Hukum bagi Orang yang Meninggalkan Sholat

Tentang hukum meninggalkan shalat, hadits diriwayatkan oleh Ibn Darda’ ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka perlindungan untuknya telah lepas.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Juga sebuah hadits tentang hukum orang yang meninggalkan sholat, diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ketika berjumpa dengan Allah, Allah marah kepadanya.” (HR. Thabrani)

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.,Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja maka dia telah menjadi kafir secara terang-terangan.”

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra., suatu hari Rasulullah saw., menjelaskan tentang sholat, beliau berkata: “Barangsiapa yang menjaga shalatnya maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan para hari kiamat. Dan, dia para hari kiamat bersama para nabi, shiddiqun, para syuhada, orang-orang saleh dan mereka adalah sebagai-baiknya teman. Sedangkan bagi orang yang tidak menjaga shalatnya maka dia tidak  memiliki cahaya, petunjuk dan keselamatan. Pada hari kiamat dia bersama Fir’aun, Hamman, Qarun dan Ubay bin Khalaf semoga Allah melaknat mereka.” (HR.Ahmad dan Ibn Hibban)

Diriwayatkan oleh Baridah ra.,Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat ashar maka akan sia-sia amal perbuatannya.”(HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Perbedaan antara muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi : “Para sahabat nabi saw., tidak melihat suatu perbuatan yang membawa seseorang menjadi kafir kecuali meninggalkan shalat.”

Diriwayatkan oleh Hammad bin Yazid, dari Ayyub rahimahumallah ta’ala, dia berkata: “Meninggalkan shalat itu kafir dan pendapat ini tidak ada yang menentangnya.”

Ishaq rahimahullah ta’ala berkata: “Ini adalah pendapat para ulama yang diambil dari perkataan Rasulullah.”

Ibn Hazm mengutip pendapat Umar bin Khatab, Abdul Rahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah dan para sahabat lainnya, “Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja sampai keluar dari waktunya, maka dia itu kafir dan murtad.” Kami tidak mendapati sahabat yang menentang pandapat ini.

Al-Mundziri berkata: “Para sahabat dan generasi setelahnya yang berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat itu kafir di antaranya: Umar bin Khatab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’adz bin Jabal dan Abu Darda’. Sedangkan selain dari kalangan sahabat di antaranya: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Ibn Mubarak, an-Nakh’i, Hakam bin Uyainah dan lain-lain.”

Posting Komentar untuk "Hukum bagi Orang yang Meninggalkan Sholat"