kaum wanita. Secara alami pengantin laki-laki dengan sendirinya dapat meiihat kaum wanita tersebut dimana mereka lengkap dengan dandanan nya. Apakah boleh melakukan hal seperti ini yang bisa disebut "pelaminan kedua pengantin?" Dan apabila menurut tradisi, kaum wanita ikut serta dalam memukul rebana dan drum yang dibolehkan menurut syariat dalam rangka menginformasikan pernikahan. Apa reaksi kita kaum laki-laki yang cemburu dengan isteri-isteri kita dimana mereka terlihat oleh laki-laki asing. Ketika seorang pengantin laki-laki menuju pelaminan, maka ketika ia menuju tempat pelaminan, harus sesuai dengan tradisi. Maka apa yang akan ia lakukan terhadap wanita-wanita asing tersebut dalam kondisi seperti ini.
Aku berharap yang mulia dapat menjelaskan hukum tentang hal ini dan memberikan petunjuk, karena hal tersebut mengandung kebaikan melalui fatwa tertulis yang dapat dibacakan oleh seluruh masyarakat agar mereka memahami agama, etika dan tradisi yang terpuji.
Beliau menjawab sebagai berikut:
Penampakan diri seorang suami dipelaminan di samping isterinya di depan wanita-wanita lain yang datang dalam pesta pernikahan tersebut dimana ia dapat melihat mereka demikian pula sebaliknya. Hal yang terbaik dan hal yang paling sesuai, tentunya hal seperti ini tidak diperbolehkan, bahkan hal tersebut merupakan kemungkaran yang wajib diingkari. Hukumnya dikembalikan kepada orang tua kedua pengantin dan orang tua kaum wanita yang hadir pada pesta pernikahan tersebut. Setiap orang harus bertanggung jawab terhadap orang yang telah dijadikan oleh Allah di bawah kekuasaannya. Pihak-pihak penanggung jawab umum dari hakim-hakim, ulama dan organisasi anti maksiat sesuai dengan gerakannya wajib mengingkarinya. Demikian pula menggunakan drum dan seluruh jenis alat musik yag diharamkan yang terjadi saat pesta berlangsung. Marilah kita meminta kepada Allah agar semuanya mendapatkan ridlanya dan hendaklah kita dijauhi dari kebobrokan moral apapun bentuknya.
Ini adalah fatwa hukum pelaksanaan pesta pernikahan juga.
Yang mulia Syaikh Abdul Azis bin Baz tentang kedua pengantin di hadapan kaum wanita lain dalam pesta kegembiraan dan duduk mereka di pelaminan atau apa yang disebut dengan tradisi ia berkata:
Hal-hal mungkar yang dilakukan oleh masyarakat masa kini adalah meletakkan tempat pelaminan pengantin laki-laki di tengah-tengah kaum wanita dimana pengantin laki-laki duduk di hadapan wanita yang berkostum seronok, barangkali juga hadir dalam kesempatan tersebut kaum laki laki dari kerabat pengantin laki-laki dan kerabat pengantin wanita.
Bagi orang yang memiliki fitrah dan gairah keagamaan tidak elak lagi bahwa hal seperti ini merupakan kerusakan moral besar karena laki-laki asing dapat menyaksikan kaum wanita yang membawa fitnah dan berbusana seronok dan akibat-akibat buruk dari hal tersebut. Hal yang harus dilakukan adalah melarang dan menghukum dengan tegas penyebab fitnah dan menjaga kehormatan wanita yang bertolak belakang dengan syariat yang suci.
Aku memberikan nasehat kepada seluruh saudaraku semuslim di negeri ini dan negeri lainnya agar bertakwa kepada Allah SWT dan berkomitmen pada syariatnya dalam hal apapun dan agar mengharamkan segala hal haram dan menjauhi penyebab keburukan dan kerusakan dalam pesta pernikahan dan lainnya dalam rangka mencari ridla Allah SWT dan menjauhi sebab-sebab kemarahan dan siksanya.
Aku meminta kepada Allah agar memberikan nikmat kepada kita dan seluruh umat Islam unuk mengikuti AlQur'an dan berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW dan agar menjaga kita dari fitnah dan mengikuti hawa nafsu. Allah SWT mudah-mudahan dapat memperlihatkan kebenaran sebagai suatu kebenaran yang lalu diikuti dan kebatilan yang harus dijauhi. Allah SWT adalah sebaik-baiknya penanggung- jawab.
Mudah-mudahan Allah SWT memberikan shalawat dan keberkahan pada Rasul-Nya, Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.
Ini fatwa lainnya dari Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin
Assalamualaikum Wr.Wb.
Yang Mulia Syaikh, di akhir-akhir ini khususnya bertepatan dengan liburan musim panas, banyak terjadi kesalahan pada pesta pernikahan baik yang dilaksanakan di rumah-rumah atau di gedung-gedung dan ini yang sangat buruk: Seperti menggunakan pengeras, penyanyi wanita dan dokumentasi dengan video. Yang lebih tragis lagi seorang suami mencium isterinya di hadapan wanita lain. Di mana letak malu dan takut kepada Allah SWT ? Dan ketika dikemukan nasehat kepada mereka tentang hal-hal yang haram, mereka berkata: Syaikh pula telah memfatwakan dengan membolehkan alat musik rebana. Maka apabila hal ini benar, bukankah pada rebana terdapat aturan dan batas-batas yang dapat menjelaskan kepada masyarakat untuk berlandaskan padanya? Aku berharap dari yang mulia dapat menjelaskan kebenaran kepada umat Islam. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan balasan kebaikan kepada anda dan memberikan manfaat ilmu. Allah SWT mudah-mudahan juga memberikan taufiq kepada anda.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmannirrahim, Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Sebenarnya tentang rebana pada pesta pernikahan hukumnya boleh atau sunnah bila berupa informasi pernikahan tetapi dengan syarat-syarat:
- Hendaklah rebana yang ada seperti yang dikatakan sebagian masyarakat bahwa ia adalah "al Thar" yaitu yang tertutup dari satu arah karena yang tertutup dua-duanya tersebut dengan "Thab" yang tidak diperbolehkan karena ia termasuk alat musik yang secara keseluruhan diharamkan kecuali jika terdapat dalil yang menghalalkannya yaitu rebana pada waktu pesta pernikahan.
- Tidak diiringi oleh hal-hal haram seperti lagu yang menimbulkan syahwat. Sesungguhnya yang demikian diharamkan baik berupa rebana dan lainnya, baik dalam pesta pernikahan atau bukan.
- Tidak terdapat fitnah seperti memunculkan suara bagus kepada kaum laki-laki. Apabila hal tersebut memunculkan fitnah, maka ia dilarang.
- Hendaklah tidak menyakitkan siapapun. Apabila menyakitkan, maka dilarang seperti memunculkan suara yang tidak terlepas dari fitnah.
Rasulullah SAW melarang mengeraskan suara bacaan shalat karena hal tersebut mengganggu dan menyakitkan orang lain. Bagaimana dengan suara rebana dan lagu?
Adapun dokumentasi acara dengan satu alat, maka tidak diragukan keburukannya. Seorang yang cerdas tidak akan rela apalagi seorang mukrnin untuk memperlihatkan saudara muhrimnya yang terdiri dari ibu-ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan isteri-isteri serta yang lainnya untuk menjadi barang dagangan yang ditawarkan kepada setiap orang atau menjadi permainan yang dapat ditonton oleh setiap orang fasik.
Yang lebih buruk lagi, mendokumentasikan pesta pernikahan dengan video karena hal tersebut memunculkan gambar hidup yang dapat dilihat dan didengar. Hal ini merupakan rnasalah yang diingkari oleh setiap pemilik akal sehat dan agama yang lurus. Tidak pernah tergambar pada diri mereka untuk membolehkan iman dan maiu.
Adapun tarian wanita adalah hal buruk dim ana kita tidak membolehkannya, mengingat akibat yang terjadi pada kaum wanita darinya. Sedangkan apabila dilakukan oleh kaum laki- laki, maka lebih buruk lagi. Karena hai tersebut berarti menyerupakan laki-laki dengan wanita. Adapun apabila dilakukan antara laki-laki dan wanita secara bersama-sama sebagaimana diiakukan oleh orang-orang dungu, maka ia lebih buruk lagi dari sebelumnya karena hal tersebut berarti pembauran dan fitnah besar apalagi dilakukannya dalam pesta pernikahan dan awal dari pernikahan,
Apa yang disebutkan oleh penanya tentang seorang suami yang hadir pada sekumpulan wanita kemudian mencium isterinya di hadapan mereka, Jika dikatakan aneh, maka merupakan keanehan yang terjadi pada seorang suami yang telah mendapatkan nikmat pernikahan kemudian melakukan perbuatan mungkar yang tidak diakui oleh syariat, akal dan etika Islam. Bagaimana diperbolehkan bagi seseorang melakukan perbuatan ini dihadapan kaum wanita dan di awal pernikahan dimana ia merupakan tempat syahwat? Kemudian bagaimana dengan kerabat isteri lainnya? Apakah mereka tidak khawatir dengan pandangan seorang laki-laki di tengah kumpulan wanita dimana barangkali ada seorang wanita yang lebih cantik dari isterinya. Keberadaan isterinya akan jatuh di matanya dan otaknya terus berputar berpikir banyak hal. Akibatnya antara dirinya dan pernikahan menjadi tidak baik.
Di akhir jawabanku ini aku menasehati saudara-saudaraku muslim yang melakukan kegiatan buruk ini. Aku mengajak mereka melaksanakan syukur atas nikmat ini dan nikmat lainnya dan hendaklah mereka mengikuti perilaku ulama salaf. Hendaklah mereka membatasi diri pada hal-hal yang terdapat pada sunnah dengan tidak mengikuti hawa nafsu suatu kelompok masyarakat yang sesat dari kebenaran sebelumnya dan menyesatkan banyak orang.
Aku meminta kepada Allah SWT untuk memberikan pertolongan kepadaku dan saudara-saudaraku semuslim kepada hal-hal yang Ia cintai dan ridlai dan membantu kita untuk mengingat-Nya, bersyukur dan beribadah yang baik.
Sesungguhnya Allah SWT Maha Dekat dan maha Pengabul doa. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan shalawat kepada nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat semuanya.