Berkenaan dengan shalat jumat, meskipun sudah disebutkan bahwa jumlah orang yang berjama'ah Shalat jumat sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki seperti yang sudah dikemukakan pada syarat-syarat sahnya shalat jumat. Meskipun demikian, mengenai hal tersebut perlu kita paparkan beberapa pendapat dari beberapa imam yang mungkin dapat dijadikan pedoman bagi daerah-daerah tertentu yang mana pengunjung jumlah jama'ahnya kurang dari 40 orang.
Pendapat pertama dari Imam Abu Hanifah [Imam Hanafi]
Menyatakan bahwa jumlah pengunjung shalat jumat cukup empat orang saja termasuk imam. Pendapat ini mengacu pada sebuah hadits riwayat Thabrani yang berbunyi sebagai berikut :
الجمعة واجبة على كلّ قرية فيها امام وان لم يكونوا الّا اربعة (رواه الطبرانى
Artinya : Jum'ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 [empat] orang [Hadits riwayat Thabrani]
Pendapat kedua dari Imam Az-Za'i
Yang menyatakan bahwa : shalat jumat itu cukup dengan 12 [dua belas] orang. Pendapat ini berdasarkan dengan alasan sebuah hadits sebagai berikut :
اوّل من قدم المدينة من المهاجرين مصعب بن عمير وهو اوّل من جمع بها يوم الجمعة قبل ان يقدم النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم وهم إثنا عشر رجلا
Artinya : Orang yang pertama kami datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mus'ab bin 'Umair dan dialah orang yang pertama mendirikan jumat disitu pada hari jumat, sebelum Nabi Muhammad SAW datang [dan waktu itu] mereka dua belas orang. [Hadits riwayat Thabrani].
Pendapat ketiga dari Imam Syafi'i
Imam Syafi'i menyatakan Shalat jumat itu harus 40 orang yang hadir, dengan alasan riwayat Hadits sebagai berikut :
قال عبد الرّحمن بن كعب: كان ابى إذا سمع النّداء يوم الجمعة ترحّم لأسعد بن زرارة، فقلت له: إذا سمع النّداء ترحّمت لأسعدبن زرارة؟ قال: لأنّه اوّل من جمّع بنا فى هزم النّبيت، فقلت : كم كنتم يومئد؟ قال : اربعون رجلا (رواه ابوداود)
Artinya : Telah berkata Abdurrahman bin Ka'ab : Bapak saya ketika mendengar adzan hari jumat biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : Apabila mendengar Adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah? Menjawab ayahnya : karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat jumat di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : Berapakah waktu itu orang hadir? Ia menjawab : "Empat puluh orang laki-laki". [Hadits riwayat Abu Dawud]
Demikianlah beberapa pendapat imam mengenai jumlah yang hadir ketika shalat jumat yang sejak dulu hingga sekarang merupakan hal yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al-Qur'an al Karim tidak diterangkan bahwa sahnya shalat jumat itu harus sekian orang yang hadir. Namun, andaikan jumlah 40 orang yang hadir dalam shalat jumat itu dijadikan syarat sahnya shalat jumat bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya, hal ini tidak mengalami kesulitan karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Posting Komentar untuk "Berapakah Jumlah Jama'ah Shalat Jumat yang Sah?"