Telah kami katakan, bahwa Fiqih Islam itu berupa himpunan hukum-hukum syari’at yang diperintahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya supaya dilaksanakan. Dan hukum-hukum ini seluruhnya berpangkal kepada empat sumber sebagai berikut, yaitu:
Ajaran, Hukum dan Aturan Agama Islam, ilmu sholat, puasa, zakat, sedekah, haji, qurban, fikih islam dengan Dalil Alqur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW