Waspada Penyebab Murtad yang Merusak Aqidah

Hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang atau disebut murtad dapat berupa empat hal pokok. Yaitu murtad disebabkan karena perkataan, murtad disebabkan karena perbuatan, murtad karena keyakinan dan bisa juga murtad atau batalnya keislaman seseorang karena keragu-raguan. Ke empat perkara penyebab inilah yang dapat merusak aqidah dan membatalkan aqidah seseorang sehingga seseorang keluar dari agama Islam.

Para ulama menyebutkannya dalam buku-buku mereka dalam Bab Hukum Murtad menjelaskan bahwa seorang yang murtad adalah orang yang kafir setelah mereka masuk agama Islam. Sehingga seorang yang murtad adalah seorang yang kembali dari agama Allah dan kemudian keluar dari agama Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda :

 من بدل دينه فاقتلوه (رواه البخارى

“Barangsiapa yang mengganti agamanya (setelah ia masuk islam) maka bunuhlah dia”( HR. Bukhari).  

Bagaimana seseorang dikatakan murtad sebab perkataan

Salah satu yang menjadi penyebab gugurnya keislaman (murtad) adalah dari perkataan di antaranya adalah mencaci, melaknat Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw atau perkataan yang bernada keaiban pada Allah swt. 

Seperti misalnya perkataan: Allah kikir, Allah telah berbuat dzalim, Allah tidak mengetahui permasalahan tertentu, Allah tidak kuasa melakukan hal-hal tertentu, Allah kikir, Allah tidak mampu berbuat dalam beberapa hal, memperolok-olok, menjelek-jelekkan dengan sifat yang buruk dan tidak layak, tidak mengimani salah satu sifat Allah atau bahkan menghapus salah satu sifat Allah serta perkataan sejenisnya yang menyandarkan keaiban kepada Allah swt semuanya adalah perkataan yang dapat menjadikan seorang murtad dari Islam. 

Hal-hal semacam inilah yang disebut dengan murtad karena perkataan atau dikenal dengan istilah riddah qouliyyah.

Contoh lainnnya dari perkataan yang menjadi sebab murtad misalnya: berkata bahwa Allah swt. tidak mewajibkan shalat. Sesuai dengan kesepakatan seluruh umat Islam, barangsiapa yang berkata Allah tidak mewajibkan sholat kecuali apabila dia tidak mengetahui, dia bodoh serta jauh dari umat Islam, maka dia harus dan wajib diajarkan, apabila dia tidak bodoh, mengetahuinya dan dia tetap berpegang teguh pada kata-katanya, maka dia telah kafir.

Murtad disebabkan karena Perbuatan.

Meninggalkan sholat

Murtad yang dikarenakan sebab perbuatan atau perilaku seseorang disebut dengan Ar-Riddah Al fi’liyyah. Contoh murtad karena perbuatan misalnya: meninggalkan shalat, meskipun dia mengatakan bahwa sholat itu wajib. Rosulullah Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya:

"Batas yang membatasi antara kami (umat Islam) dan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah sanad yang shahih)

Juga Sabda Nabi saw.: Antara seseorang dan kekafiran serta kemusyrikan adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)

Perbuatan Menghina al-qur’an

Contoh murtad karena perbuatan yang lain termasuk adalah menghinakan mushaf Al-Qur’an, menginjaknya, mengotorinya secara sengaja dengan najis, atau menginjaknya, maka dengan perbuatan dan perilaku yang demikian maka mereka telah murtad dari Islam.

Dan di antara riddah fi’liyyah: thawaf di atas kuburan untuk bertaqorrub kepada penghuni kubur, atau shalat untuk mereka, atau untuk jin, ini semua termasuk ke dalam riddah fi’liyyah.

Perbuatan terkait dengan alam kubur

Termasuk murtad karena perbuatan adalah berdo’a dan meminta tolong serta bernadzar karena penghuni kubur

Adapun seseorang yang mengerjakan thawaf di atas kuburan dengan tujuan ingin beribadah kepada Allah swt, maka hukumnya adalah bid’ah (yaitu perbuatan yang dikerjakan tidak berdasarkan contoh yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya mengurangi atau menambah ketetapan). Hal yang demikian adalah tidak termasuk ke dalam riddah, selama dia tidak bertujuan bertaqorrub atau mendekatkan diri kepada penghuni kubur akan tetapi ia melakukan hal tersebut dengan tujuan bertaqorrub kepada Allah swt. karena kebodohan darinya.

Menyembelih untuk selain Allah.

Perbuatan yang membatalkan keislaman seseorang antara lain adalah menyembelih binatang sembelihan seperti sapi, ayam, kerbau, unta dengan tujuan untuk selain Allah swt., untuk bertaqorrub kepada selain Allah swt. Tujuan penyembelihan adalah untuk bertaqorrub kepada penghuni kubur, untuk jin, bintang-bintang atau hal yang lainnya selain Allah swt. Sehingga , perbuatan seperti tersebut, maka mereka telah mengambil hukum bangkai. Dengan demikian mereka telah melakukan perbuatan kufur yang besar atau kufur akbar. 

Kesemua hal tersebut di atas adalah merupakan bentuk-bentuk perbuatan yang membatalkan keislaman seseorang. Yaitu murtad karena perbuatan atau Ar-Riddah Al fi’liyyah dan murtadnya seseorang karena perkataannya.

Posting Komentar untuk " Waspada Penyebab Murtad yang Merusak Aqidah"